Polemik berkepanjangan terkait rencana penertiban lapak pedagang di kawasan wisata cagar budaya Taman Narmada, Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian. Meskipun para pedagang telah menyampaikan aspirasi mereka dalam forum dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, belum ada solusi konkret yang disepakati, menyisakan ketidakpastian bagi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di area tersebut. Situasi ini menyoroti kompleksitas pengelolaan aset daerah yang melibatkan kepentingan ekonomi masyarakat kecil dan upaya pelestarian warisan budaya nasional. Kronologi dan Latar Belakang Polemik Konflik antara para pedagang dan manajemen Taman Narmada, yang diwakili oleh PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat, telah berlangsung beberapa waktu. Puncak dari ketegangan ini terjadi ketika PT Tripat berencana melakukan penataan ulang dan pemindahan lapak pedagang dari area dalam Taman Narmada ke lokasi yang dinilai oleh pedagang kurang strategis. Langkah ini memicu kekhawatiran serius di kalangan pedagang, banyak di antaranya telah berjualan di lokasi tersebut selama berpuluh-puluh tahun, menjadikannya satu-satunya sumber penghidupan mereka. Melihat tidak adanya kemajuan dalam negosiasi langsung dengan pihak manajemen, para pedagang memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur legislatif. Pada hari Selasa, 28 April lalu, perwakilan pedagang Taman Narmada mendatangi Gedung DPRD Lombok Barat untuk mengadukan nasib mereka. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, serta anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, yang memang memiliki domain dalam urusan perekonomian dan pembangunan daerah. Dalam forum tersebut, pihak dewan juga menghadirkan Direktur PT Tripat, Wewe Angraini, dan Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Barat untuk memberikan penjelasan dari sisi pemerintah daerah dan pengelola. Sesi hearing berlangsung intens, di mana kedua belah pihak memaparkan argumen dan posisi masing-masing. Para pedagang menyuarakan kekecewaan dan penolakan keras terhadap rencana pemindahan, sementara PT Tripat menjelaskan landasan kebijakan mereka. Namun, meskipun semua pihak telah menyampaikan pandangan, pertemuan tersebut belum berhasil menghasilkan solusi konkret yang dapat diterima semua pihak. DPRD Lombok Barat menyatakan akan mempelajari lebih lanjut duduk persoalan ini dan berjanji akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan. Aspirasi dan Kritik Pedagang: Antara Visi Pembangunan dan Realitas Ekonomi Perwakilan pedagang Taman Narmada, Supriyadi, menjadi salah satu suara vokal yang menyampaikan keluh kesah para pedagang. Ia menyoroti inkonsistensi antara tindakan pemerintah daerah dengan visi "membangun dari desa" yang diusung oleh Bupati Lombok Barat. Menurutnya, visi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil dan penggerak ekonomi desa justru tidak terefleksi dalam kebijakan penertiban ini. "Dia lupa marwah dengan visi misinya yang di mana, membangun dari desa," kritik Supriyadi, menunjukkan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat kecil. Inti dari tuntutan para pedagang adalah agar mereka diizinkan untuk tetap berjualan di dalam area Taman Narmada. Mereka bersikeras menolak dipindahkan ke luar kawasan taman karena khawatir akan mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Logika mereka sederhana: wisatawan datang untuk berwisata di dalam taman, dan mereka akan cenderung berbelanja di tempat yang mudah dijangkau saat berada di dalam. "Tempat orang berwisata itu di dalam, masa dia (wisatawan) akan keluar untuk belanja," tegas Supriyadi, menggambarkan kekhawatiran nyata akan keberlanjutan ekonomi keluarga mereka. Supriyadi juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikannya adalah representasi dari seluruh pedagang dan juru parkir di kawasan tersebut. Mereka berharap dapat kembali berdagang di kawasan wisata cagar budaya tersebut untuk menjaga pendapatan dan "pundi-pundi" keluarga mereka. Kondisi ini mencerminkan ketergantungan ekonomi yang sangat tinggi para pedagang terhadap lokasi strategis di dalam Taman Narmada. Selain itu, para pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor BUMD, khususnya dari pengelolaan Taman Narmada. Permintaan ini mengindikasikan adanya kecurigaan atau setidaknya kebutuhan akan transparansi lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan kontribusi BUMD terhadap daerah. Menanggapi isu yang beredar bahwa Taman Narmada dikuasai oleh sekelompok orang sebelum dilakukan penertiban, Supriyadi secara diplomatis mengembalikan isu tersebut ke arah pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa perjuangannya semata-mata demi kepentingan bersama para pedagang, bukan untuk keuntungan pribadi. "Saya harus berani keras karena apa? Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Saya hanya kepentingan perut-perut orang lapar, perut-perut ibu-ibu yang besok tidak dapat masak nasi untuk anak-anaknya," ujarnya dengan nada penuh emosi, menggambarkan urgensi dan dampak sosial dari kebijakan penertiban ini. Penjelasan PT Tripat: Penataan, Pelestarian, dan Pemerataan Ekonomi Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, memberikan penjelasan mengenai landasan di balik kebijakan penertiban pedagang Taman Narmada. Menurutnya, pemindahan lapak dilakukan dalam rangka menata kawasan wisata cagar budaya nasional tersebut agar lebih rapi, teratur, dan sesuai dengan standar pengelolaan situs warisan budaya. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem manajemen secara menyeluruh. Wewe Angraini menegaskan bahwa PT Tripat telah bertindak dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami sejauh ini sudah bergerak hati-hati, dengan melihat kondisi. Kita sudah lakukan sesuai prosedur," terangnya, mengindikasikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan matang dan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya menjaga cagar budaya yang telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Tripat sebagai aset daerah. Menurutnya, pelestarian dan pengelolaan yang baik adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. PT Tripat, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, hanya berupaya "menyelamatkan aset daerah" dari potensi kerusakan atau pengelolaan yang tidak optimal. Lebih lanjut, Wewe Angraini menjelaskan bahwa penataan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi bagi semua pedagang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari dominasi atau penguasaan lokasi strategis oleh satu atau sekelompok pedagang tertentu. Hal ini sejalan dengan pesan Bupati Lombok Barat yang menginginkan peningkatan ekonomi yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat. Dengan kata lain, PT Tripat melihat penataan ini sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha kecil di sekitar Taman Narmada. Peran Mediasi DPRD Lombok Barat DPRD Lombok Barat, melalui Ketua DPRD Lalu Ivan Indaryadi dan Ketua Komisi II Husnan Wadi, mengakui kompleksitas persoalan ini dan berkomitmen untuk mencari solusi yang berkeadilan. Husnan Wadi menekankan bahwa penyelesaian masalah ini sangat mendesak, mengingat Taman Narmada bukan hanya situs budaya, tetapi juga salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Lombok Barat. "Kami di Komisi II akan menjadi mediator untuk menyelesaikannya dengan benar-benar berkeadilan. Karena prinsip Komisi II menilai taman (Narmada) bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu yang harus dijaga bersama keberlanjutannya sehingga menjadi ikon yang menarik untuk dikunjungi dan semua mendapat kebermanfaatan," jelas Husnan Wadi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya melihat aspek ekonomi, tetapi juga aspek pelestarian budaya dan keberlanjutan jangka panjang Taman Narmada sebagai daya tarik wisata utama. DPRD berjanji untuk mempelajari secara mendalam seluruh aspek permasalahan, termasuk hak-hak pedagang yang telah lama berdagang di sana, serta urgensi penataan oleh PT Tripat demi pelestarian cagar budaya dan peningkatan daya saing pariwisata. Mereka akan mencari titik temu antara kepentingan pedagang untuk mencari nafkah dan kepentingan daerah untuk mengelola asetnya secara optimal. Konteks Historis dan Signifikansi Taman Narmada Taman Narmada bukan sekadar taman biasa, melainkan sebuah kompleks cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi. Dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem sebagai replika Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak, taman ini dulunya berfungsi sebagai tempat peristirahatan dan upacara keagamaan. Keberadaan mata air awet muda (air kelebutan) di kompleks ini juga menambah nilai spiritual dan mistisnya, menarik banyak peziarah dan wisatawan. Sebagai salah satu situs warisan budaya nasional, Taman Narmada memiliki status dilindungi dan memerlukan pengelolaan yang cermat. Kepentingan pelestarian arsitektur, lanskap, dan nilai historisnya menjadi prioritas. Namun, di sisi lain, sebagai destinasi wisata populer, taman ini juga menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk para pedagang yang telah lama berjualan di sana. Keseimbangan antara pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal menjadi tantangan utama dalam pengelolaannya. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Polemik ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi para pedagang dan PT Tripat, tetapi juga bagi citra pemerintah daerah dan sektor pariwisata Lombok Barat secara keseluruhan. Dampak Ekonomi dan Sosial: Bagi puluhan keluarga pedagang, rencana penertiban ini mengancam keberlangsungan hidup mereka. Perpindahan ke lokasi yang kurang strategis dapat secara signifikan mengurangi pendapatan, yang pada gilirannya dapat memicu masalah sosial seperti peningkatan kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal. Pengelolaan Aset Daerah: Kasus ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan BUMD dan aset-aset strategis daerah. Di satu sisi, BUMD diharapkan profesional dan efisien dalam mengelola aset untuk menghasilkan PAD. Di sisi lain, BUMD juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung ekonomi masyarakat lokal. Mencari titik seimbang antara profitabilitas dan tanggung jawab sosial adalah krusial. Tata Kelola Pariwisata: Penataan kawasan wisata cagar budaya adalah langkah penting untuk meningkatkan daya tarik dan kenyamanan pengunjung. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat lokal yang terdampak. Konflik berkepanjangan dapat merusak citra destinasi wisata dan mengurangi minat wisatawan. Kredibilitas Pemerintah: Kritik pedagang terhadap visi Bupati "membangun dari desa" menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan tingkat tinggi dan implementasi di lapangan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada rakyat dan memberikan manfaat yang merata. Menanti Solusi Berkeadilan dan Berkelanjutan Melihat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan, penyelesaian polemik Taman Narmada memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan. DPRD Lombok Barat memiliki peran penting sebagai mediator dan pengawas untuk memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan. Beberapa opsi solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan meliputi: Relokasi yang Adil: Jika relokasi memang mutlak diperlukan untuk penataan, pemerintah daerah dan PT Tripat harus menyediakan lokasi baru yang setara dalam hal potensi pendapatan, dilengkapi dengan fasilitas memadai, dan aksesibilitas yang baik bagi wisatawan. Model Kemitraan: Mengembangkan model kemitraan antara pedagang dan PT Tripat, di mana pedagang tetap dapat beraktivitas di dalam taman dengan konsep yang lebih teratur dan terintegrasi dengan estetika cagar budaya. Misalnya, melalui stand yang seragam atau area khusus kuliner/cinderamata yang dirancang secara profesional. Bantuan dan Pendampingan: Memberikan program pelatihan, permodalan, atau pendampingan bagi pedagang untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta membantu mereka beradaptasi dengan perubahan. Transparansi Pengelolaan: Menindaklanjuti desakan pedagang untuk membentuk Pansus PAD BUMD, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Taman Narmada, yang pada akhirnya dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat. Polemik ini bukan sekadar masalah penertiban lapak, melainkan cerminan dari tantangan yang lebih besar dalam menyeimbangkan antara pelestarian warisan budaya, pengembangan pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Harapan besar kini tertumpu pada DPRD Lombok Barat untuk menjadi jembatan bagi tercapainya solusi yang tidak hanya adil bagi para pedagang, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kemajuan Taman Narmada sebagai kebanggaan Lombok Barat. Post navigation Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Pohon di Pesisir Pantai Induk Pembangunan Jalur Dua Gerung-Kuripan: Kolaborasi Krusial Pemkab Lobar dan Pemprov NTB Menuju Konektivitas Optimal