Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah progresif dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) serta gas elpiji bersubsidi. Guna memastikan akurasi hukum dan kekuatan pembuktian di pengadilan, penyidik kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan para ahli dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini diambil sebelum pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum para pihak yang terlibat serta penetapan tersangka secara resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, menyatakan bahwa keterlibatan ahli migas sangat krusial dalam membedah aspek teknis dan regulasi yang dilanggar oleh para pelaku. Penanganan kasus ini mencakup dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi titik rawan penyimpangan distribusi energi bersubsidi. Selain masalah penimbunan solar, aparat juga memberikan perhatian khusus pada praktik pengenceran BBM jenis Pertalite yang dilakukan tanpa izin resmi, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Hingga awal Mei 2026, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti material guna melengkapi berkas perkara. Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari mandat Polri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam memastikan energi bersubsidi tepat sasaran. "Saat ini tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli migas. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini," ungkapnya dalam keterangan resmi di Mataram.

Kronologi Pengungkapan Penimbunan Solar di Kabupaten Sumbawa

Kasus pertama yang menjadi sorotan tajam adalah pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada awal April 2026, tim dari Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH yang diduga kuat sebagai otak di balik penimbunan tersebut.

Dari tangan JH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 800 liter solar subsidi yang disimpan dalam wadah-wadah penampungan. Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun berdampak luas. JH mengumpulkan solar dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara-cara yang melanggar ketentuan, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan roda tiga. Alih-alih digunakan untuk keperluan mendesak yang diizinkan, solar tersebut dibawa ke wilayah pesisir, khususnya Pulau Bungin.

Pulau Bungin, yang dikenal sebagai salah satu pemukiman terpadat di dunia dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan, menjadi pasar gelap bagi JH. Pelaku menjual kembali solar subsidi tersebut kepada para nelayan dengan harga yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini sangat merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap BBM subsidi, namun justru dipaksa membeli dengan harga mahal akibat ulah spekulan. Tindakan JH tidak hanya menciderai keadilan sosial tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi di sektor perikanan lokal.

Praktik Distribusi Pertalite Ilegal di Lombok Timur

Bergeser ke wilayah timur Pulau Lombok, Polda NTB juga mengamankan seorang pelaku berinisial ID (40) di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Berbeda dengan kasus di Sumbawa, ID diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM jenis Pertalite secara ilegal. Pertalite, yang kini telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), memiliki aturan distribusi yang ketat dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga migas.

ID ditangkap setelah terbukti menyalurkan Pertalite dalam skala besar kepada para pengecer di wilayah Keruak dan sekitarnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau surat izin penunjukan sebagai penyalur resmi dari Pertamina. Polisi mendeteksi bahwa motif utama pelaku adalah meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan disparitas harga dan tingginya permintaan BBM di tingkat pengecer jalanan.

Penyalahgunaan distribusi Pertalite ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar Undang-Undang Migas, proses pemindahan dan penyimpanan BBM yang tidak standar sangat rawan terhadap risiko kebakaran. Selain itu, praktik pengenceran ilegal seringkali diikuti dengan tindakan pengoplosan yang menurunkan kualitas bahan bakar, sehingga merugikan konsumen akhir yakni pemilik kendaraan bermotor.

Perluasan Pengawasan pada Sektor Gas LPG Bersubsidi

Selain dua kasus besar terkait BBM, Ditreskrimsus Polda NTB juga melaporkan adanya pengungkapan satu kasus terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (gas melon). Meskipun rincian kasus LPG ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut, tren penyalahgunaan biasanya melibatkan praktik "oplosan" atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi (12 kg atau 50 kg) untuk mendapatkan margin keuntungan yang besar.

Total tiga perkara yang sedang diproses ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah NTB. Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya serupa, yakni mengambil keuntungan dari selisih harga subsidi pemerintah. Penindakan terhadap kasus LPG ini menjadi krusial mengingat gas 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha mikro. Kelangkaan gas melon di pasar seringkali disebabkan oleh tindakan-tindakan ilegal seperti penimbunan dan pengalihan fungsi distribusi.

Polisi Gandeng Ahli Migas, Usut Penyelewengan BBM di NTB

Analisis Hukum dan Keterlibatan Ahli Migas

Penggunaan ahli migas dalam penyidikan ini merupakan langkah yuridis untuk memperkuat sangkaan pasal yang akan dikenakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sangat berat.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ahli migas akan memberikan keterangan terkait:

  1. Verifikasi Jenis Bahan Bakar: Memastikan secara laboratorium bahwa sampel yang disita benar-benar merupakan solar subsidi atau Pertalite sesuai spesifikasi pemerintah.
  2. Analisis Skema Distribusi: Menjelaskan secara teknis di mana letak penyimpangan dalam rantai pasok yang dilakukan oleh pelaku.
  3. Penghitungan Kerugian Negara: Membantu penyidik dalam mengestimasi dampak finansial terhadap keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.

Keterangan ahli ini menjadi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang akan melengkapi keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa nantinya di persidangan.

Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat NTB

Penyelewengan BBM dan LPG subsidi memiliki efek domino yang merusak tatanan ekonomi daerah. Bagi Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang memiliki ketergantungan tinggi pada sektor kelautan dan pertanian, ketersediaan solar adalah urat nadi perekonomian. Ketika solar subsidi dikuasai oleh spekulan seperti JH di Sumbawa, biaya operasional nelayan melonjak drastis. Hal ini berujung pada kenaikan harga ikan di pasar atau berkurangnya frekuensi melaut para nelayan kecil, yang pada akhirnya memperburuk angka kemiskinan di wilayah pesisir.

Di sisi lain, penyalahgunaan Pertalite di Lombok Timur mengganggu kuota daerah yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Setiap liter BBM yang diselewengkan berarti hilangnya hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan buatan yang diciptakan oleh para penimbun memicu antrean panjang di SPBU dan menciptakan keresahan sosial.

Secara makro, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah dari APBN untuk subsidi energi. Jika pengawasan di tingkat daerah lemah, maka anggaran negara akan habis dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak berhak, bukan oleh masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, tindakan tegas Polda NTB diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku lainnya.

Komitmen Pengawasan Hingga Akhir Tahun 2026

Polda NTB melalui Ditreskrimsus tidak bekerja sendiri. Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa sinergi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait lainnya akan terus diperkuat. Pengawasan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencakup pemantauan rutin di setiap SPBU dan pangkalan LPG di seluruh wilayah NTB.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten hingga akhir Desember. Kami ingin memastikan bahwa distribusi energi bersubsidi ini benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak. Tidak ada ruang bagi mafia BBM atau gas untuk bermain-main di wilayah hukum Polda NTB," tegas Endriadi.

Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti pengisian BBM berulang-ulang menggunakan tangki modifikasi atau adanya gudang penyimpanan BBM ilegal di lingkungan mereka. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan energi di tingkat daerah.

Dengan adanya koordinasi ahli dan rencana gelar perkara dalam waktu dekat, publik menanti langkah selanjutnya dari Polda NTB untuk menyeret para mafia BBM ini ke meja hijau. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di sektor migas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta menjamin stabilitas distribusi energi di Nusa Tenggara Barat menjelang pergantian tahun.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *