Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan melakukan penggerebekan di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Operasi yang berlangsung pada Kamis siang, 4 Juni, tersebut berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 16,42 gram, sebuah angka yang cukup signifikan untuk peredaran di tingkat kecamatan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas narkoba yang kian meresahkan masyarakat di pedesaan. Penangkapan ini tidak hanya menyasar para pengguna, tetapi juga menargetkan figur yang diduga kuat berperan sebagai penyedia atau pengedar di wilayah tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku bisnis haram ini untuk beroperasi di wilayah Lombok Timur, terutama di titik-titik yang selama ini dianggap rawan berdasarkan laporan dari warga sekitar. Kronologi Operasi Senyap di Desa Ketangga Jeraeng Aksi penggerebekan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses penyelidikan dan pengintaian yang matang oleh personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Ketangga Timur, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi selama beberapa hari. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering didatangi oleh orang-orang asing dari luar desa, yang diduga kuat sedang melakukan transaksi barang terlarang. Tepat pada Kamis (4/6) pukul 14.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, bergerak menuju lokasi target. Polisi mengepung rumah terduga pengedar untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Saat petugas merangsek masuk, para pelaku kedapatan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Operasi ini berlangsung kondusif namun tetap dalam kewaspadaan tinggi. Petugas menyisir setiap sudut ruangan, mulai dari kamar tidur, lemari, hingga area lantai, guna mencari keberadaan narkotika yang disembunyikan. Kecepatan dan ketepatan informasi menjadi kunci utama keberhasilan tim dalam mengamankan para tersangka sebelum mereka sempat membuang barang bukti ke saluran pembuangan atau tempat tersembunyi lainnya. Profil Terduga Pelaku: Dari Pengedar hingga Pemakai Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial JNA, seorang warga asli Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, JNA diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang mengendalikan distribusi di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya. Statusnya sebagai penyedia barang menjadikan JNA sebagai target utama dalam penggerebekan kali ini. Selain JNA, polisi juga mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Mereka adalah SA, warga Desa Selebung Ketangga, dan SH, warga Dusun Ketangga Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan di dekat posisi mereka, SA dan SH diduga kuat sebagai pengguna atau pemakai yang tengah melakukan transaksi atau baru saja mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami sejauh mana keterlibatan SA dan SH dalam jaringan JNA, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam struktur peredaran yang dikelola oleh JNA. Identifikasi peran ini sangat krusial bagi penyidik untuk menentukan pasal yang akan disangkakan serta untuk pengembangan kasus guna memutus rantai pasokan narkoba di level yang lebih tinggi. Modus Operandi: Kamuflase Barang Haram dalam Benda Rumahan Kelihaian para pengedar narkoba dalam menyembunyikan barang bukti selalu menjadi tantangan bagi aparat kepolisian. Dalam kasus ini, JNA menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memanfaatkan benda-benda rumah tangga sehari-hari untuk mengelabui petugas. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan bahwa sabu tidak diletakkan secara terbuka, melainkan disembunyikan di tempat-tempat yang tidak mencolok. Beberapa paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam sebuah senter yang telah dimodifikasi, sebuah kotak kecil, hingga dibungkus menggunakan tisu untuk menyamarkannya dari pandangan mata. Barang-barang tersebut diletakkan di atas lantai kamar dan di dalam lemari kecil yang berada di ruangan tersembunyi. Modus ini bertujuan agar jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan, barang haram tersebut tampak seperti sampah atau barang bekas yang tidak berharga. Namun, berkat ketelitian personel Satresnarkoba, upaya kamuflase tersebut berhasil dibongkar. Penggunaan tisu dan kotak kecil sebagai pembungkus menunjukkan bahwa pelaku berusaha menjaga kualitas barang sekaligus mempermudah distribusi kepada pembeli dalam paket-paket kecil. Polisi juga mencatat bahwa cara penyimpanan seperti ini jamak ditemukan pada pengedar tingkat menengah yang beroperasi di wilayah pemukiman padat untuk menghindari kecurigaan tetangga. Detail Barang Bukti dan Signifikansi Penangkapan Selain mengamankan para tersangka, Polres Lombok Timur juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Barang bukti utama adalah kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 16,42 gram. Jumlah ini tergolong besar untuk kategori pengedar tingkat desa, yang menunjukkan bahwa JNA memiliki akses ke pemasok besar dan memiliki basis pelanggan yang cukup luas. Di samping narkotika, petugas juga mengamankan peralatan pendukung peredaran, antara lain: Satu unit timbangan digital (digunakan untuk menimbang berat paket sabu sebelum dijual). Satu set alat hisap atau bong (sebagai bukti aktivitas konsumsi di lokasi). Korek api gas, gunting, dan sekop plastik kecil (alat untuk membagi sabu ke dalam klip-klip kecil). Satu bal plastik klip kosong (wadah untuk mengemas sabu). Uang tunai dalam jumlah tertentu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba. Beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi bukti kuat bahwa JNA bukan sekadar pengguna, melainkan seorang pengecer yang secara aktif membagi dan menjual barang haram tersebut. Barang-barang bukti ini telah disegel dan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat serta digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan mendatang. Jeratan Hukum Berat Berdasarkan UU Narkotika dan KUHP Baru Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pengedar narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk JNA, yang diduga sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Mengingat barang bukti yang ditemukan mencapai 16,42 gram, JNA menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, tergantung pada penilaian hakim di persidangan nantinya. Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, guna sinkronisasi penegakan hukum. Bagi tersangka SA dan SH yang berperan sebagai pemakai, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan narkotika, namun tetap dengan memperhatikan apakah mereka terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran gelap. Ketegasan sanksi hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi orang lain yang berniat terjun ke dalam bisnis narkotika. Keresahan Masyarakat sebagai Pemicu Pengungkapan Kasus Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, dalam keterangan persnya memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Ketangga Jeraeng yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari efektivitas sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Laporan masyarakat adalah ujung tombak kami. Begitu mendapatkan informasi adanya keresahan warga terkait peredaran sabu di Keruak, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat melakukan tindak lanjut. Kami tidak ingin masa depan pemuda di wilayah ini hancur karena narkoba," tegas IPTU Lalu Rusmaladi. Keresahan masyarakat di wilayah Keruak bukan tanpa alasan. Peredaran narkoba seringkali berbanding lurus dengan meningkatnya angka kriminalitas lain, seperti pencurian dan tindakan asusila. Dengan tertangkapnya JNA dan rekan-rekannya, diharapkan tensi kekhawatiran masyarakat dapat menurun dan lingkungan kembali menjadi kondusif. Polisi mengimbau agar warga tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal serupa di masa mendatang, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Tantangan Peredaran Narkotika di Wilayah Pesisir Lombok Timur Kecamatan Keruak memiliki letak geografis yang strategis namun juga rentan, karena berada di wilayah selatan Lombok Timur yang dekat dengan akses pesisir pantai. Wilayah pesisir seringkali menjadi titik masuk favorit bagi jaringan narkoba internasional maupun antar-pulau melalui jalur tikus atau pelabuhan rakyat yang minim pengawasan. Meskipun dalam kasus ini para tersangka adalah warga lokal, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa pasokan sabu yang didapatkan JNA berasal dari jaringan yang memanfaatkan jalur laut. Analisis kepolisian menunjukkan bahwa tren peredaran narkoba kini mulai bergeser ke wilayah pinggiran dan pedesaan. Para pengedar menganggap pengawasan di desa lebih longgar dibandingkan di pusat kota. Namun, dengan penguatan fungsi Satuan Binmas dan peran Bhabinkamtibmas di setiap desa, Polres Lombok Timur berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku. Penangkapan di Ketangga Jeraeng ini menjadi sinyal bahwa wilayah pelosok pun tetap berada dalam radar pengawasan ketat aparat kepolisian. Langkah Lanjutan: Mengejar Jaringan Pemasok Utama Penangkapan JNA, SA, dan SH bukanlah akhir dari penyelidikan. Fokus utama Satresnarkoba Polres Lombok Timur saat ini adalah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram seberat 16,42 gram tersebut. Polisi sedang mendalami keterangan JNA melalui proses interogasi intensif untuk mengetahui siapa "bandar besar" atau pemasok yang menyuplai sabu kepadanya. "Kami saat ini fokus mengembangkan kasus ini ke jaringan pemasoknya. JNA hanyalah salah satu simpul di tingkat bawah. Kami ingin memutus rantai ini hingga ke atas agar pasokan narkoba ke wilayah Lombok Timur bisa benar-benar dihentikan," tambah IPTU Lalu Rusmaladi. Hingga saat ini, petugas masih melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari gelar perkara untuk memantapkan status tersangka, pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, hingga pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Polisi juga melakukan pelacakan melalui jejak digital pada telepon genggam tersangka guna melihat riwayat komunikasi dan transaksi keuangan yang mungkin terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih luas di Nusa Tenggara Barat. Komitmen Polres Lombok Timur Menuju Wilayah Bersinar (Bersih Narkoba) Kasus pengungkapan sabu di Keruak ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Lombok Timur dalam memerangi narkoba sepanjang tahun ini. Kepolisian berkomitmen untuk mewujudkan wilayah "Bersinar" atau Bersih Narkoba, sejalan dengan program nasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum (represif), tetapi juga melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa mengenai bahaya narkoba (preventif). Peredaran narkotika jenis sabu dianggap sebagai ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat Lombok Timur yang dikenal agamis dan memegang teguh nilai budaya. Dampak destruktif dari sabu tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak tatanan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pengedar seperti JNA dipandang sebagai langkah penyelamatan generasi muda dari kehancuran. Polres Lombok Timur menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan secara berkala. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pengedar, baik itu di perkotaan maupun di pelosok desa. Dukungan masyarakat dan integritas aparat menjadi modal utama dalam memenangkan peperangan melawan narkotika di Bumi Gora. Masyarakat diharapkan tetap optimis dan terus mendukung langkah kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh barang haram. Post navigation Polres Lombok Utara Ungkap Peredaran Liquid Vape Ekstrak Ganja Pertama di NTB yang Melibatkan Warga Negara Asing asal Australia Penyidikan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Brimob Polda NTB Memasuki Babak Baru Melalui Pelibatan Ahli Forensik dan Psikologi