Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap praktik kriminalitas berbasis manipulasi psikologis yang menyasar pengguna media sosial di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada medio Mei 2026, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menjalankan aksinya dengan modus operandi perkenalan melalui platform Facebook. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai kerentanan interaksi digital yang berujung pada tindak pidana di dunia nyata. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi dari para korban yang mengalami kerugian materiil berupa hilangnya kendaraan roda dua. Para pelaku, yang bertindak dalam laporan yang berbeda namun menggunakan pola serupa, diketahui memanfaatkan fitur pertemanan di media sosial untuk membangun kepercayaan semu sebelum akhirnya membawa kabur aset milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku tidak hanya mengandalkan kelalaian korban, tetapi juga menggunakan teknik rekayasa sosial (social engineering) yang cukup rapi untuk menjerat target mereka, yang mayoritas merupakan kalangan mahasiswa. Kronologi Penipuan di Wilayah Gomong: Modus Perkenalan Wanita di Facebook Kejadian pertama yang dilaporkan terjadi di wilayah pendidikan Gomong, Kota Mataram. Korban dalam peristiwa ini adalah MH (21), seorang mahasiswa yang berasal dari Dusun Muhajirin, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. MH menjadi korban dari tersangka berinisial A (22), seorang perempuan asal Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Pertemuan keduanya diawali dari interaksi di jagat maya, tepatnya melalui media sosial Facebook. Tersangka A secara proaktif mencari target melalui grup-grup komunitas di Facebook dan mulai menjalin komunikasi intensif dengan MH. Setelah merasa berhasil membangun kedekatan emosional dan kepercayaan, A mengajak korban untuk bertemu secara langsung pada 20 Maret 2026. Pertemuan disepakati dilakukan di depan sebuah gerai ritel modern, Indomaret Erlangga, di kawasan Gomong sekitar pukul 18.30 WITA. Lokasi ini dipilih karena merupakan area publik yang ramai, sehingga korban tidak merasa curiga akan adanya niat jahat. Setibanya di lokasi pertemuan, tersangka A meminta korban untuk mengantarkannya ke sebuah alamat yang diklaim sebagai tempat kosnya. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mulai melancarkan siasatnya. Ia meminta korban menghentikan kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pulang sebentar untuk mandi dan mengambil barang yang tertinggal. Karena sudah merasa kenal dan percaya, MH menyerahkan kunci sepeda motornya tanpa rasa curiga sedikit pun. Setelah menunggu selama berjam-jam di lokasi yang dijanjikan, tersangka A tidak kunjung kembali. Upaya korban untuk menghubungi nomor telepon dan akun media sosial tersangka berakhir sia-sia karena semua akses komunikasi telah diputus dan diblokir oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban MH mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri keberadaan tersangka. Penipuan di Terong Tawah: Eksploitasi Kebaikan Korban Hanya berselang beberapa hari dari kejadian pertama, aksi serupa kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat. Tepatnya pada 14 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, seorang mahasiswa berinisial MF (24) menjadi korban penggelapan di Jalan Darul Hikmat, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Pelakunya adalah seorang pria berinisial P (28), warga Dusun Karang Lebah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Pola yang digunakan tersangka P identik dengan apa yang dilakukan oleh tersangka A. Ia memanfaatkan platform Facebook untuk mencari korban dan membangun narasi yang meyakinkan. Pada hari kejadian, P meminta bantuan MF untuk mengantarkannya ke rumah seorang kerabat di wilayah Terong Tawah. Sebagai bentuk empati sesama perantau, MF bersedia membantu tanpa mengetahui bahwa dirinya sedang masuk ke dalam perangkap kriminal. Sesampainya di lokasi tujuan yang telah ditentukan oleh pelaku, P berpura-pura hendak meminjam motor MF untuk keperluan mendesak selama beberapa menit. Dengan alasan mengambil dokumen atau barang penting di dalam gang sempit, P membawa motor tersebut dan langsung menghilang dari pandangan. MF yang menunggu di pinggir jalan baru menyadari dirinya ditipu setelah pelaku tidak kunjung muncul hingga sore hari. Kerugian yang diderita MF mencapai Rp5.500.000. Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita Menanggapi laporan-laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Melalui pelacakan digital dan keterangan saksi-saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti dari para tersangka. "Tim kami bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti-bukti digital dan keterangan dari para korban. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan resminya pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah beberapa unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau kendaraan yang digunakan saat beraksi. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga disita sebagai bukti utama komunikasi yang dilakukan melalui Facebook untuk menjerat para korban. Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat tersebut untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor. Analisis Hukum dan Ancaman Pidana Kedua tersangka, A dan P, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang serupa. Pihak kepolisian menekankan bahwa meskipun nilai kerugian per korban berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta, dampak psikologis dan sosial dari kejahatan ini sangat besar, terutama bagi kalangan mahasiswa yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas akademik. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta memutus rantai kejahatan bermodus media sosial yang kian marak. Kerentanan Digital dan Tren Kriminalitas di Nusa Tenggara Barat Kasus yang menimpa MH dan MF mencerminkan tren pergeseran modus operandi kriminalitas di wilayah Nusa Tenggara Barat. Jika dahulu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didominasi oleh aksi pembobolan paksa atau pembegalan, kini para pelaku beralih ke metode yang lebih minim risiko fisik namun memiliki tingkat keberhasilan tinggi melalui manipulasi informasi. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa peningkatan penggunaan media sosial yang tidak dibarengi dengan literasi keamanan digital menjadi celah lebar bagi para pelaku kriminal. Mahasiswa seringkali menjadi target utama karena dianggap lebih terbuka terhadap pertemanan baru secara daring dan cenderung memiliki rasa percaya yang tinggi (high trust) terhadap sesama pengguna media sosial. AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini sangat piawai dalam melakukan "profiling" terhadap calon korban melalui unggahan-unggahan mereka di media sosial. "Mereka melihat siapa yang mudah diajak berkomunikasi, siapa yang terlihat memiliki empati tinggi, dan itulah yang mereka sasar. Media sosial menjadi alat pengintai sebelum mereka melakukan aksi nyata," tambahnya. Implikasi Sosial dan Langkah Preventif bagi Masyarakat Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap kasus ini membawa implikasi penting bagi pola interaksi sosial masyarakat di era digital. Kejahatan yang bermula dari Facebook ini menunjukkan bahwa identitas digital seringkali tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Oleh karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan serupa. Polda NTB mengeluarkan beberapa poin rekomendasi bagi masyarakat guna menghindari modus penipuan "pinjam motor" melalui media sosial: Verifikasi Identitas: Jangan mudah percaya pada akun media sosial yang baru dikenal, meskipun memiliki banyak kesamaan minat atau teman. Pastikan identitas asli orang tersebut sebelum memutuskan untuk bertemu secara langsung. Pertemuan di Tempat Aman: Jika harus bertemu dengan orang yang dikenal melalui internet, pilihlah tempat publik yang sangat ramai dan jangan pernah pergi sendirian. Informasikan lokasi pertemuan kepada keluarga atau teman dekat. Jangan Berikan Kepercayaan Instan: Hindari memberikan izin kepada orang yang baru dikenal untuk membawa barang berharga, termasuk sepeda motor, meskipun dengan alasan yang terdengar sangat mendesak atau masuk akal. Waspada Terhadap Cerita Sedih: Pelaku seringkali menggunakan narasi yang memancing rasa iba (misalnya alasan darurat keluarga atau kebutuhan mendesak) untuk meminjam kendaraan. Selalu lakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran cerita tersebut. Simpan Bukti Komunikasi: Selalu simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan dan profil media sosial orang yang baru dikenal sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pengembangan Kasus dan Harapan Kepolisian Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTB. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan ini. Ada dugaan bahwa motor-motor yang dibawa kabur telah dijual ke wilayah pelosok dengan harga murah tanpa dokumen resmi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Mataram dan Lombok, yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan laporan tersebut akan sangat membantu dalam memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka. "Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang mengorganisir para pelaku ini terus dilakukan. Kami ingin memastikan bahwa ruang digital dan ruang fisik di NTB tetap aman bagi seluruh warga, terutama bagi para pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di sini," tutup AKBP Catur. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di balik kemudahan interaksi yang ditawarkan oleh teknologi, terdapat risiko yang nyata jika tidak diimbangi dengan sikap skeptis yang sehat dan kehati-hatian dalam bertindak. Penegakan hukum yang dilakukan Polda NTB diharapkan mampu menekan angka kejahatan berbasis media sosial di masa mendatang. Post navigation Penanganan Gangguan Jiwa di Mataram: Evakuasi ODGJ Bersenjata Tajam dan Strategi Terpadu Kesehatan Mental Kota Polda NTB Komitmen Usut Tuntas Tiga Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Anggota dan Calon Siswa Guna Menjaga Marwah Institusi Polri