Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi intensif yang digelar pada Sabtu (6/6), aparat kepolisian berhasil menyisir sejumlah titik rawan yang selama ini ditengarai menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Ampenan. Operasi berskala besar ini menyasar dua kelurahan utama, yakni Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Sukaraja, yang secara geografis merupakan kawasan padat penduduk dengan dinamika sosial yang kompleks. Penggerebekan ini tidak hanya melibatkan personel operasional di lapangan, tetapi juga mendapatkan atensi khusus dengan dipantau langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, guna memastikan prosedur penindakan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan meminimalisir risiko resistensi dari pihak-pihak terkait. Operasi ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah melakukan pemetaan selama beberapa pekan, tim Satresnarkoba mengidentifikasi dua lokasi spesifik yang menjadi target utama. Fokus utama kepolisian adalah memutus mata rantai distribusi narkoba jenis sabu (metamfetamin) yang disinyalir menyasar berbagai kalangan di wilayah Ampenan. Kehadiran langsung Kombes Pol Hendro Purwoko di lokasi penggerebekan memberikan sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar maupun pengedar untuk beroperasi di wilayah ibu kota provinsi tersebut. Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi Strategis Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Sukaraja, Kecamatan Ampenan. Berdasarkan laporan intelijen, rumah tersebut kerap dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Saat petugas merangsek masuk, empat orang pria ditemukan berada di lokasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial M (29), K (30), H (32), dan A (24). Keempatnya tidak berkutik saat petugas melakukan pengepungan dan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan. Dalam penggeledahan di lokasi pertama ini, ketelitian petugas membuahkan hasil yang signifikan. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,71 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan yang siap edar, yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai titik distribusi menengah sebelum sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil atau "paket hemat" untuk dijual ke konsumen akhir. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat komunikasi, plastik klip kosong, dan alat hisap, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik peredaran narkoba di tempat tersebut. Tidak berhenti di situ, tim bergerak cepat menuju lokasi kedua yang berjarak tidak terlalu jauh, yakni di sebuah rumah di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Ampenan. Di lokasi kedua ini, skala penangkapan jauh lebih besar dengan diamankannya enam orang terduga pelaku. Identitas mereka adalah S (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24). Dari hasil penggeledahan di Kampung Bugis, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,54 gram. Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan lokasi pertama, temuan ini sangat krusial karena menunjukkan adanya sel-sel pengedar yang tersebar di wilayah pesisir Ampenan. Total barang bukti sabu yang berhasil dikumpulkan dari dua lokasi penggerebekan tersebut mencapai 31,25 gram. Profil Terduga Pelaku dan Status Residivis Dari sepuluh orang yang diamankan, hasil pendalaman profil menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Kapolresta Mataram mengungkapkan bahwa dua di antara para terduga pelaku, yakni pria berinisial S dan M, merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dipantau oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam jaringan distribusi narkoba di tingkat lokal dan dikenal licin dalam menghindari kejaran petugas. Penangkapan S dan M dianggap sebagai keberhasilan strategis karena diyakini akan mengganggu stabilitas pasokan narkoba di kawasan Ampenan untuk beberapa waktu ke depan. Selain itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial TA diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Status TA sebagai residivis menunjukkan adanya tantangan besar dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para mantan narapidana narkotika. Keterlibatan kembali TA dalam aktivitas ilegal ini menegaskan bahwa sanksi pidana saja terkadang tidak cukup untuk memberikan efek jera tanpa adanya pengawasan ketat pasca-bebas dan dukungan ekosistem sosial yang sehat. Kepolisian kini tengah mendalami apakah TA memiliki koneksi dengan jaringan yang lebih luas atau berperan sebagai mentor bagi para pelaku muda yang baru terjun ke dunia kriminal ini. Keberagaman usia para pelaku, mulai dari yang berusia 20 tahun hingga 62 tahun, mencerminkan betapa narkoba telah merambah lintas generasi. Keterlibatan ASJ yang masih berusia 20 tahun menjadi catatan merah bagi upaya perlindungan pemuda, sementara kehadiran J yang sudah menginjak usia lanjut (62 tahun) menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai degradasi moral dan faktor ekonomi yang mungkin melatarbelakangi keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Detail Barang Bukti dan Signifikansi Operasi Penyitaan total 31,25 gram sabu dalam satu hari operasi merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat akan besarnya ancaman narkoba di Mataram. Jika dikonversi secara kasar, jumlah tersebut dapat menyelamatkan ratusan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sabu dengan berat lebih dari 30 gram biasanya tidak hanya dimaksudkan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diperdagangkan secara luas. Polresta Mataram kini sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti tersebut untuk mengetahui tingkat kemurniannya, yang nantinya akan digunakan sebagai petunjuk untuk melacak sumber atau "bandar besar" yang menyuplai barang tersebut ke wilayah Ampenan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi, timbangan digital yang digunakan untuk menakar berat sabu, serta beberapa telepon genggam. Alat komunikasi ini menjadi kunci penting bagi tim penyidik untuk melakukan pelacakan digital (digital forensic). Melalui data percakapan dan riwayat transaksi di ponsel para pelaku, polisi berharap dapat mengungkap siapa pemasok utama di atas S dan M, serta siapa saja pelanggan tetap mereka yang mungkin juga terlibat dalam jaringan yang lebih luas. Penerapan Pasal Berlapis dan Konsekuensi Hukum Para terduga pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Mengingat berat barang bukti di lokasi pertama melebihi 5 gram, ancaman hukuman yang membayangi para pelaku utama bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain UU Narkotika, kepolisian juga menerapkan junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penerapan pasal berlapis ini merupakan bentuk sinkronisasi regulasi antara undang-undang sektoral dengan KUHP nasional yang baru disahkan, guna memastikan tidak ada celah hukum bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkoba. Kapolresta menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 12 tahun penjara hingga lebih, tergantung pada peran masing-masing individu dalam struktur jaringan tersebut. Tantangan Pemberantasan Narkoba di Wilayah Pesisir Ampenan Ampenan merupakan wilayah bersejarah di Mataram yang dikenal dengan kepadatan penduduk dan keragaman etnisnya. Namun, di balik keunikan budayanya, kawasan ini memiliki tantangan tersendiri dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Wilayah pesisir sering kali dianggap sebagai daerah yang rentan terhadap penyelundupan dan peredaran narkoba karena aksesibilitasnya yang terbuka dan banyaknya "jalur tikus" yang sulit diawasi secara konstan oleh aparat. Kombes Pol Hendro Purwoko menyadari bahwa penindakan represif seperti penggerebekan hanyalah satu sisi dari koin pemberantasan narkoba. "Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi, namun di sisi lain, pembinaan dan edukasi kepada masyarakat juga kami perkuat agar pencegahan berjalan berkelanjutan," jelasnya. Kepolisian melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mengubah stigma beberapa titik di Ampenan agar tidak lagi diidentikkan dengan kawasan rawan narkoba. Transformasi ini memerlukan kerja sama lintas sektoral, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah. Strategi Preventif: Memutus Mata Rantai dari Akar Rumput Pasca-penggerebekan ini, Polresta Mataram berencana untuk meningkatkan intensitas program pencegahan di Kelurahan Bintaro dan Sukaraja. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penguatan program Kampung Tangguh Narkoba atau Kampung Bersinar (Bersih Narkoba). Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki ketahanan mandiri terhadap pengaruh narkoba. Dengan adanya pengawasan berbasis komunitas, ruang gerak para pengedar akan semakin sempit karena warga tidak lagi takut untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Edukasi yang menyasar generasi muda juga menjadi prioritas. Mengingat adanya pelaku berusia 20 tahun dalam penangkapan kali ini, kepolisian akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan organisasi kepemudaan di Ampenan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak destruktif narkoba dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum. Polresta Mataram meyakini bahwa dengan memberikan alternatif kegiatan positif bagi pemuda, seperti fasilitas olahraga atau pelatihan keterampilan, potensi mereka untuk terjerumus ke dalam lingkaran setan narkoba dapat diminimalisir. Dampak dan Implikasi Luas bagi Keamanan Mataram Keberhasilan operasi ini memberikan pesan kuat kepada seluruh jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat bahwa Polresta Mataram memiliki kemampuan intelijen yang mumpuni dan kesiapan operasional yang tinggi. Dampak jangka pendek dari operasi ini adalah berkurangnya suplai sabu di pasar gelap wilayah Ampenan, yang diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas jalanan lainnya yang sering kali dipicu oleh pengaruh narkotika, seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Secara luas, operasi ini juga mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Mataram, sebagai pintu gerbang pariwisata di Lombok, harus memastikan lingkungannya bersih dari narkoba guna memberikan rasa aman bagi wisatawan maupun investor. Stabilitas keamanan yang terjaga melalui penegakan hukum yang tegas terhadap narkoba akan berkontribusi langsung pada citra positif daerah di mata internasional. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kerja sama antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan Mataram yang bebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi mendatang yang lebih cerah dan berprestasi. Operasi di Ampenan ini hanyalah awal dari rangkaian tindakan tegas lainnya yang telah direncanakan oleh jajaran Polresta Mataram dalam menjaga marwah kota ini dari polusi zat adiktif yang merusak bangsa. Post navigation Penyidikan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Brimob Polda NTB Memasuki Babak Baru Melalui Pelibatan Ahli Forensik dan Psikologi