Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum internal institusi. Kasus-kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan tiga profil berbeda dari lingkungan kepolisian, yakni seorang calon siswa (Casis) Polri, seorang oknum anggota Korps Brimob, dan seorang oknum anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB. Penanganan perkara yang tersebar di tiga satuan wilayah berbeda ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan profesionalisme Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri maupun calon anggota.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan asusila. Polda NTB memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik secara pidana umum maupun melalui mekanisme etik kepolisian. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap objektivitas penyelidikan mengingat para terlapor memiliki keterkaitan dengan institusi penegak hukum tersebut.

Pemetaan dan Pembagian Penanganan Kasus

Untuk menjaga objektivitas dan efektivitas proses hukum, Polda NTB telah membagi penanganan ketiga kasus tersebut berdasarkan lokus delicti (tempat kejadian perkara) dan kewenangan administratif masing-masing satuan kerja. Berikut adalah rincian pembagian penanganan perkara tersebut:

  1. Kasus Anggota Bidang TIK Polda NTB: Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
  2. Kasus Oknum Anggota Brimob: Ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.
  3. Kasus Calon Siswa (Casis) Polri: Ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa pemisahan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam. Selain itu, keterlibatan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) dipastikan akan mengawal aspek disiplin dan kode etik bagi mereka yang sudah berstatus sebagai anggota aktif.

Kronologi Kasus Oknum Anggota Bidang TIK di Polda NTB

Kasus yang melibatkan oknum anggota Bidang TIK Polda NTB ini dilaporkan telah bergulir sejak Februari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan korban. Hubungan yang awalnya bersifat pertemanan di dunia maya tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan tatap muka.

Insiden dugaan pemerkosaan terjadi ketika pelaku mengajak korban bertemu. Saat cuaca sedang hujan, pelaku mengarahkan korban untuk berlindung di tempat kos miliknya. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan persetubuhan secara paksa. Laporan kepolisian menyebutkan adanya unsur ancaman dan tipu daya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Ditres PPA-PPO Polda NTB, yang menandakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana.

Kasus Oknum Brimob dan Eksploitasi terhadap Anak di Bawah Umur

Perkara kedua yang menjadi perhatian serius adalah dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob Polda NTB. Kasus ini ditangani oleh Polresta Mataram karena kejadiannya berada di wilayah hukum ibukota provinsi. Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah status korban yang diketahui masih di bawah umur.

Pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban sebagai pintu masuk untuk melakukan tindakan seksual. Mirisnya, pelaku juga diduga merekam tindakan asusila tersebut secara ilegal. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan bukti rekaman atau mengetahui kejadian tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak berwajib.

Pihak Polresta Mataram, melalui Kasi Humas Iptu Subhan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengecekan menyeluruh terhadap detail laporan tersebut. Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dipastikan akan menjadi instrumen hukum utama dalam menjerat pelaku, di samping sanksi etik berat yang menanti sebagai anggota Polri.

Revenge Porn oleh Calon Siswa Polri di Lombok Tengah

Kasus ketiga melibatkan seorang Calon Siswa (Casis) Polri yang sedang mengikuti proses seleksi. Kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor diduga melakukan tindakan "revenge porn" atau penyebaran konten intim tanpa izin sebagai bentuk balas dendam.

Pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berstatus pelajar SMA. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga menyebarkan foto atau video tidak senonoh milik korban ke platform digital. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk terlapor.

Sebagai konsekuensi langsung dari tindakan hukum ini, pihak Polda NTB memastikan bahwa Casis tersebut telah mengundurkan diri dari proses seleksi penerimaan Polri. Hal ini sejalan dengan prinsip "Clean and Clear" dalam rekrutmen anggota Polri, di mana setiap calon yang tersangkut masalah hukum atau moralitas secara otomatis dinyatakan gugur atau diminta mengundurkan diri.

Peran Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB

Terungkapnya ketiga kasus ini tidak lepas dari peran aktif pendampingan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil. Joko Jumadi, perwakilan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, menjadi sosok yang pertama kali mengungkap keterkaitan ketiga kasus ini ke hadapan publik. Menurut Joko, keberanian korban untuk melapor adalah langkah besar yang harus didukung dengan proses hukum yang adil.

Koalisi mendesak agar kepolisian tidak memberikan keistimewaan apa pun kepada para terlapor meskipun mereka adalah bagian dari institusi Polri. "Ada tiga terlapor dengan latar belakang berbeda, namun pola kekerasannya menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan," tegas Joko Jumadi.

Analisis Hukum dan Implementasi UU TPKS

Penanganan ketiga kasus ini kemungkinan besar akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai payung hukum utama, selain KUHP dan UU ITE untuk kasus penyebaran konten asusila.

UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak atas restitusi (ganti rugi) dan pendampingan psikologis. Dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian, penggunaan UU TPKS menjadi krusial karena undang-undang ini mengatur mengenai pemberatan pidana jika pelaku adalah pejabat publik atau orang yang memiliki otoritas tertentu.

Secara institusional, para oknum anggota Polri yang terlibat juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan tegas menyatakan bahwa tindakan asusila merupakan pelanggaran berat yang mencoreng martabat kepolisian.

Implikasi terhadap Citra Institusi dan Kepercayaan Publik

Munculnya tiga kasus kekerasan seksual dalam waktu yang hampir bersamaan menjadi pukulan telak bagi citra Polda NTB. Hal ini memicu diskusi publik mengenai efektivitas pengawasan internal dan proses rekrutmen anggota Polri. Banyak pihak menilai bahwa evaluasi psikologis dalam seleksi anggota Polri perlu diperketat untuk memastikan calon anggota memiliki integritas moral yang tinggi.

Namun, di sisi lain, langkah Polda NTB yang membuka diri dan memproses kasus-kasus ini secara transparan dapat dipandang sebagai upaya perbaikan internal. Dengan tidak menutup-nutupi kesalahan anggota, Polri menunjukkan komitmen pada slogan "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri.

Langkah Strategis dan Perlindungan Korban

Selain proses hukum terhadap pelaku, fokus utama saat ini juga tertuju pada pemulihan para korban. Mengingat sebagian korban adalah anak di bawah umur dan pelajar, trauma yang dialami tentu sangat mendalam. Polda NTB melalui unit PPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2B) NTB untuk memberikan layanan konseling.

Diharapkan, penanganan kasus ini menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual di internal institusi. Edukasi mengenai etika digital dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan harus menjadi bagian integral dari pembinaan mental anggota kepolisian di semua level.

Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penyidikan ketiga kasus ini kepada masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah berani bersuara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di depan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, tanpa terkecuali bagi mereka yang mengenakan seragam penegak hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *