Institusi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kini tengah menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan personel internal dan seorang calon siswa (casis) Polri. Ketiga kasus tersebut mencakup spektrum pelanggaran hukum yang luas, mulai dari dugaan pemerkosaan dengan unsur tipu daya, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga penyebaran konten asusila secara ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah revenge porn. Skandal ini mencuat setelah Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB memberikan pendampingan kepada para korban dan mendesak adanya transparansi serta ketegasan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, dalam keterangan resminya pada Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa ketiga laporan tersebut terjadi dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan proses penanganan perkara dilakukan oleh satuan kerja (satker) yang berbeda di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, sesuai dengan wilayah hukum dan spesialisasi kasusnya masing-masing. Ketiga terlapor diidentifikasi sebagai seorang anggota Bidang IT Polda NTB, seorang anggota Brimob Polda NTB, dan seorang calon siswa (casis) Polri yang sedang mengikuti proses rekrutmen. Kronologi Dugaan Persetubuhan oleh Oknum Anggota Bidang IT Polda NTB Kasus pertama yang menjadi perhatian serius adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota di Bidang Teknologi Informasi (IT) Polda NTB. Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah bergulir sejak Februari 2025 dan saat ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana. Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor dimulai dari perkenalan melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi secara intens di dunia maya, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Pada hari kejadian, cuaca yang sedang hujan deras dijadikan alasan oleh pelaku untuk membawa korban berteduh di kediamannya, yakni sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan yang dipaksakan. Joko Jumadi menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat adanya unsur ancaman dan tipu daya dalam kejadian tersebut, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. Penyidikan kasus ini sangat krusial karena melibatkan anggota yang memiliki latar belakang keahlian teknologi. Para aktivis perlindungan perempuan mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang atau keahlian teknis untuk mengintimidasi korban. Namun, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa memberikan rincian teknis lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan keterangan. Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Anggota Brimob Kasus kedua melibatkan oknum anggota Satuan Brimob Polda NTB yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Berbeda dengan kasus pertama, kasus ini melibatkan korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, terlapor diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Hal yang lebih memprihatinkan, oknum anggota Brimob tersebut diduga merekam aksi asusila mereka tanpa izin atau sebagai bentuk dokumentasi pribadi yang melanggar hukum. Perbuatan ini terungkap setelah orang tua korban menemukan bukti-bukti yang mencurigakan dan segera melaporkannya ke Mapolresta Mataram. Tindakan merekam hubungan seksual dengan anak di bawah umur tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dan pengecekan mendalam di Unit PPA Satreskrim. Penanganan kasus yang melibatkan anak-anak memerlukan pendekatan yang lebih sensitif dan prosedural guna memastikan perlindungan psikologis bagi korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Kasus Revenge Porn oleh Calon Siswa Polri di Lombok Tengah Kasus ketiga terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, dengan terlapor seorang pemuda yang sedang berstatus sebagai calon siswa (casis) Polri. Terlapor diduga melakukan tindakan revenge porn atau penyebaran konten pornografi milik korban sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan asmara mereka kandas. Korban dalam kasus ini diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tersebut secara intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk terlapor. Penyebaran konten tidak senonoh melalui platform digital merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. Kasus yang melibatkan casis Polri ini menimbulkan diskursus mengenai proses seleksi mental dan integritas calon anggota kepolisian. Masyarakat menuntut agar Polri tidak meloloskan individu yang memiliki rekam jejak kriminal atau perilaku amoral, demi menjaga marwah institusi di masa depan. Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi bagi Pelaku Ketiga kasus di atas memiliki irisan hukum yang kuat dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama, bagi oknum anggota Polri, selain menghadapi tuntutan pidana umum, mereka juga terikat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan serta anak merupakan pelanggaran etika berat yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara pidana, penggunaan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022) menjadi instrumen utama dalam penuntutan. Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang memberikan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan jika dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat atau pengasuh. Untuk kasus penyebaran konten asusila (revenge porn), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 14 UU TPKS terkait pengambilan atau penyebaran tangkapan layar atau rekaman yang bermuatan seksual tanpa persetujuan. Kombinasi pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan. Dampak Institusional dan Kepercayaan Publik Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus kekerasan seksual menciptakan tantangan besar bagi kredibilitas Polri di mata masyarakat NTB. Sebagai institusi yang memiliki semboyan "Melayani, Melindungi, dan Mengayomi", keberadaan oknum yang justru menjadi pelaku kekerasan menciptakan kontradiksi moral yang mendalam. Publik kini menunggu pembuktian dari komitmen Kapolri mengenai prinsip "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Analis hukum dan sosial berpendapat bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan tanpa ada kesan "melindungi korps". Jika terbukti bersalah, pemecatan dan hukuman maksimal adalah langkah yang paling logis untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di tingkat Polda NTB dan Polres jajaran, terutama terkait perilaku anggota di luar jam dinas. Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Trauma yang dialami oleh para korban, terutama yang masih di bawah umur, membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang. Negara, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), wajib hadir untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan identitas hingga akses bantuan hukum gratis. Analisis Fakta: Tren Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Munculnya dua dari tiga kasus tersebut yang melibatkan elemen digital (media sosial, perekaman, dan penyebaran konten) menunjukkan tren pergeseran modus operandi kekerasan seksual di wilayah NTB. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) kini menjadi ancaman nyata yang sering kali dimulai dari manipulasi psikologis di dunia maya. Dalam kasus oknum IT Polda NTB, penggunaan media sosial sebagai pintu masuk menunjukkan perlunya literasi digital bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang baru, meskipun individu tersebut memiliki atribut institusi tertentu. Sementara itu, dalam kasus revenge porn di Lombok Tengah, edukasi mengenai privasi digital bagi remaja menjadi sangat mendesak. Fakta bahwa terlapor adalah seorang casis Polri memberikan peringatan bahwa kecakapan teknologi tanpa integritas moral dapat menjadi senjata yang berbahaya bagi masyarakat. Tanggapan Resmi dan Langkah Selanjutnya Pihak Polda NTB menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan secara profesional. Meskipun Kabid Humas Polda NTB menyatakan masih memerlukan waktu untuk menghimpun data lengkap, proses penyidikan di Dit PPA-PPO terus berjalan. Di sisi lain, Satreskrim Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah telah menunjukkan progres dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti berupa perangkat elektronik dan hasil visum. Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di NTB dipastikan akan terus mengawal jalannya persidangan jika kasus-kasus ini naik ke meja hijau. Ketegasan kepolisian dalam menindak anggotanya sendiri akan menjadi barometer keberhasilan reformasi birokrasi di internal Polri. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, terlepas dari apa pun pangkat dan jabatan yang mereka sandang. Sebagai penutup, rangkaian kasus ini menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat fungsi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) dalam melakukan deteksi dini terhadap perilaku menyimpang anggotanya. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga NTB, sekaligus menjadi pesan keras bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi predator seksual dalam barisan mereka. Fokus kini tertuju pada hasil penyidikan lanjutan dan kepastian hukum bagi para korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Post navigation Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika di Praya: Empat Tersangka Diringkus Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja Satgas PPKS Universitas Mataram Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen di Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik