MATARAM – Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat telah memicu gelombang penolakan keras dari Masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok. Melalui surat resmi bernomor 011/MLT-TPA/VIII/2026 yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, warga secara tegas mendesak penundaan pekerjaan perluasan hingga seluruh poin perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat Bongor–Taman Ayu direalisasikan sepenuhnya. Konflik ini menyoroti kompleksitas pengelolaan sampah di tengah kebutuhan infrastruktur dan hak-hak masyarakat terdampak, serta mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah. Latar Belakang dan Urgensi Perluasan TPA TPA Kebon Kongok merupakan salah satu fasilitas vital dalam sistem pengelolaan sampah di NTB, melayani kebutuhan Ibu Kota Mataram dan sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi yang pesat di wilayah tersebut, volume sampah yang dihasilkan terus meningkat signifikan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa rata-rata timbulan sampah nasional mencapai sekitar 0,7 kg per orang per hari. Jika diterapkan pada populasi Mataram dan Lombok Barat yang terus berkembang, TPA Kebon Kongok diperkirakan menerima ratusan ton sampah setiap harinya, mendekati atau bahkan melampaui kapasitas desain awalnya. Kondisi ini secara alami memunculkan urgensi untuk perluasan atau pengembangan fasilitas guna mencegah krisis sampah yang lebih parah. Perluasan lahan urug (landfill) di TPA Kebon Kongok menjadi solusi jangka pendek yang dianggap krusial oleh pemerintah untuk menampung volume sampah yang terus membanjiri. Tanpa perluasan, risiko penumpukan sampah yang tidak terkendali, pencemaran lingkungan yang meluas, dan ancaman kesehatan masyarakat akan semakin nyata. Proyek perluasan ini, menurut pemerintah, adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan pengelolaan sampah di wilayah metropolitan NTB. Namun, di balik narasi urgensi pembangunan, tersimpan kisah panjang mengenai interaksi antara pemerintah, pengelola TPA, dan masyarakat yang hidup berdampingan dengan gunung sampah. Kronologi Penolakan dan Tuntutan Masyarakat Konflik yang memuncak saat ini bukanlah insiden yang tiba-tiba. Akar permasalahan terletak pada serangkaian janji dan kesepakatan yang dinilai masyarakat belum dipenuhi oleh Pemprov NTB. Mursidin, Ketua Masyarakat Lingkar TPA Kebon Kongok, menjelaskan bahwa ada perjanjian tertulis sebelumnya antara masyarakat dan Pemprov NTB yang mencakup berbagai aspek, mulai dari mitigasi dampak lingkungan, kompensasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Perjanjian ini merupakan respons atas dampak langsung dan berkelanjutan yang dirasakan warga akibat keberadaan TPA selama bertahun-tahun. "Sampai hari ini perjanjian tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Jangan sampai ada pembangunan fisik baru sementara hak-hak masyarakat terdampak belum dipenuhi," tegas Mursidin, menggarisbawahi kekecewaan kolektif warga. Pernyataan ini menunjukkan adanya defisit kepercayaan yang serius antara komunitas dan pemerintah. Masyarakat merasa bahwa hak-hak mereka diabaikan demi kepentingan pembangunan infrastruktur yang lebih besar, tanpa solusi konkret terhadap masalah yang sudah ada. Penolakan warga tidak hanya berhenti pada isu janji yang belum terpenuhi, tetapi juga meluas pada penunjukan kontraktor pelaksana proyek. Masyarakat secara tegas menolak kontraktor bernama Erlan, yang mereka klaim telah empat kali mengerjakan proyek di TPA Kebon Kongok. Penolakan ini didasari oleh penilaian masyarakat bahwa pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang dilaksanakan oleh kontraktor tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya tidak memuaskan. "Kami menolak monopoli pekerjaan oleh satu orang atau kontraktor yang sama dari dulu," ujar Mursidin, menyoroti kekhawatiran akan kurangnya persaingan sehat dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Surat keberatan yang disampaikan warga merinci tiga tuntutan utama: Penundaan Pekerjaan Perluasan: Mendesak Pemprov NTB menunda pekerjaan perluasan TPA Kebon Kongok sampai seluruh poin perjanjian dengan masyarakat Bongor–Taman Ayu dipenuhi. Pembatalan Kontraktor Erlan: Meminta penunjukan kontraktor Erlan dibatalkan atau diganti dengan pihak lain yang lebih kredibel dan memiliki rekam jejak yang baik. Prioritas Tenaga Lokal: Meminta kesempatan kerja diberikan secara lebih besar kepada koperasi, BUMDes, dan tenaga lokal dari masyarakat lingkar TPA, memastikan bahwa warga tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Selain tuntutan tersebut, masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, serta mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan di TPA Kebon Kongok. Transparansi ini dianggap penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan akuntabel, serta memberi kesempatan bagi warga untuk mengawasi jalannya proyek. Dampak Sosial dan Lingkungan yang Dirasakan Masyarakat Keberadaan TPA Kebon Kongok selama bertahun-tahun telah memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap kualitas hidup masyarakat sekitar. Mursidin menjelaskan bahwa warga harus menghadapi persoalan bau menyengat yang tak henti-hentinya, invasi lalat yang masif, serta pencemaran air lindi (leachate) yang meresap ke dalam tanah dan sumber air. Air lindi adalah cairan pekat berwarna hitam yang terbentuk dari dekomposisi sampah, mengandung berbagai zat pencemar berbahaya seperti logam berat, bakteri patogen, dan senyawa organik beracun. Paparan jangka panjang terhadap air lindi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga risiko penyakit kronis. Selain masalah lingkungan dan kesehatan, masyarakat juga menyoroti dampak ekonomi. Warga merasa bahwa keberadaan TPA justru menghambat potensi ekonomi lokal dan membuat mereka terpinggirkan dari manfaat pembangunan. Mereka merasa tidak adil jika hanya menerima dampak negatif tanpa mendapatkan kesempatan yang layak dalam proyek-proyek yang berlangsung di wilayah mereka. "Kami tidak ingin masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri," kata Mursidin, menyuarakan aspirasi untuk partisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi lokal. Dampak-dampak ini menciptakan sebuah siklus penderitaan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan maupun perluasan TPA diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga secara serius memperhatikan hak, kesejahteraan, dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Masyarakat menegaskan, "Jika janji tidak ditepati dan kontraktor tetap dipaksakan, maka itu sama saja menambah luka baru bagi kami." Ancaman aksi besar-besaran di lokasi TPA, yang akan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, menunjukkan tingkat frustrasi dan tekad warga untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Tanggapan Pemerintah dan Implikasi Lebih Luas Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLHK Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat. Ketiadaan respons ini memperparah ketidakpastian dan menambah kekecewaan di pihak warga. Namun, dari perspektif pemerintah, proyek perluasan TPA biasanya didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah sampah yang terus bertambah. Pemerintah seringkali menghadapi dilema antara memenuhi kebutuhan infrastruktur publik dan menjaga harmoni dengan komunitas lokal. Secara umum, pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perubahan paradigma dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan, penanganan, dan daur ulang. Namun, implementasi di lapangan masih didominasi oleh sistem landfill, yang membutuhkan lahan luas dan seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. Kisah TPA Kebon Kongok ini mencerminkan beberapa implikasi yang lebih luas: Tata Kelola Lingkungan: Pentingnya studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang komprehensif dan partisipatif, serta implementasi mitigasi dampak yang efektif dan berkelanjutan. Transparansi dan Akuntabilitas: Kebutuhan akan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, adil, dan akuntabel, serta mekanisme pengawasan proyek yang kuat untuk mencegah praktik monopoli atau pekerjaan di bawah standar. Partisipasi Masyarakat: Pentingnya melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari konsultasi awal hingga pengawasan, serta memastikan realisasi janji dan komitmen pemerintah. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Potensi besar untuk mengintegrasikan masyarakat lokal ke dalam rantai nilai pengelolaan sampah, misalnya melalui koperasi pengelola sampah, BUMDes, atau perekrutan tenaga kerja lokal, yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan komunitas. Pengelolaan Sampah Terpadu: Mendesaknya transisi menuju sistem pengelolaan sampah terpadu yang lebih berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada landfill, tetapi juga mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya, daur ulang, dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah lainnya. Jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi dan pekerjaan perluasan tetap dipaksakan, ancaman aksi besar-besaran bukan hanya akan menghambat proyek, tetapi juga berpotensi memperdalam jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan warga. Hal ini dapat menimbulkan preseden negatif bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di masa depan. "Kami cinta NTB yang bersih, tetapi kami juga cinta keadilan. Jangan jadikan kami korban pembangunan. Tuntaskan janji dulu, baru lanjutkan proyek," pungkas Mursidin, mengirimkan pesan yang jelas kepada Pemprov NTB. Resolusi konflik ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan. Keberhasilan pembangunan infrastruktur harus selalu sejalan dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Post navigation Aruna Senggigi Rayakan Satu Dekade dengan Aksi Bersih Lingkungan, Perkuat Komitmen Sosial dan Harmoni Keberagaman di Senggigi Lomba Bekayat se-Pulau Lombok 2026: Merawat Hikayat, Memperkuat Identitas Sasak, Menuju Panggung Dunia