Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum berinisial tersebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menarik perhatian publik luas di Nusa Tenggara Barat karena melibatkan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan persetubuhan ini berawal dari hubungan personal yang dijalin oleh terlapor dengan korban yang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Dugaan semakin menguat dengan adanya informasi mengenai rekaman video saat peristiwa tersebut terjadi, yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Transparansi Penyidikan dan Komitmen Kapolresta Mataram Dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6), Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk merampungkan berkas perkara. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan formal telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. "Masih dalam proses yang sangat intensif. Sebagaimana yang telah ditekankan oleh Bapak Kapolda NTB, kasus ini sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Semua pemeriksaan awal sudah kami lakukan, dan saat ini kami sedang menuju tahap penyimpulan melalui gelar perkara," ungkap Hendro di hadapan awak media. Kombes Pol Hendro menegaskan bahwa kepolisian tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa didasari oleh bukti-bukti ilmiah yang kuat. Prinsip Scientific Crime Investigation (SCI) diterapkan secara ketat dalam menangani kasus sensitif ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jeratan hukum yang diberikan kepada terlapor nantinya memiliki landasan yang kokoh dan tidak dapat dipatahkan dalam proses persidangan. Keterlibatan berbagai ahli menjadi kunci utama dalam memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pelibatan Ahli Psikologi dan Forensik Digital Salah satu poin krusial dalam penyidikan ini adalah pelibatan ahli psikologi dan ahli forensik. Penggunaan tenaga ahli psikologi bertujuan untuk melakukan asesmen mendalam terhadap korban guna mengetahui dampak psikologis, trauma, serta tingkat kebenaran keterangan yang diberikan oleh anak di bawah umur tersebut. Mengingat korban adalah anak-anak, keterangan yang diberikan memerlukan pendekatan khusus agar dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sisi lain, kehadiran ahli forensik—khususnya ahli forensik digital dan kedokteran—menjadi sangat vital. Ahli kedokteran forensik bertugas untuk memverifikasi hasil visum dan bukti fisik lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan. Sementara itu, ahli forensik digital akan fokus pada pemeriksaan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam aksi asusila tersebut. Keberadaan rekaman video, jika terbukti secara autentik, akan menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat untuk menjerat terlapor tidak hanya dengan pasal persetubuhan, tetapi berpotensi juga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Kita tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi atau pengakuan semata. Dalam hukum acara pidana, harus ada alat bukti yang saling menguatkan. Oleh karena itu, keterangan ahli akan menjadi penguat utama dalam memastikan konstruksi perkara ini secara komprehensif dan objektif," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko. Kronologi dan Pemeriksaan Saksi-Saksi Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari korban, orang tua korban, pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan. Terlapor, yang merupakan oknum anggota Brimob Polda NTB, juga telah menjalani pemeriksaan secara mendalam. Meskipun detail kronologi kejadian belum dibuka sepenuhnya ke publik demi menjaga privasi korban dan kelancaran penyidikan, dugaan sementara menunjukkan adanya pola relasi kuasa atau manipulasi yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap korban. Polisi terus mendalami sejak kapan hubungan tersebut terjalin dan berapa kali tindakan asusila tersebut dilakukan. Penyelidikan juga mencakup apakah ada unsur ancaman atau pemaksaan dalam proses terjadinya persetubuhan maupun dalam pengambilan rekaman video. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan saksi baru jika dalam proses pengembangan ditemukan petunjuk-petunjuk lain. "Gelar perkara akan segera kami lakukan segera setelah seluruh bahan keterangan, hasil pemeriksaan ahli, dan bukti-bukti fisik lainnya terkumpul secara lengkap. Kami ingin memastikan tidak ada celah dalam penanganan kasus ini," tambah Hendro. Payung Hukum dan Ancaman Sanksi Bagi Pelaku Jika terbukti bersalah, oknum anggota Brimob tersebut terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi siapa saja yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Lebih lanjut, status pelaku sebagai anggota Polri dapat menjadi faktor pemberat hukuman. Dalam Pasal 81 ayat (3) disebutkan bahwa apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Meskipun anggota Polri tidak disebutkan secara eksplisit dalam ayat tersebut, dalam praktiknya, posisi sebagai aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang atau kepercayaan publik seringkali dipandang oleh hakim sebagai alasan pemberat hukuman di pengadilan. Selain ancaman pidana umum, oknum tersebut juga dipastikan akan menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran terhadap norma hukum dan asusila dapat berujung pada sanksi administratif terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri. Reaksi Publik dan Perlindungan Korban Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai aktivis perlindungan anak di Nusa Tenggara Barat. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB telah menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. Menurut para aktivis, kasus yang melibatkan aparat keamanan harus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Masyarakat menuntut agar tidak ada perlakuan khusus atau upaya melindungi sejawat (esprit de corps) dalam penanganan kasus ini. Transparansi yang ditunjukkan oleh Polresta Mataram dengan menaikkan status ke penyidikan dinilai sebagai langkah awal yang positif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah NTB. Dampak psikologis bagi korban anak dalam kasus persetubuhan sangatlah berat dan bersifat jangka panjang. Korban tidak hanya mengalami trauma fisik, tetapi juga stigmatisasi sosial dan guncangan mental, terutama jika rekaman video tersebut sempat tersebar atau digunakan sebagai alat intimidasi. Oleh karena itu, kepolisian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Implikasi Lebih Luas dan Upaya Preventif di Lingkungan Institusi Kejadian yang melibatkan oknum Brimob ini menjadi alarm bagi Polda NTB untuk memperketat pengawasan dan pembinaan mental serta etika terhadap anggotanya. Di bawah kepemimpinan Kapolda NTB, komitmen untuk mewujudkan Polri yang "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sedang diuji melalui penanganan kasus ini. Analisis secara sosiologis menunjukkan bahwa penyalahgunaan posisi atau jabatan untuk melakukan tindakan asusila terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, merupakan bentuk kejahatan yang sangat mencederai rasa keadilan. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Secara nasional, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus semacam ini menambah kompleksitas masalah perlindungan anak di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, ahli medis, psikolog, dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual. Polresta Mataram berjanji akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat. Setelah seluruh keterangan ahli dikantongi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka secara resmi dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan lebih lanjut. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan keadilan bagi korban tercapai dan integritas institusi tetap terjaga melalui proses hukum yang jujur dan adil. Post navigation Polres Lombok Timur Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Keruak: Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti Belasan Gram Narkotika