Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menimpa Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Langkah hukum ini diambil untuk menentukan apakah laporan yang melibatkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, sebagai pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pemeriksaan dan keterangan saksi telah dikumpulkan, dan saat ini penyidik hanya tinggal menunggu jadwal operasional untuk melaksanakan gelar perkara tersebut. Menurut Endriadi, proses ini merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara tindak pidana siber untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyebaran informasi berupa nomor kontak WhatsApp milik Gubernur NTB tanpa izin melalui platform media sosial Facebook. Pelaporan resmi dilakukan langsung oleh Lalu Muhammad Iqbal pada 23 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan registrasi perkara bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Penanganan kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang memiliki peran penting dalam struktur pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat, yakni kepala daerah dan pimpinan lembaga layanan pengaduan masyarakat. Fokus utama penyelidikan terletak pada penggunaan data pribadi dalam ruang digital dan batasan antara kepentingan publik dengan hak privasi pejabat negara.

Kronologi Penanganan Perkara dan Proses Penyelidikan

Perjalanan hukum kasus ini dimulai sejak awal tahun 2026. Setelah laporan resmi masuk pada bulan Februari, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pemanggilan saksi-saksi terkait. Berdasarkan data yang dihimpun, proses pemanggilan terhadap terlapor, Rohyatil Wahyuni, mengalami dinamika tersendiri. Pada undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada tanggal 20 April 2026, Rohyatil tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang mendalam. Hal ini sempat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Namun, pada pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik, Rohyatil menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir di markas Polda NTB pada tanggal 27 April 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, Rohyatil memberikan keterangan terperinci mengenai motif dan latar belakang tindakannya mengunggah nomor kontak tersebut di media sosial. Kehadiran terlapor ini menjadi poin krusial bagi penyidik untuk menyelaraskan keterangan antara pelapor dan terlapor sebelum kasus ini dibawa ke meja gelar perkara. Penyidik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan, namun tetap tegas dalam melihat potensi pelanggaran hukum siber yang terjadi.

Argumentasi Terlapor dan Konteks Pelayanan Publik

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Rohyatil Wahyuni memberikan pembelaan bahwa tindakan yang dilakukannya bukan merupakan bentuk doxing yang bermaksud jahat. Ia menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang ia bagikan di Facebook merupakan nomor yang digunakan untuk kepentingan jabatan gubernur dalam melayani aspirasi masyarakat, bukan merupakan nomor telepon pribadi yang bersifat rahasia. Rohyatil berargumen bahwa sebagai Direktur NTB Care—sebuah platform yang berfungsi sebagai jembatan pengaduan warga kepada pemerintah—dirinya merasa perlu memberikan akses komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat agar keluhan warga dapat langsung didengar oleh pemimpin daerah.

Lebih lanjut, Rohyatil menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal yang dekat dengan Lalu Muhammad Iqbal dan tidak menyimpan nomor telepon pribadi gubernur dalam kapasitasnya sebagai individu. Ia mengklaim bahwa nomor tersebut diperoleh dan disebarkan semata-mata dalam koridor profesionalisme pelayanan publik. Argumentasi ini menjadi titik sentral perdebatan hukum: apakah sebuah nomor telepon yang digunakan oleh pejabat publik tetap dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, ataukah nomor tersebut secara otomatis menjadi konsumsi publik demi transparansi pemerintahan. Penyidik kini tengah mendalami apakah dalih pelayanan publik dapat menggugurkan unsur pelanggaran privasi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Tinjauan Yuridis: UU PDP dan Ancaman Pidana Doxing

Kepolisian dalam menangani kasus ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai apa yang dimaksud dengan data pribadi dan bagaimana tata cara pemrosesannya. Dalam UU PDP, nomor telepon seluler dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat umum, namun tetap memerlukan dasar hukum atau persetujuan dari pemilik data sebelum disebarluaskan kepada pihak lain. Pasal 65 ayat (2) UU PDP secara eksplisit melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Polda Segera Gelar Perkara Kasus Penyebaran Nomor Gubernur

Jika dalam gelar perkara nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik data, maka terlapor dapat dijerat dengan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah. Selain UU PDP, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai jalur formal. Penegakan hukum ini menjadi preseden penting bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam mengunggah informasi identitas orang lain di media sosial, terlepas dari apa pun motif di baliknya.

