Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK. Tim penyidik tiba di kantor Dikpora Bima dan segera menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Tindakan ini merupakan langkah krusial dalam mengamankan bukti-bukti fisik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Menurut Kombes Pol FX Endriadi, tim penyidik langsung bergerak menuju ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di kantor Dikpora Bima. Di lokasi tersebut, tim penyidik dengan cermat menyita sejumlah dokumen penting. Proses penyitaan ini dilakukan secara teliti, di mana setiap dokumen diperiksa satu per satu sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti. "Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tiba di kantor Dikpora dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK, langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)," ungkap Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (7/3/2026) di Mataram. Jumlah dokumen yang berhasil disita diperkirakan mencapai puluhan. Dokumen-dokumen ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan pungli, pemerasan, dan potensi korupsi terkait dana tunjangan guru di daerah terpencil. Setelah seluruh proses administrasi berita acara penggeledahan selesai, tim Ditreskrimsus segera bertolak dari Bima menuju Polda NTB untuk melanjutkan proses penyelidikan. Tersangka dan Latar Belakang Kasus Kasus ini berawal dari penetapan seorang tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. IR telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026. Dugaan kuat menyebutkan bahwa IR telah melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para guru yang berhak menerima TKDT. Tunjangan ini sendiri merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial tambahan bagi para pendidik yang mengabdi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dan memiliki keterbatasan akses. Pemberian TKDT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong mereka untuk tetap berdedikasi di daerah terpencil, yang seringkali menghadapi tantangan logistik dan fasilitas yang minim. Namun, praktik pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat ini berpotensi merusak tujuan mulia dari program tersebut dan menimbulkan kerugian serta ketidakadilan bagi para guru yang seharusnya menerima hak mereka secara penuh. Data Pendukung dan Konteks TKDT Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) merupakan salah satu bentuk penghargaan dan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang bertugas di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah khusus. Pengaturan mengenai TKDT biasanya tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian dan pendidikan, serta kebijakan kementerian terkait. Tujuannya adalah untuk menarik dan mempertahankan guru berkualitas di daerah-daerah yang membutuhkan, serta untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan terpencil. Besaran TKDT dapat bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan akses, kondisi geografis, dan kebijakan daerah masing-masing. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan dana ini sejatinya harus transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa manfaatnya benar-benar sampai kepada para guru yang berhak. Kabupaten Bima, seperti banyak kabupaten lain di NTB, memiliki wilayah yang luas dengan beberapa daerah yang masuk kategori terpencil atau sulit dijangkau. Guru-guru yang mengabdi di sana seringkali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari transportasi, fasilitas pendukung pengajaran, hingga akses terhadap layanan publik. Oleh karena itu, TKDT menjadi sangat penting bagi mereka. Implikasi dan Komitmen Penegak Hukum Kombes Pol FX Endriadi menegaskan komitmen penuh dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidik bertekad untuk segera menyelesaikan perkara pungli dan pemerasan yang merugikan hak para guru daerah terpencil. "Penyidik bertekat segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil," tutup Endriadi. Dampak dari praktik pungli dan pemerasan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga dapat menurunkan moral dan semangat mengajar para guru. Ketika hak mereka dipotong atau diminta dengan cara yang tidak sah, kepercayaan terhadap sistem dan aparat pemerintahan dapat terkikis. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan bahkan dapat memengaruhi kualitas pendidikan yang mereka berikan kepada siswa di daerah terpencil. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada analisis dokumen yang telah disita, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman peran dari tersangka IR dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Polda NTB berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak, terutama para pendidik yang telah berjasa mengabdi di daerah-daerah yang membutuhkan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang dialokasikan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran adalah kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pungli dan pemerasan. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, demi terwujudnya profesionalisme di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah. Post navigation Banjir Bandang Terjang Bima pada Hari Raya Idulfitri, Ratusan Jiwa Terdampak dan Infrastruktur Rusak