MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Perwira menengah ini diamankan dalam rangka pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. Kronologi Pengamanan dan Pemeriksaan AKP Malaungi diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembangan dan pendalaman kasus yang sedang ditangani. Tidak hanya mengamankan AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Hingga berita ini diturunkan, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan intensif ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa langkah pengamanan dan pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur yang berlaku. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Komitmen Tegas Polda NTB dan Tindakan Internal Lebih lanjut, Kombes Pol Kholid menekankan bahwa Polda NTB memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk anggota Polri sendiri. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," tegasnya. Selain menjalani proses penyelidikan pidana, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme internal organisasi Polri. Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan. Tindakan ini merupakan langkah tegas di bidang internal organisasi untuk menjaga marwah institusi. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kombes Pol Kholid. Sebagai konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan, Polda NTB juga akan segera melakukan penonaktifan AKP Malaungi dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan sebagai bentuk akuntabilitas internal. Kasus Narkoba yang Lebih Luas dan Barang Bukti Pengamanan dan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi tidak berdiri sendiri. Hal ini terkait erat dengan pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya telah dibongkar oleh Polda NTB. Dalam kasus yang lebih luas ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk seorang anggota Polri berinisial Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keempat individu ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti. Nilai barang bukti yang signifikan ini menunjukkan skala operasi jaringan narkoba yang berhasil digagalkan. Implikasi dan Transparansi Penanganan Perkara Kasus yang melibatkan seorang perwira polisi dalam dugaan keterlibatan narkoba ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan potensi implikasi terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Namun, tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB, mulai dari pemeriksaan intensif hingga proses etik, diharapkan dapat menjadi penegasan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik institusi. Polda NTB berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara ini. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang bersifat spekulatif atau hoaks. Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Nusa Tenggara Barat dapat tercapai secara optimal. Penegasan Kapolda NTB: Perang Melawan Narkoba Tanpa Kompromi Komisaris Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, selaku Kapolda NTB, secara konsisten menegaskan bahwa perang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB harus dijalankan secara tanpa kompromi. Pernyataan ini menjadi landasan bagi seluruh jajaran Polda NTB dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid mengutip penegasan Kapolda. Penegasan ini penting untuk memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh anggota kepolisian di NTB bahwa pelanggaran sekecil apapun yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak secara serius. Hal ini juga bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, yang merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum tidak ragu untuk memproses anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tindak pidana narkotika. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal yang berjalan dan keseriusan pimpinan untuk menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan Polri. Polda NTB berupaya untuk terus bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat luas, untuk membangun kesadaran kolektif akan bahaya narkoba dan pentingnya pemberantasan. Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi juga terus digalakkan, selaras dengan tindakan penindakan tegas terhadap para pelaku. Melalui penanganan kasus ini, Polda NTB bertekad untuk menunjukkan bahwa institusi Polri di NTB bersih dari praktik-praktik ilegal, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum diharapkan dapat mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan aktivitas ilegal narkoba sangat berharga untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, NTB diharapkan dapat menjadi provinsi yang bebas dari ancaman narkoba. Post navigation PLN UIW NTB Hadirkan Ketenangan Ramadan untuk Lansia Dhuafa di Pesisir Bima Melalui Bantuan Sembako Polisi Buru Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Terkait Kasus Peredaran Gelap Narkotika