Dampak Sosial dan Implikasi Terhadap Etika Digital

Kasus antara Gubernur NTB dan Direktur NTB Care ini memberikan pelajaran berharga mengenai etika digital di era keterbukaan informasi. Di satu sisi, masyarakat menuntut adanya transparansi dan kemudahan akses terhadap pejabat publik. Namun di sisi lain, pejabat publik sebagai individu tetap memiliki hak atas privasi dan keamanan data pribadi yang harus dihormati. Penyebaran nomor telepon pribadi di media sosial sering kali berujung pada tindakan pelecehan digital (cyber harassment), spamming, hingga ancaman keamanan fisik jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Implikasi dari kasus ini juga menyentuh aspek tata kelola komunikasi pemerintah daerah. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya saluran komunikasi resmi disediakan sehingga masyarakat tidak perlu mencari-cari nomor pribadi pejabat. Jika NTB Care sebagai lembaga resmi merasa perlu menyebarkan nomor kontak pemimpin, seharusnya terdapat protokol komunikasi formal yang disepakati secara kelembagaan agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Perselisihan ini mencerminkan adanya "area abu-abu" dalam komunikasi digital pemerintahan yang perlu segera diperjelas melalui regulasi internal maupun edukasi terhadap aparatur sipil negara.

Menanti Hasil Gelar Perkara di Mapolda NTB

Gelar perkara yang dijadwalkan oleh Ditreskrimsus Polda NTB akan menjadi penentu nasib hukum Rohyatil Wahyuni. Dalam forum gelar perkara tersebut, para penyidik, ahli hukum, dan pihak terkait akan membedah bukti-bukti digital, keterangan saksi, dan saksi ahli siber untuk melihat apakah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam tindakan penyebaran nomor tersebut. Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif tanpa terpengaruh oleh posisi jabatan dari kedua belah pihak.

Masyarakat Nusa Tenggara Barat kini menantikan hasil dari proses hukum ini. Jika kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka Rohyatil akan berstatus sebagai tersangka dan proses hukum akan berlanjut ke kejaksaan hingga persidangan. Namun, jika hasil gelar perkara menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang terpenuhi, maka penyelidikan dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Kepastian hukum dalam kasus ini sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai batasan-batasan dalam berinteraksi di ruang digital, khususnya yang melibatkan data pribadi dan figur publik.

Analisis Kritis: Keseimbangan Antara Privasi dan Transparansi

Secara lebih luas, fenomena ini menggambarkan tantangan besar dalam implementasi UU PDP di Indonesia yang masih tergolong baru. Penegakan hukum dalam kasus doxing terhadap pejabat publik sering kali dipandang secara dikotomis oleh masyarakat; sebagian melihatnya sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia, sementara sebagian lain melihatnya sebagai upaya pembungkaman terhadap akses informasi. Namun, dari perspektif hukum siber, perlindungan data pribadi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, karena menyangkut kedaulatan data individu.

Polda NTB diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik setelah gelar perkara usai. Hal ini diperlukan agar kasus ini tidak sekadar menjadi konflik personal antara Gubernur dan Direktur NTB Care, melainkan menjadi sarana edukasi hukum bagi warga net di Indonesia. Kehati-hatian dalam mengelola informasi pribadi di media sosial bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi pidana nyata. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengelola layanan publik untuk selalu bergerak dalam koridor aturan yang berlaku, memastikan bahwa semangat melayani masyarakat tidak menabrak hak-hak privat individu yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *