MATARAM – Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pelayananan Pemenuhan Gizi (KPPG) Denpasar Wilayah Bali Nusra pada Senin, 4 Mei 2026, menyikapi maraknya laporan masyarakat terkait penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah NTB. Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, yang dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Arya Wiguna, menggarisbawahi adanya indikasi kuat terjadinya malaadministrasi dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Temuan awal Ombudsman NTB didasarkan pada analisis mendalam terhadap sejumlah laporan yang masuk dari masyarakat, serta penelusuran terhadap pemberitaan media yang secara konsisten menyoroti berbagai persoalan dalam program MBG. Laporan-laporan tersebut mencakup isu-isu krusial yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Kronologi dan Temuan Awal Ombudsman NTB

Perjalanan penelusuran Ombudsman NTB bermula dari penerimaan laporan masyarakat yang terus mengalir sejak awal tahun 2026. Laporan-laporan ini kemudian dikompilasi dan dianalisis, menunjukkan pola masalah yang berulang di berbagai daerah di NTB yang menjadi cakupan program MBG. Puncak dari investigasi awal ini adalah kunjungan koordinasi ke KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra, yang merupakan salah satu unit pelayanan teknis di bawah Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemenuhan gizi di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Arya Wiguna merinci beberapa poin krusial yang menjadi perhatian serius Ombudsman. "Kami menerima laporan masyarakat dan juga mencermati pemberitaan media terkait dugaan malaadministrasi dalam pelayanan MBG di NTB. Hal-hal seperti susu kedaluwarsa, makanan yang tidak layak konsumsi, hingga adanya intervensi pihak ketiga tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas," ungkap Arya Wiguna.

Secara spesifik, Ombudsman NTB mencatat adanya temuan-temuan berikut:

  • Distribusi Produk Kedaluwarsa dan Tidak Layak Konsumsi: Laporan yang paling mengkhawatirkan adalah distribusi susu kedaluwarsa dan puding basi yang diterima oleh para penerima manfaat program. Selain itu, terdapat pula indikasi pemberian makanan yang secara kualitas sudah tidak layak untuk dikonsumsi, baik dari segi kebersihan maupun kandungan gizinya. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran besar terhadap potensi dampak negatif pada kesehatan, terutama bagi anak-anak yang merupakan target utama program.
  • Kasus Keracunan Makanan: Lebih lanjut, Ombudsman mengonfirmasi adanya laporan mengenai kasus keracunan makanan yang dialami oleh anak-anak sekolah setelah mengonsumsi makanan yang bersumber dari program MBG. Insiden ini menjadi bukti nyata dari kegagalan sistem pengawasan mutu dan keamanan pangan dalam rantai distribusi program.
  • Intervensi Pihak Ketiga: Adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan. Intervensi ini dinilai dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi program, serta berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Arya Wiguna menekankan bahwa temuan-temuan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut esensi dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapatkan makanan yang aman, bergizi, dan berkualitas. "Program MBG ini dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika pelaksanaannya diwarnai oleh praktik-praktik yang tidak profesional, justru dapat menimbulkan masalah kesehatan baru dan mengikis kepercayaan publik terhadap program pemerintah," jelasnya.

Latar Belakang Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah. Program ini umumnya melibatkan penyediaan makanan bergizi yang diolah dan didistribusikan melalui berbagai lembaga pelayanan, baik pemerintah maupun swasta yang bermitra.

Ombudsman Telisik Dugaan Malaadministrasi MBG di NTB

Di NTB, seperti di banyak provinsi lain, program MBG diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait kesehatan dan kesejahteraan. Anggaran yang dialokasikan untuk program semacam ini biasanya cukup besar, mencerminkan prioritas pemerintah dalam isu gizi. Namun, besarnya anggaran dan skala program juga membuka peluang terjadinya potensi penyimpangan jika sistem pengawasan dan akuntabilitas tidak berjalan optimal.

Koordinasi dan Harapan Perbaikan

Pertemuan antara Ombudsman NTB dan KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra merupakan langkah strategis untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang teridentifikasi. Kepala KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra, Mursinah Wahyuningsih Daeng, menyambut baik kedatangan tim Ombudsman. Beliau menyadari pentingnya sinergi antara lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dengan badan pelaksana program seperti KPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami menyambut baik koordinasi ini dan berharap ke depan komunikasi serta koordinasi dapat dilakukan lebih intens lagi. Pada prinsipnya, tujuan Ombudsman dan BGN sama, yaitu memberikan pelayanan pemenuhan gizi terbaik bagi para penerima manfaat," ujar Mursinah Wahyuningsih Daeng. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesamaan visi dan komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Mursinah menegaskan bahwa KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra akan menindaklanjuti secara serius setiap temuan yang disampaikan oleh Ombudsman NTB. Ia juga menyatakan kesiapan lembaganya untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan yang konkret. "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan Ombudsman NTB di lapangan. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan kami," tambahnya.

Ombudsman NTB sendiri berharap bahwa koordinasi ini akan menjadi katalisator bagi perbaikan sistem pelayanan MBG di NTB. "Kami berharap ke depan permasalahan terkait dugaan malaadministrasi dalam pelayanan MBG di NTB dapat diperbaiki, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tujuan program ini benar-benar tercapai," tegas Arya Wiguna.

Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas

Dugaan malaadministrasi dalam program Makan Bergizi Gratis memiliki implikasi yang luas dan multidimensional:

  • Dampak Kesehatan: Konsumsi makanan yang tidak layak, kedaluwarsa, atau terkontaminasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari keracunan makanan akut hingga gangguan pertumbuhan jangka panjang bagi anak-anak. Hal ini justru berlawanan dengan tujuan program yang seharusnya meningkatkan kesehatan.
  • Kerugian Finansial: Anggaran yang dialokasikan untuk program MBG merupakan dana publik. Jika program tidak berjalan efektif karena malaadministrasi, maka akan terjadi pemborosan anggaran negara.
  • Penurunan Kepercayaan Publik: Kasus-kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan program-program sosial yang dijalankan. Masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat, justru menjadi korban kelalaian atau bahkan praktik korupsi.
  • Kegagalan Pencapaian Tujuan Pembangunan: Stunting dan masalah gizi adalah tantangan besar bagi pembangunan sumber daya manusia. Kegagalan program MBG dalam mencapai tujuannya akan berdampak pada lambatnya kemajuan di sektor pendidikan, kesehatan, dan produktivitas ekonomi di masa depan.

Pertemuan antara Ombudsman NTB dan KPPG Denpasar Wilayah Bali Nusra diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pelayanan MBG di wilayah NTB. Dengan kolaborasi yang erat dan komitmen yang tulus dari semua pihak, diharapkan program MBG dapat kembali berjalan sesuai dengan amanatnya, yaitu memastikan masyarakat menerima manfaat program secara aman, layak, dan berkualitas, sehingga tujuan mulia peningkatan gizi dan kesejahteraan dapat tercapai secara optimal.

Ke depan, Ombudsman NTB akan terus memantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPPG Denpasar dan instansi terkait lainnya. Evaluasi berkala dan audit kinerja akan menjadi instrumen penting untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan. Masyarakat diharapkan juga terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi agar program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. (yan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *