Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21). Penyelidikan ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam kasus penemuan jenazah korban di sebuah kamar kos di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti material dan keterangan saksi guna merekonstruksi peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tim penyidik menemukan fakta krusial yang memperkuat dugaan adanya unsur kriminal dalam kematian korban. Kejanggalan yang paling menonjol adalah hilangnya sejumlah barang berharga milik korban dari lokasi kejadian. Barang-barang tersebut mencakup satu unit telepon genggam (smartphone) dan sepeda motor yang biasanya digunakan korban untuk beraktivitas sehari-hari. Hilangnya aset pribadi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menelusuri jejak pelaku yang diduga membawa kabur barang-barang tersebut setelah kejadian. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, dalam keterangannya pada Selasa (19/5), menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya keras untuk melacak keberadaan barang-barang tersebut. Khusus untuk telepon genggam, polisi sedang melakukan koordinasi teknis untuk melacak sinyal terakhir atau aktivitas digital yang mungkin ditinggalkan. Sementara itu, untuk sepeda motor, identitas kendaraan telah dikantongi dan disebar ke jajaran kepolisian untuk dilakukan pemantauan di titik-titik keluar masuk Kota Mataram. Polisi belum dapat menyimpulkan secara absolut apakah kendaraan tersebut diambil paksa oleh pelaku atau ada motif lain di baliknya, namun ketiadaan kendaraan tersebut di TKP menjadi anomali yang sangat signifikan. Kronologi Penemuan Jenazah dan Awal Penyelidikan Peristiwa yang menggemparkan warga Gomong ini pertama kali terungkap pada Minggu malam, 17 Mei. Korban, Nadya Dwi Ramadhany, ditemukan tidak bernyawa di atas tempat tidur di kamar kosnya. Penemuan ini berawal dari kekhawatiran pihak keluarga dan rekan-rekan korban yang tidak bisa menghubungi Nadya selama beberapa waktu. Saat ditemukan oleh sepupunya, posisi jenazah korban berada dalam keadaan terlentang dengan kepala menghadap ke arah utara dan posisi kedua kaki menekuk. Kondisi ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Awalnya, penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Polsek Selaparang sebagai otoritas kepolisian wilayah tempat kejadian. Namun, seiring dengan munculnya indikasi kuat adanya tindak pidana—baik itu pembunuhan murni (Pasal 338 KUHP) maupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 ayat 4 KUHP)—kasus tersebut kemudian ditarik dan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mataram untuk penanganan yang lebih komprehensif. Pelimpahan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat didukung oleh tim identifikasi dan laboratorium forensik yang lebih lengkap di tingkat kepolisian resor. Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, mengonfirmasi bahwa langkah pelimpahan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan awal dan temuan dari proses autopsi. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti fisik yang ditemukan di lapangan serta hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara menunjukkan adanya tanda-tanda yang tidak wajar pada jenazah korban. Dugaan tindak pidana kini menjadi landasan utama bagi penyidik untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian mahasiswi semester akhir tersebut. Pemeriksaan Saksi dan Gelar Perkara Untuk memperdalam fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Satreskrim Polresta Mataram telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja menjelaskan bahwa daftar saksi mencakup berbagai elemen yang memiliki interaksi terakhir dengan korban. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah penghuni kamar kos lain yang berada di bangunan yang sama, pemilik kos, rekan satu kampus korban di Universitas Mataram, serta sepupu korban yang pertama kali menemukan jasad tersebut. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk membangun garis waktu (timeline) aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Polisi ingin mengetahui siapa saja orang yang berkunjung ke kamar kos korban dalam rentang waktu 24 hingga 48 jam sebelum kejadian, serta apakah ada suara-suara mencurigakan yang didengar oleh tetangga kos. Selain pemeriksaan saksi, pada hari Selasa (19/5), kepolisian juga melakukan gelar perkara internal. Gelar perkara ini berfungsi untuk membedah seluruh temuan sementara, menyelaraskan keterangan saksi dengan bukti fisik, serta menentukan langkah taktis selanjutnya dalam proses pengejaran terduga pelaku. Informasi dari rekan-rekan kampus korban juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi psikologis atau adanya ancaman yang mungkin sempat diceritakan oleh korban sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Keterlibatan orang terdekat seringkali menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus yang terjadi di ruang privat seperti kamar kos. Hasil Autopsi dan Peran Kedokteran Forensik Jenazah Nadya Dwi Ramadhany telah menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, mulai dari visum luar hingga autopsi menyeluruh. Prosedur ini sangat krusial dalam hukum pidana Indonesia untuk menentukan penyebab pasti kematian (cause of death) dan waktu kematian (time of death). Setelah seluruh proses medis selesai, jenazah korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga yang datang jauh-jauh dari Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Meskipun detail spesifik mengenai luka-luka atau penyebab kematian belum dipublikasikan secara rinci demi kepentingan penyidikan, Iptu Zulharman Lutfi memberikan sinyal kuat bahwa hasil autopsi mendukung adanya unsur kekerasan. Dalam kasus seperti ini, kedokteran forensik berperan penting untuk mendeteksi adanya tanda-tanda asfiksia (kekurangan oksigen), luka akibat benda tumpul atau tajam, hingga kemungkinan adanya zat-zat beracun jika diperlukan. Temuan forensik ini nantinya akan menjadi alat bukti sah di persidangan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Pihak keluarga yang menjemput jenazah di RS Bhayangkara tampak sangat terpukul atas kejadian ini. Nadya dikenal sebagai mahasiswi yang tekun dan sedang menempuh pendidikan tinggi di ibu kota provinsi dengan harapan dapat membanggakan keluarganya di Sumbawa Barat. Kepulangan jenazah ke kampung halaman di Jereweh diiringi dengan isak tangis dan tuntutan dari pihak keluarga agar kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Konteks Keamanan di Lingkungan Mahasiswa Gomong Wilayah Gomong dikenal sebagai salah satu pusat pemukiman mahasiswa terbesar di Kota Mataram karena letaknya yang bersinggungan langsung dengan kampus Universitas Mataram. Tingginya kepadatan penduduk musiman (mahasiswa) di wilayah ini menciptakan dinamika sosial tersendiri, namun di sisi lain juga menyimpan kerentanan terhadap tindak kriminal. Kasus yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany ini kembali memicu diskusi mengenai standar keamanan rumah kos di wilayah tersebut. Banyak rumah kos di wilayah Gomong yang memiliki akses terbuka tanpa penjagaan keamanan (security) selama 24 jam. Selain itu, minimnya fasilitas pengawas seperti CCTV di gang-gang sempit pemukiman seringkali menyulitkan polisi dalam melacak pergerakan pelaku kejahatan. Peristiwa ini menjadi alarm bagi para pemilik kos dan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi mengenai keamanan lingkungan hunian mahasiswa. Penggunaan sistem gerbang satu pintu (one gate system) dan kewajiban pelaporan tamu kepada ketua RT setempat diharapkan dapat menjadi langkah preventif di masa depan. Pihak Universitas Mataram melalui biro kemahasiswaan juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap keamanan mahasiswa mereka yang tinggal di luar asrama kampus. Dukungan psikologis bagi rekan-rekan korban yang terguncang atas kejadian ini juga menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan oleh pihak universitas. Analisis Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya Secara hukum, jika dugaan pembunuhan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat diterapkan. Namun, jika motif utamanya adalah penguasaan harta benda (sepeda motor dan HP) yang disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian, maka Pasal 365 ayat 4 KUHP menjadi ancaman nyata bagi pelaku. Penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Mataram saat ini merupakan fase krusial dalam penegakan hukum. Keberhasilan polisi dalam menemukan barang bukti yang hilang (motor dan HP) akan menjadi kunci untuk mengidentifikasi pelaku. Seringkali dalam kasus serupa, pelaku mencoba menjual barang curian ke penadah, yang kemudian dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penangkapan. Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga menimbulkan rasa waswas di kalangan mahasiswi lain yang tinggal di kos-kosan serupa. Keamanan bagi perempuan, khususnya mahasiswi perantau, menjadi isu krusial yang harus segera ditangani secara sistemik oleh aparat penegak hukum dan pemerintah kota. Polresta Mataram sendiri telah berjanji untuk memberikan perhatian penuh pada kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hingga saat ini, polisi masih mengimbau masyarakat yang mungkin memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan sepeda motor korban atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar TKP pada Minggu malam untuk segera melapor. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dianggap sangat vital dalam mempercepat proses pengungkapan kasus kematian Nadya Dwi Ramadhany yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat ini. Proses penyidikan terus berjalan, dan publik menanti keadilan ditegakkan bagi almarhumah dan keluarganya. Post navigation Polda NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Anggota dan Calon Siswa Polri di Nusa Tenggara Barat Warga Karang Baru Mataram Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pintu Kamar Penyelidikan Polisi dan Pentingnya Kesadaran Kesehatan Mental Masyarakat