Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk pertama kalinya di provinsi ini, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstrak ganja. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berkebangsaan Australia berinisial BR alias B (53) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengguna barang haram tersebut. Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi otoritas keamanan dan masyarakat mengenai transformasi modus operandi peredaran narkotika yang kini memanfaatkan kemajuan teknologi produk gaya hidup. Keberhasilan ini bermula dari kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri. Paket tersebut diduga kuat mengandung zat terlarang dan ditujukan ke kawasan wisata populer Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Mengingat Gili Trawangan merupakan destinasi wisata internasional, pengawasan terhadap arus barang masuk menjadi prioritas utama kepolisian untuk mencegah masuknya zat-zat adiktif yang dapat merusak citra pariwisata daerah. Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi awal, timnya segera melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan secara intensif. Berdasarkan pelacakan terhadap alur pengiriman paket, diketahui bahwa titik akhir pengiriman ternyata bergeser ke wilayah daratan, tepatnya di Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pergeseran lokasi ini sempat menantang tim di lapangan, namun dengan koordinasi yang matang, keberadaan paket tersebut terus terpantau. Pada hari Rabu (3/6), tim opsnal melakukan pengintaian di sekitar sebuah kompleks perumahan di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat. Petugas menunggu momentum yang tepat saat paket tersebut diserahkan kepada penerimanya. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati tersangka BR sedang menerima paket tersebut di depan rumahnya. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti paket yang baru saja diterimanya. Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh saksi umum setempat. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan berbagai perangkat yang mengonfirmasi keterlibatan tersangka dalam penggunaan narkotika jenis baru ini. Penggeledahan yang dilakukan secara teliti membuahkan hasil berupa temuan sejumlah botol liquid vape dengan label yang mencurigakan serta berbagai peralatan pendukung konsumsi vape. Detail Barang Bukti dan Analisis Kandungan Zat Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Lombok Utara dalam kasus ini cukup beragam dan menunjukkan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk cair ini dikemas dengan sangat rapi menyerupai produk komersial legal. Dari hasil pendataan, polisi menyita sejumlah botol liquid vape dan cairan inhalasi yang setelah dilakukan pemeriksaan awal diketahui mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman. Zat-zat tersebut meliputi Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). Secara teknis, THC adalah senyawa psikoaktif utama dalam tanaman ganja yang menyebabkan efek "high" atau euforia pada penggunanya. Sementara itu, CBD dan CBG adalah senyawa kanabinoid lainnya yang meskipun sering diklaim memiliki manfaat medis di beberapa negara Barat, di Indonesia tetap dikategorikan sebagai narkotika golongan I jika diekstraksi dari tanaman ganja tanpa izin otoritas kesehatan resmi. Keberadaan ketiga zat ini dalam bentuk cair (liquid) menandakan proses ekstraksi kimiawi yang cukup canggih sebelum akhirnya dikemas dalam botol-botol kecil. Total volume barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 59 mililiter dengan berat bruto keseluruhan sekitar 53,32 gram. Selain cairan, polisi juga menyita beberapa perangkat vape pen yang digunakan untuk mengonsumsi cairan tersebut, botol-botol sisa pakai, serta dokumen pengiriman internasional. Berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka BR, barang-barang tersebut dipesan langsung dari Australia melalui mekanisme pembelian daring dan dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi internasional. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan barang masuk di pintu perbatasan yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Satresnarkoba juga melakukan tes urine terhadap tersangka BR. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung THC. Hasil ini mempertegas bahwa tersangka bukan sekadar menguasai barang tersebut, tetapi juga telah mengonsumsinya secara aktif selama berada di wilayah Lombok. Modus Operandi Baru: Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum Pengungkapan kasus liquid vape mengandung ganja ini menjadi fenomena baru di Nusa Tenggara Barat. AKP I Nyoman Diana Mahardika menekankan bahwa modus ini tergolong sangat rapi dan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, khususnya wisatawan asing. Penggunaan liquid vape yang mengandung narkotika jauh lebih sulit dideteksi secara kasat mata dibandingkan dengan ganja dalam bentuk daun kering atau lintingan rokok. Cairan ini tidak mengeluarkan aroma khas ganja yang menyengat saat dibakar, sehingga pengguna seringkali merasa lebih aman dari pantauan petugas di tempat umum. "Modus seperti ini memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang. Ini adalah tantangan baru bagi kami karena bentuknya yang cair dan kemasannya yang sangat menyerupai liquid vape biasa yang dijual bebas di pasaran," ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangannya kepada media. Pihak kepolisian mengimbau kepada pengelola jasa pengiriman dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap paket-paket yang berasal dari luar negeri dengan deskripsi isi yang tidak jelas. Selain itu, para pelaku usaha vape store juga diminta untuk memastikan sumber barang yang mereka jual agar tidak disusupi oleh produk-produk ilegal yang mengandung zat narkotika. Konsekuensi Hukum dan Tindak Lanjut Penyidikan Saat ini, tersangka BR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami apakah tersangka hanya menggunakan barang tersebut untuk konsumsi pribadi atau juga terlibat dalam jaringan pengedar yang menyasar wisatawan lain di kawasan Gili Trawangan dan sekitarnya. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi batas kewajaran untuk konsumsi tunggal dalam waktu singkat, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tersangka BR dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Mengingat berat barang bukti yang disita, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan kedutaan besar terkait untuk melaporkan proses hukum yang menjerat warga negara asing tersebut. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur diplomatik dan hukum internasional yang berlaku bagi warga asing yang melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Implikasi Terhadap Keamanan Wisata dan Pengawasan Wilayah Kasus ini memberikan gambaran mengenai kerentanan wilayah pariwisata terhadap penyelundupan narkotika internasional. Lombok, khususnya wilayah Lombok Utara yang memiliki destinasi kelas dunia seperti Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, seringkali menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara. Namun, popularitas ini juga membawa risiko masuknya gaya hidup negatif dan zat terlarang dari luar negeri. Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan menuju Gili Matra (Meno, Air, Trawangan) akan semakin diperketat. Polisi juga akan meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai untuk memantau kiriman paket dari luar negeri yang masuk ke wilayah NTB. Selain penegakan hukum, kasus ini juga memicu diskusi mengenai perlunya edukasi publik terkait bahaya narkotika jenis baru. Banyak anak muda yang saat ini menggunakan vape mungkin tidak menyadari bahwa perangkat tersebut bisa disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya. Sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas kreatif mengenai risiko liquid vape oplosan menjadi agenda penting bagi kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di masa mendatang. Pengungkapan perdana liquid vape ganja di NTB ini diharapkan menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi berbagai bentuk baru narkotika. Dengan dukungan informasi dari masyarakat dan kecanggihan teknik investigasi, kepolisian optimis dapat menekan angka peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat. (der) Post navigation Polsek Pemenang Investigasi Dugaan Penampakan Sosok Pocong Bersenjata Tajam yang Meresahkan Masyarakat di Lombok Utara Polres Lombok Timur Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Keruak: Tiga Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti Belasan Gram Narkotika