MATARAM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) secara resmi menandatangani Kontrak Jasa Konsultansi Penilaian Besaran Kompensasi Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas (Right of Way/ROW) untuk proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk (GI) Mataram ke GI Mantang. Penandatanganan ini dilakukan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah dan Rekan pada Selasa, 14 Juli 2026. Langkah strategis ini menegaskan komitmen PLN untuk memastikan seluruh proses pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak dilaksanakan dengan standar profesionalisme, independensi, transparansi, dan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menekankan signifikansi penandatanganan kontrak ini sebagai tahapan krusial dalam seluruh rangkaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Penilaian independen yang dilakukan oleh KJPP memiliki peran sentral dalam menentukan besaran kompensasi yang adil dan objektif bagi pemilik tanah, bangunan, serta tanaman yang berada di koridor (Right of Way/ROW) jaringan transmisi yang akan dibangun. Manurung menegaskan bahwa seluruh proses ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. "Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Penilaian oleh KJPP dilakukan secara independen untuk memastikan bahwa besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas," ujar Manurung dalam keterangannya usai acara penandatanganan. Ia menambahkan bahwa pemilihan KJPP Mushofah dan Rekan telah melalui mekanisme pengadaan lelang yang ketat, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN. Proses lelang ini bertujuan untuk mendapatkan konsultan penilai yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan rekam jejak yang terbukti dalam melakukan penilaian aset. Proyek SUTT 150 kV GI Mataram – GI Mantang merupakan salah satu mega proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang memiliki nilai strategis tinggi bagi penguatan sistem kelistrikan di Pulau Lombok. Jaringan transmisi ini akan menghubungkan Gardu Induk Mantang yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah dengan Gardu Induk Mataram di Kota Mataram. Dengan total panjang rute transmisi mencapai 17,22 kilometer (kmr) dan melibatkan pembangunan 53 titik menara (tower), proyek ini dirancang untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Lombok. Keberadaan infrastruktur baru ini diharapkan tidak hanya mampu menjawab peningkatan kebutuhan listrik masyarakat, namun juga menjadi stimulus signifikan bagi pertumbuhan sektor industri dan menarik investasi baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Latar Belakang dan Kronologi Proyek Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya jaringan transmisi tegangan tinggi, merupakan upaya berkelanjutan PLN untuk memastikan ketersediaan pasokan listrik yang stabil dan andal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pulau Lombok, sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia, terus mengalami peningkatan kebutuhan listrik seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata, bisnis, dan permukiman. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan ini dan memastikan pasokan listrik yang surplus, PLN UIP Nusra memproyeksikan pembangunan dan peningkatan kapasitas jaringan transmisi yang ada. Proyek SUTT 150 kV GI Mataram – GI Mantang ini merupakan bagian dari rencana induk pengembangan jaringan transmisi di NTB. Rencana ini mencakup evaluasi kapasitas gardu induk yang ada, pemetaan area dengan potensi pertumbuhan kebutuhan listrik tinggi, serta identifikasi titik-titik kritis dalam jaringan yang perlu diperkuat. Pembangunan SUTT ini secara spesifik bertujuan untuk menciptakan interkoneksi yang lebih kuat antara dua gardu induk utama di Lombok, yaitu GI Mataram dan GI Mantang. Interkoneksi ini penting untuk mendistribusikan daya listrik secara lebih efisien dan mengurangi potensi pemadaman akibat beban berlebih pada salah satu gardu induk. Tahap awal proyek ini melibatkan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, serta pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur tegangan tinggi seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait dengan hak kepemilikan tanah, bangunan, dan tanaman milik masyarakat. Oleh karena itu, PLN memiliki prosedur standar operasional yang ketat untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum dan etika. Penandatanganan kontrak dengan KJPP Mushofah dan Rekan ini menandai dimulainya tahapan penilaian kompensasi. Sebelumnya, PLN UIP Nusra telah melalui proses identifikasi lahan yang akan dilalui oleh ROW SUTT, termasuk pengukuran dan pemetaan detail. Tim PLN juga telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat yang terdampak untuk menjelaskan rencana pembangunan dan hak-hak mereka. Proses penilaian kompensasi ini sendiri terbagi dalam beberapa tahapan: Identifikasi Objek Penilaian: Tim PLN bersama KJPP akan melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi secara rinci semua objek yang akan dinilai, meliputi luas tanah, jenis dan luas bangunan, serta jenis dan usia tanaman yang berada di dalam atau berdekatan dengan ROW SUTT. Pengumpulan Data Pendukung: KJPP akan mengumpulkan data-data relevan seperti harga pasar tanah di sekitar lokasi, biaya konstruksi bangunan serupa, dan harga jual tanaman yang berlaku. Data ini bisa bersumber dari survei pasar, data transaksi properti, dan informasi dari instansi terkait. Penilaian Aset: Berdasarkan data yang terkumpul, KJPP akan melakukan perhitungan nilai aset menggunakan metode penilaian yang sesuai dengan standar akuntansi penilaian properti dan peraturan yang berlaku. Ini mencakup penilaian nilai tanah per meter persegi, nilai bangunan berdasarkan tipe dan kondisi, serta nilai tanaman berdasarkan jenis, usia, dan potensi hasil. Penyusunan Laporan Penilaian: Hasil penilaian akan dituangkan dalam laporan formal yang mencakup metodologi yang digunakan, data pendukung, serta rincian nilai kompensasi untuk setiap objek yang dinilai. Verifikasi dan Persetujuan: Laporan penilaian akan diverifikasi oleh tim internal PLN untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan regulasi. Setelah disetujui, laporan ini akan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran kompensasi kepada masyarakat. Seluruh proses ini, mulai dari identifikasi hingga pembayaran, diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang efisien, namun tetap mengutamakan ketelitian dan keadilan. Data Pendukung dan Konteks Pembangunan Kebutuhan akan infrastruktur ketenagalistrikan yang memadai di NTB semakin mendesak. Berdasarkan data dari PLN Wilayah NTB, pertumbuhan konsumsi listrik di provinsi ini rata-rata mencapai 5-7% per tahun dalam lima tahun terakhir. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan penduduk, pengembangan sektor pariwisata yang pesat, serta tumbuhnya industri skala kecil hingga menengah. Pulau Lombok sendiri saat ini memiliki beberapa gardu induk utama, termasuk GI Mataram dan GI Mantang. GI Mataram berfungsi sebagai salah satu pusat distribusi listrik utama untuk Kota Mataram dan sekitarnya, sementara GI Mantang melayani kebutuhan listrik di wilayah Lombok Tengah dan sekitarnya, termasuk kawasan ekonomi khusus Mandalika. Keduanya memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan listrik pulau. Pembangunan SUTT 150 kV Mataram-Mantang ini diharapkan akan mampu meningkatkan kapasitas transfer daya listrik antar kedua gardu induk tersebut hingga 30% dari kapasitas saat ini. Hal ini akan memberikan fleksibilitas operasional yang lebih tinggi bagi PLN dalam mengelola beban jaringan, serta mengurangi risiko terjadinya pemadaman berantai (cascading blackout) yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian. Jarak rute transmisi sepanjang 17,22 kilometer ini akan membentang melintasi beberapa wilayah administratif, yang kemungkinan besar akan melibatkan lahan milik masyarakat, baik itu lahan pertanian, perkebunan, maupun permukiman. Jumlah 53 titik tower yang direncanakan juga mengindikasikan perlunya pembebasan lahan yang cukup luas di setiap lokasi pembangunan tower dan sepanjang koridor transmisi. Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 yang dirujuk oleh Manurung, merupakan landasan hukum yang penting. Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai: Definisi Ruang Bebas (ROW): Menentukan lebar area di sepanjang jalur transmisi yang bebas dari bangunan, pohon, atau objek lain yang berpotensi membahayakan operasional transmisi. Kompensasi: Mengatur mekanisme dan besaran kompensasi yang harus diberikan kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di dalam atau terpengaruh oleh ROW. Tata Cara Penilaian: Menetapkan prosedur standar untuk penilaian aset yang terkena dampak, termasuk kewajiban melibatkan jasa penilai profesional yang independen. Hak dan Kewajiban: Merinci hak-hak masyarakat terdampak dan kewajiban PLN sebagai pelaksana proyek. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat krusial untuk menjaga hubungan baik antara PLN dan masyarakat, serta memastikan proyek berjalan lancar tanpa hambatan hukum atau sosial. Pernyataan dan Tanggapan Resmi General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, secara tegas menyatakan komitmen PLN untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataannya mencerminkan pendekatan PLN yang semakin profesional dalam mengelola proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Fokus pada "profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan" bukan sekadar slogan, melainkan implementasi dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Penunjukan KJPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan lelang yang dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN, sehingga menghasilkan konsultan penilai yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan penilaian aset," ujar Manurung. Pernyataan ini penting untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa proses pemilihan mitra kerja dilakukan secara adil dan kompetitif, serta memastikan bahwa penilaian yang dihasilkan memiliki kredibilitas tinggi. Lebih lanjut, Manurung menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. "Keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang lahannya berada di sepanjang jalur transmisi," katanya. Ia berharap proses penilaian hingga pemberian kompensasi dapat berjalan lancar berkat komunikasi yang baik dengan masyarakat. PLN berkomitmen untuk terus mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap tahapan pembangunan. Pihak KJPP Mushofah dan Rekan, sebagai mitra pelaksana penilaian, diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi. Meskipun tidak ada kutipan langsung dari perwakilan KJPP dalam sumber berita, penandatanganan kontrak ini secara implisit menunjukkan kesiapan dan komitmen mereka untuk memberikan jasa penilaian yang akurat dan objektif sesuai dengan mandat yang diberikan. Peran mereka sangat krusial dalam menjembatani kepentingan PLN dan hak masyarakat. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Proyek SUTT 150 kV GI Mataram – GI Mantang memiliki implikasi yang signifikan bagi perkembangan Provinsi NTB. Peningkatan Keandalan Pasokan Listrik: Dengan adanya interkoneksi yang lebih kuat, sistem kelistrikan Lombok akan menjadi lebih andal. Ini berarti pengurangan frekuensi dan durasi pemadaman listrik, yang berdampak positif pada aktivitas ekonomi, sosial, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dukungan Pertumbuhan Ekonomi: Ketersediaan listrik yang stabil dan memadai adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan industri, pengembangan sektor pariwisata, dan peningkatan kualitas layanan publik seperti rumah sakit dan sekolah. Proyek ini akan menjadi fondasi penting bagi investasi baru dan pengembangan ekonomi di NTB. Efisiensi Operasional PLN: Interkoneksi antar gardu induk memungkinkan PLN untuk mengoptimalkan distribusi daya, mengurangi kerugian teknis dalam transmisi, dan merespons lonjakan permintaan listrik dengan lebih sigap. Pembangunan Berkelanjutan dan Keadilan Sosial: Dengan komitmen PLN untuk memberikan kompensasi yang adil dan transparan, proyek ini juga berkontribusi pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapatkan ganti rugi yang layak, yang diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dan bahkan meningkatkan kesejahteraan mereka. Proses yang profesional akan meminimalkan potensi konflik sosial dan membangun kepercayaan antara PLN dan masyarakat. Potensi Pengembangan Teknologi Jaringan: Pembangunan infrastruktur baru ini juga membuka peluang bagi PLN untuk mengintegrasikan teknologi jaringan pintar (smart grid) di masa depan, yang akan meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan jaringan listrik secara keseluruhan. Secara keseluruhan, penandatanganan kontrak penilaian kompensasi ini adalah langkah awal yang penting dalam realisasi proyek SUTT 150 kV GI Mataram – GI Mantang. Keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis PLN, tetapi juga pada kemampuannya membangun sinergi positif dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, dengan berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Post navigation Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia 2026 di NTB Sukses Lampaui Target, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Astra Motor Resmikan Fasilitas Keselamatan Berkendara di Semarang, Komitmen Perkuat Budaya Aman di Jalan