GIRI MENANG – Puluhan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas niaga di kawasan Wisata Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat pada Selasa, 28 April. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat untuk Taman Narmada," para pedagang ini menyuarakan keberatan dan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan baru yang diterapkan oleh pengelola taman, PT Tripat. Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang tempat berjualan serta pemberlakuan retribusi baru yang dinilai memberatkan, mengancam kelangsungan usaha mereka yang telah berlangsung secara turun-temurun. Lebih dari sekadar persoalan ekonomi, protes ini juga menyentuh isu krusial mengenai pelestarian cagar budaya dan transparansi tata kelola aset daerah.

Protes Massal Pedagang Taman Narmada di Gedung Dewan

Aksi unjuk rasa damai ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang, mengingat Taman Narmada bukan hanya sebuah objek wisata, melainkan juga situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi. Para pedagang, yang mayoritas adalah warga lokal dari Peresak dan Narmada, merasa terpinggirkan oleh kebijakan yang mereka anggap tidak adil dan tidak transparan. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, bersama anggota Komisi II DPRD. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Tripat sebagai pengelola Taman Narmada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Barat, menciptakan forum diskusi yang diharapkan dapat menjembatani perbedaan pandangan dan mencari solusi terbaik.

Dalam sesi audiensi tersebut, perwakilan pedagang, Suandi Yusuf, membacakan 10 poin tuntutan yang disusun oleh aliansi. Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan spektrum permasalahan yang luas, mulai dari isu ekonomi mikro yang dialami para pedagang hingga persoalan makro terkait tata kelola dan pelestarian cagar budaya. Salah satu poin krusial yang paling disorot adalah desakan untuk penyelamatan cagar budaya Taman Narmada dari praktik komersialisasi yang dianggap merusak nilai historis dan keaslian situs. Mereka secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi lahan yang berpotensi mereduksi makna dan fungsi Taman Narmada sebagai warisan budaya. Para pedagang juga menyuarakan harapan agar pengelolaan aset bersejarah ini dapat diselaraskan dengan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pada pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Rincian 10 Tuntutan: Dari Cagar Budaya hingga Transparansi BUMD

Tuntutan para pedagang tidak hanya berhenti pada penolakan komersialisasi lahan. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas penebangan pohon-pohon di area Taman Narmada yang, menurut mereka, dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan dampak lingkungan. "Kami menolak komersialisasi lahan cagar budaya yang merusak nilai sejarah. Kami juga menuntut pertanggungjawaban atas penebangan pohon di Taman Narmada yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal," tegas Suandi Yusuf, mewakili suara pedagang. Penebangan pohon, terutama di kawasan yang dianggap sakral atau memiliki nilai ekologis penting, seringkali menjadi isu sensitif di masyarakat adat dan lokal.

Lebih lanjut, kritik tajam juga dilayangkan terhadap kinerja PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Taman Narmada. Para pedagang mendesak DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Tripat. Mereka menuding laporan keuangan BUMD tersebut tidak transparan dan gagal memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat. Jika dugaan ini terbukti, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD dan kepercayaan publik.

Sebagai konsekuensi dari dugaan ketidakkompetenan dan kurangnya transparansi, aliansi pedagang juga meminta Bupati Lombok Barat untuk mencopot jajaran direksi PT Tripat. Mereka mengusulkan agar posisi-posisi strategis tersebut diisi oleh kalangan profesional yang dipilih melalui proses seleksi terbuka, bukan berdasarkan kedekatan atau nepotisme. Harapan ini mencerminkan keinginan untuk perbaikan tata kelola BUMD yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Poin tuntutan lainnya yang sangat krusial bagi kehidupan mereka adalah pemulihan akses ekonomi bagi pedagang lokal di sekitar Taman Narmada. Kebijakan pengelola saat ini dinilai memberatkan dan membatasi ruang gerak warga sekitar dalam mencari nafkah, yang secara langsung berdampak pada ekonomi keluarga mereka. Kebijakan penataan tempat berjualan dan retribusi yang baru, menurut pedagang, cenderung tidak berpihak kepada mereka yang telah berjualan sejak lama dan telah menjadi bagian integral dari ekosistem Taman Narmada. Mereka merasa dipersulit untuk berdagang, padahal aktivitas ini merupakan tulang punggung ekonomi bagi banyak keluarga di sekitar kawasan tersebut.

Konteks Sejarah dan Signifikansi Taman Narmada sebagai Cagar Budaya

Untuk memahami kedalaman konflik ini, penting untuk menilik kembali signifikansi Taman Narmada. Taman Narmada didirikan pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem dari Kerajaan Karangasem Bali. Pembangunan taman ini dimaksudkan sebagai replika miniatur Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak, tempat Raja biasa melakukan upacara keagamaan. Narmada berfungsi sebagai tempat istirahat raja dan keluarganya, serta menjadi lokasi penyelenggaraan upacara Pakelem yang dilakukan setiap purnama kelima tahun Caka di Danau Segara Anak. Dengan demikian, Taman Narmada tidak hanya memiliki nilai arsitektur dan estetika yang tinggi, tetapi juga sarat akan nilai sejarah, budaya, dan spiritual.

Sebagai cagar budaya, Taman Narmada dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa pengelolaan cagar budaya harus dilakukan dengan prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengembangan yang bertanggung jawab. Setiap tindakan yang berpotensi merusak atau mengurangi nilai historis dan keaslian cagar budaya adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kekhawatiran pedagang mengenai komersialisasi lahan dan penebangan pohon di kawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan. Status cagar budaya ini juga menempatkan Taman Narmada sebagai aset negara yang harus dijaga bersama, bukan semata-mata sebagai objek bisnis.

Secara ekonomi, Taman Narmada adalah salah satu destinasi wisata utama di Lombok Barat, menarik puluhan ribu hingga ratusan ribu pengunjung setiap tahunnya. Keberadaan pedagang lokal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman wisata di Narmada, menyediakan berbagai produk lokal, makanan, dan cinderamata. Mereka adalah bagian dari rantai ekonomi lokal yang turut berkontribusi pada pendapatan masyarakat sekitar. Ketika akses mereka untuk berdagang terganggu, dampaknya akan terasa langsung pada kesejahteraan ribuan individu dan keluarga di komunitas Narmada.

Kronologi Konflik: Dari Kebijakan Baru hingga Miskomunikasi

Konflik antara pedagang dan pengelola Taman Narmada tidak muncul secara tiba-tiba. Ketegangan ini disinyalir mulai memuncak beberapa waktu sebelumnya, menyusul implementasi kebijakan baru terkait penataan lapak dan retribusi. Meskipun tanggal pasti penerapan kebijakan ini tidak disebutkan secara eksplisit, dapat diasumsikan bahwa proses sosialisasi dan implementasinya telah memicu gelombang ketidakpuasan. Pedagang merasa bahwa mereka tidak dilibatkan secara memadai dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan yang ada cenderung dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.

Pedagang Taman Narmada Mengadu ke DPRD Lobar

Sebelum aksi di DPRD, kemungkinan telah terjadi beberapa upaya komunikasi antara pedagang dan pihak PT Tripat, namun tidak mencapai titik temu. Kegagalan dalam dialog inilah yang kemudian mendorong para pedagang untuk bersatu dan membentuk "Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat." Pembentukan aliansi ini menunjukkan adanya konsolidasi dan koordinasi yang kuat di antara para pedagang, menandakan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya bersifat individual tetapi telah menjadi isu kolektif. Puncak dari ketidakpuasan ini adalah keputusan untuk membawa masalah tersebut ke ranah legislatif, yakni DPRD Lombok Barat, sebagai wakil rakyat yang diharapkan dapat menjadi penengah dan penyalur aspirasi.

Aksi pada Selasa, 28 April, di gedung DPRD menjadi titik kulminasi dari serangkaian ketidakpuasan tersebut. Pertemuan dengan berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian serius di tingkat daerah. Kehadiran DLH dan Sat Pol PP juga mengindikasikan bahwa permasalahan ini mencakup dimensi lingkungan dan ketertiban umum, di samping aspek ekonomi dan budaya.

Pembelaan PT Tripat: Penataan untuk Keadilan dan Pemerataan

Menanggapi berbagai tudingan dan tuntutan, Plt. Direktur Utama PT Tripat, Wewe Anggreaningsih, menjelaskan bahwa kisruh yang terjadi antara pedagang dan pengelola lebih disebabkan oleh "miskomunikasi." Menurutnya, ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang menyebabkan ketegangan. Klaim miskomunikasi ini seringkali menjadi narasi awal dalam konflik semacam ini, namun seringkali juga mencerminkan adanya gap informasi atau kurangnya saluran komunikasi yang efektif.

Terkait penertiban pedagang dan penataan tempat berjualan, Wewe Anggreaningsih menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut dengan sangat hati-hati dan telah melalui proses pendataan para pedagang yang "sebenarnya." Pernyataan ini menyiratkan bahwa mungkin ada pedagang "siluman" atau pihak yang tidak sah yang beroperasi di Taman Narmada, atau ada perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak menempati lapak. "Pedagang yang sebenarnya sudah kami data, dan ini kita lakukan dengan sangat hati-hati," terangnya. Pendataan yang akurat dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa penataan dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak yang sah.

Wewe juga menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Lombok Barat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara adil. Latar belakang penataan ini adalah adanya indikasi penguasaan lahan atau lapak oleh segelintir pihak secara dominan, bahkan hingga menguasai enam kapling sekaligus. Praktik monopoli atau penguasaan berlebihan semacam ini tentu akan menghambat kesempatan bagi pedagang lain yang lebih kecil untuk berusaha, sehingga menciptakan ketidakadilan ekonomi. "Kami ingin agar aset ini tidak dikuasai oleh mayoritas atau kelompok tertentu saja. Tujuan kami adalah penataan agar terjadi pemerataan sesuai dengan pesan Pak Bupati untuk ekonomi masyarakat yang adil," ungkap Wewe.

Pernyataan PT Tripat menunjukkan adanya niat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam distribusi lapak dagang, yang sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan dan diimplementasikan di lapangan, serta apakah proses penataan tersebut benar-benar transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari para pedagang. Pihak PT Tripat berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan fungsi ruang publik yang lebih tertib.

Peran dan Janji DPRD Lombok Barat: Mediasi dan Tindak Lanjut

Melihat kompleksitas permasalahan yang melibatkan berbagai aspek, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, berjanji untuk segera menyelesaikan masalah ini. Pihak DPRD akan segera melakukan rapat internal untuk membahas tuntutan pedagang dan mencari solusi yang komprehensif. "Segera akan kita selesaikan, hari ini kita langsung rapatkan dengan internal DPR," tegas Ivan. Janji ini memberikan secercah harapan bagi para pedagang yang merasa nasib mereka sedang di ujung tanduk.

Peran DPRD dalam kasus ini sangat vital. Sebagai lembaga legislatif dan pengawas pemerintahan daerah, DPRD memiliki wewenang untuk:

  1. Mediasi: Menjembatani komunikasi antara pedagang dan PT Tripat, mencari titik temu yang saling menguntungkan.
  2. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD PT Tripat, termasuk aspek transparansi keuangan dan implementasi kebijakan.
  3. Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Barat terkait perbaikan tata kelola BUMD atau perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
  4. Audit: Mendorong audit investigasi oleh BPK atau pihak independen jika memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau ketidaktransparanan.
  5. Perlindungan Masyarakat: Memastikan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya pedagang lokal, terlindungi.

Kecepatan respons DPRD dalam menggelar rapat internal menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani isu ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi lokal dan pelestarian cagar budaya.

