Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap praktik kriminalitas berbasis manipulasi psikologis yang menyasar pengguna media sosial di wilayah hukum Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada medio Mei 2026 tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjalin hubungan pertemanan melalui platform Facebook. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai kerentanan interaksi digital yang berujung pada tindak pidana di dunia nyata. Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi dari masyarakat pada awal Mei 2026. Laporan tersebut merujuk pada dua insiden berbeda namun memiliki pola kejahatan yang identik, yakni pemanfaatan kepercayaan korban untuk menguasai harta benda mereka secara ilegal. Pelaku diketahui secara sistematis memilih target melalui profil media sosial, membangun komunikasi yang intens, hingga akhirnya meyakinkan korban untuk bertemu secara langsung. Kronologi Kasus Pertama: Penipuan di Wilayah Gomong Mataram Insiden pertama melibatkan seorang tersangka berinisial A, perempuan berusia 22 tahun asal Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka A diketahui telah mengincar MH (21), seorang mahasiswa yang berasal dari Dusun Muhajirin, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Komunikasi antara keduanya dimulai melalui fitur pesan di Facebook, di mana A menggunakan identitas yang meyakinkan untuk menarik empati dan kepercayaan MH. Setelah menjalin komunikasi digital selama beberapa waktu, tersangka A mengajak korban untuk bertemu pada 20 Maret 2026. Pertemuan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA di area parkir sebuah minimarket (Indomaret) yang berlokasi di Jalan Erlangga, wilayah Gomong, Kota Mataram. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan padat mahasiswa karena kedekatannya dengan kampus Universitas Mataram, yang menjadikannya lokasi strategis bagi pelaku untuk membaur. Dalam pertemuan tersebut, tersangka A meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke sebuah rumah kos dengan alasan tertentu. MH, yang tidak menaruh curiga karena merasa telah mengenal pelaku lewat media sosial, bersedia mengantar. Namun, di tengah perjalanan, tersangka melancarkan skenario penipuannya. Ia berdalih ingin mampir sebentar untuk mandi dan meminjam sepeda motor korban dengan janji akan segera kembali. Korban yang terjebak dalam rasa percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraannya. Namun, setelah menunggu selama berjam-jam, tersangka A tidak pernah kembali. Upaya korban untuk menghubungi nomor telepon pelaku berakhir sia-sia karena perangkat komunikasi tersangka langsung dinonaktifkan dan akun media sosialnya tidak lagi dapat diakses. Akibat kejadian ini, MH melaporkan kerugian material berupa satu unit sepeda motor dengan nilai taksir sekitar Rp5 juta. Kronologi Kasus Kedua: Penggelapan di Terong Tawah Lombok Barat Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polda NTB melibatkan tersangka pria berinisial P (28), warga Dusun Karang Lebah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Sasaran kejahatan P adalah seorang mahasiswa berinisial MF (24), penduduk Dusun Ranjok Baru, Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Modus operandi yang digunakan oleh P hampir serupa dengan kasus sebelumnya, yakni melalui pendekatan personal di media sosial. Peristiwa eksekusi kejahatan terjadi pada 14 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Darul Hikmat, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi ini merupakan jalur yang relatif tenang namun merupakan akses utama antar-desa, yang dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dengan cepat. Skenario yang dijalankan P adalah meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke rumah salah satu kerabat. Setibanya di lokasi yang ditentukan, P berakting seolah-olah perlu mengambil sesuatu di dalam rumah tersebut namun meminjam motor korban dengan alasan efisiensi waktu atau alasan mendesak lainnya. Begitu motor berpindah tangan, P langsung memacu kendaraan tersebut menjauh dari lokasi dan menghilang. MF yang menyadari telah menjadi korban penipuan harus merelakan kendaraannya yang ditaksir senilai Rp5,5 juta sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Penjelasan Resmi dan Langkah Penegakan Hukum Polda NTB Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, dalam keterangan persnya pada Senin, 11 Mei 2026, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari penelusuran jejak digital dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Polisi bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. "Modus yang dijalankan para pelaku ini tergolong klasik namun tetap efektif karena menyasar sisi psikologis korban. Mereka memanfaatkan fitur pertemanan di Facebook untuk membangun narasi kepercayaan. Setelah korban merasa cukup akrab, pelaku mengajak bertemu di dunia nyata dan di situlah aksi penguasaan kendaraan dilakukan dengan dalih meminjam sebentar," papar AKBP Catur Erwin Setiawan. Dalam proses penangkapan, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah beberapa unit sepeda motor dengan berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka A untuk menjaring korban melalui Facebook juga turut diamankan sebagai bukti digital utama (digital evidence). Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal empat tahun. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas atau adanya korban lain yang belum melapor. Analisis Modus Operandi: Rekayasa Sosial di Era Digital Kejahatan yang menimpa MH dan MF merupakan bentuk nyata dari Social Engineering atau rekayasa sosial. Dalam konteks kriminalitas, rekayasa sosial adalah teknik manipulasi yang mengeksploitasi kesalahan manusia untuk mendapatkan akses ke informasi berharga atau properti fisik. Dalam kasus di Mataram dan Lombok Barat ini, pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik (seperti begal), melainkan menggunakan "kekerasan psikologis" berupa manipulasi kepercayaan. Para pelaku umumnya melakukan kurasi terhadap calon korban di media sosial. Mahasiswa seringkali menjadi target empuk karena dianggap memiliki mobilitas tinggi dengan kendaraan bermotor, namun terkadang masih memiliki sifat altruisme (keinginan menolong) yang tinggi tanpa dibarengi dengan kewaspadaan terhadap orang asing. Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan pergeseran pola kriminalitas di Nusa Tenggara Barat. Jika satu dekade lalu kejahatan kendaraan bermotor didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pencurian dengan kekerasan (Curas), kini trennya bergeser ke arah penipuan (fraud) yang memanfaatkan celah komunikasi digital. Hal ini sejalan dengan meningkatnya penetrasi internet di NTB, yang sayangnya tidak selalu diikuti dengan peningkatan literasi digital dan keamanan informasi bagi penggunanya. Dampak Psikologis dan Ekonomi bagi Korban Bagi mahasiswa seperti MH dan MF, kehilangan sepeda motor bukan sekadar kerugian finansial senilai Rp5 juta hingga Rp5,5 juta. Di daerah seperti Lombok, sepeda motor adalah alat produksi utama untuk menunjang pendidikan, transportasi ke kampus, hingga kegiatan ekonomi mandiri. Kehilangan aset ini dapat menghambat proses studi dan memberikan beban ekonomi tambahan bagi keluarga korban yang umumnya berasal dari pedesaan. Secara psikologis, korban penipuan bermodus pertemanan seringkali mengalami trauma sosial. Rasa malu karena merasa "mudah dibohongi" seringkali membuat korban enggan melapor ke polisi dengan segera. Polda NTB pun mengapresiasi keberanian para korban dalam kasus ini yang segera melapor, sehingga mata rantai kejahatan pelaku bisa segera diputus sebelum jatuh korban-korban berikutnya. Implikasi Luas dan Upaya Pencegahan Kejahatan Polda NTB melalui Humasnya menghimbau masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui media sosial. Polisi menekankan beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan oleh warga: Verifikasi Identitas: Jangan mudah percaya pada profil media sosial yang tampak menarik atau meyakinkan. Foto dan data diri sangat mudah dipalsukan di dunia maya. Pertemuan di Tempat Publik: Jika harus bertemu dengan orang baru, pastikan dilakukan di tempat yang sangat ramai dan terpantau kamera pengawas (CCTV). Jangan Meminjamkan Barang Berharga: Hindari menyerahkan kunci kendaraan, ponsel, atau dompet kepada orang yang baru dikenal, apa pun alasan yang mereka berikan. Beri Tahu Orang Terdekat: Selalu informasikan kepada keluarga atau teman jika ingin bertemu dengan seseorang yang baru dikenal, termasuk membagikan lokasi terkini (share location). Selain langkah personal, kasus ini memicu diskusi mengenai perlunya penguatan patroli siber di tingkat lokal. Polda NTB menyatakan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap akun-akun mencurigakan di platform media sosial yang terindikasi digunakan sebagai sarana kejahatan. Kerja sama dengan penyedia platform seperti Meta (Facebook) juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang kepolisian untuk menekan angka kriminalitas berbasis digital. Keberhasilan Subdit III Jatanras dalam mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah NTB. Namun, keamanan sejati hanya bisa tercipta jika terdapat sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan kewaspadaan masyarakat yang tinggi dalam menghadapi dinamika kejahatan yang terus berevolusi di era informasi. Dengan tertangkapnya A dan P, diharapkan masyarakat dapat belajar dari pengalaman pahit para korban dan lebih selektif dalam membangun relasi di dunia maya. (rie) Post navigation Satuan Tugas Dinas Sosial Kota Mataram Evakuasi Pria dengan Gangguan Jiwa yang Mengancam Warga Menggunakan Senjata Tajam di Kawasan Dasan Agung Polda NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Anggota dan Calon Siswa Polri di Nusa Tenggara Barat