Analisis Dampak: Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Tata Kelola

Konflik antara pedagang dan PT Tripat di Taman Narmada memiliki implikasi yang mendalam dan multidimensional:

  • Dampak Ekonomi: Kebijakan penataan dan retribusi yang memberatkan dapat secara langsung memangkas pendapatan pedagang, bahkan berpotensi menghilangkan mata pencarian mereka. Hal ini akan memperparah kondisi ekonomi keluarga, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada. Jika pedagang lokal tergeser, bisa jadi digantikan oleh pihak luar yang memiliki modal lebih besar, sehingga manfaat ekonomi tidak merata.
  • Dampak Sosial: Ketidakpuasan pedagang yang meluas dapat memicu konflik sosial antara komunitas lokal dengan pihak pengelola atau bahkan dengan pemerintah daerah. Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BUMD bisa mengikis kohesi sosial dan menciptakan polarisasi.
  • Dampak Budaya dan Lingkungan: Isu komersialisasi cagar budaya dan penebangan pohon mengancam keaslian dan kelestarian Taman Narmada. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, nilai historis dan spiritual taman bisa terdegradasi, kehilangan daya tariknya sebagai warisan budaya dan destinasi wisata. Penebangan pohon tanpa kajian lingkungan yang memadai juga dapat merusak ekosistem lokal.
  • Dampak Tata Kelola Pemerintahan: Tuntutan audit investigasi terhadap PT Tripat menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas BUMD. BUMD yang sehat seharusnya menjadi penyumbang PAD dan penggerak ekonomi daerah, bukan sumber masalah. Kasus ini menjadi momentum untuk reformasi tata kelola BUMD di Lombok Barat agar lebih profesional, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik. Kegagalan dalam mengelola BUMD juga bisa mencoreng citra pemerintah daerah.
  • Dampak Pariwisata: Meskipun penataan bertujuan untuk menciptakan ketertiban, konflik yang berkepanjangan dapat merusak citra Taman Narmada sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah. Pengunjung mungkin enggan datang jika suasana tidak kondusif atau jika ada kesan ketidakadilan.

Mencari Solusi Berkelanjutan: Antara Pelestarian dan Kesejahteraan

Penyelesaian konflik ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada penyelesaian jangka pendek. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  1. Mediasi Transparan dan Partisipatif: DPRD perlu memfasilitasi dialog yang jujur dan terbuka antara pedagang dan PT Tripat, dengan melibatkan perwakilan komunitas secara langsung dalam pengambilan keputusan. Semua kebijakan baru harus melalui sosialisasi yang jelas dan mendapatkan masukan dari pihak terdampak.
  2. Audit Independen: Untuk menjawab tudingan transparansi keuangan, audit investigasi oleh BPK atau lembaga independen adalah langkah krusial untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap PT Tripat. Hasil audit harus diumumkan secara terbuka.
  3. Review Kebijakan Penataan dan Retribusi: Kebijakan penataan tempat berjualan dan retribusi perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang lokal dan prinsip keadilan. Jika memang ada indikasi monopoli lapak, penertiban harus dilakukan secara adil dan terukur, bukan dengan mengorbankan pedagang kecil yang sah.
  4. Penguatan Tata Kelola BUMD: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap PT Tripat dan memastikan jajaran direksi diisi oleh profesional yang kompeten dan berintegritas, melalui proses seleksi yang transparan.
  5. Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya: Perlu ada rencana induk yang jelas dan terpadu untuk pelestarian Taman Narmada sebagai cagar budaya, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. Semua kegiatan pembangunan atau komersialisasi harus tunduk pada rencana ini dan tidak boleh merusak nilai historis.
  6. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Program pemberdayaan ekonomi bagi pedagang lokal harus menjadi prioritas, memastikan mereka tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang seiring dengan kemajuan pariwisata di Taman Narmada.

Kasus Taman Narmada ini menjadi cerminan dari tantangan dalam menyeimbangkan antara pengembangan pariwisata, pelestarian cagar budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan penanganan yang bijaksana dan berpihak pada keadilan, diharapkan Taman Narmada dapat terus menjadi kebanggaan Lombok Barat, bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai simbol harmoni antara alam, budaya, dan masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *