Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menolak justifikasi Pemerintah Pusat, melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, terkait pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi NTB senilai Rp484 miliar ke pos-pos lain. SEMMI NTB berargumen bahwa legalitas formal tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keabsahan sebuah kebijakan publik, terutama ketika kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan penderitaan ribuan korban bencana alam. "Boleh secara regulasi, tapi tidak sah secara moral!" tegas Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis pada Sabtu, 19 Oktober 2025. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap komentar pejabat Kemendagri yang menyatakan bahwa pergeseran dana BTT NTB sebesar Rp484 miliar tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kronologi Bencana dan Abainya Penanganan Peristiwa yang menjadi sorotan SEMMI NTB bermula dari bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada tanggal 2 Februari 2025. Bencana alam dahsyat ini mengakibatkan dampak yang sangat merusak bagi masyarakat setempat. Puluhan rumah dilaporkan hanyut terbawa arus, meninggalkan ribuan warga tanpa tempat tinggal. Lebih parah lagi, infrastruktur vital yang menopang kehidupan sehari-hari dan perekonomian masyarakat mengalami kerusakan parah. Jalan desa yang menjadi akses utama terputus, jembatan penghubung antar kecamatan ambruk, tanggul penahan banjir yang seharusnya melindungi warga jebol, dan jaringan irigasi pertanian yang menjadi tulang punggung mata pencaharian petani mengalami kerusakan parah. Namun, ironisnya, hingga saat ini, lebih dari delapan bulan pasca-bencana, masyarakat Wera dan Ambalawi belum mendapatkan penanganan serius dari Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi ini digambarkan oleh SEMMI NTB sebagai situasi di mana ribuan korban banjir masih hidup dalam kondisi memprihatinkan, bernaung di bawah tenda-tenda darurat. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan irigasi belum ada tanda-tanda perbaikan apalagi pembangunan kembali. Pertanyakan Prioritas Anggaran: Bonus Atlet dan Hibah Event Olahraga vs. Kebutuhan Mendesak Korban Bencana Kecaman SEMMI NTB semakin tajam ketika membandingkan nasib para korban bencana dengan alokasi anggaran yang justru disalurkan ke pos-pos lain. Rizal Ansari menyoroti adanya dugaan pergeseran dana BTT yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana, justru dialihkan untuk keperluan lain, seperti pemberian bonus kepada atlet daerah dan hibah untuk penyelenggaraan acara olahraga. "Masyarakat Wera dan Ambalawi masih hidup di bawah tenda-tenda darurat, sawah mereka gagal panen, akses ekonomi terputus. Tapi pemerintah malah bicara soal bonus atlet dan hibah event olahraga. Di mana letak keberpihakan?" ujar Rizal dengan nada prihatin dan kritis. Ia menambahkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpekaan pemerintah daerah dan ketidakseriusan pemerintah pusat dalam memastikan keadilan anggaran, terutama ketika anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk menolong warga yang paling membutuhkan. SEMMI NTB menegaskan bahwa penggunaan dana BTT harus didasarkan pada prinsip urgensi kemanusiaan dan prioritas yang jelas, bukan sekadar kelengkapan administrasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengalihan dana yang seharusnya untuk tanggap darurat bencana ke pos-pos lain, seperti Tunjangan Perangkat Daerah (TPP), bonus atlet, atau hibah kegiatan olahraga, saat korban bencana masih hidup dalam penderitaan, dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab negara. Implikasi dan Ancaman Bencana Susulan Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat mendekatnya musim hujan. Ketiadaan perbaikan infrastruktur dasar seperti irigasi dan jalan akses pertanian membuat para petani di Wera dan Ambalawi menghadapi potensi gagal panen berulang. Selain itu, rusaknya tanggul penahan banjir dan infrastruktur vital lainnya meningkatkan risiko terjadinya bencana susulan yang lebih parah jika musim hujan tiba tanpa persiapan memadai. SEMMI NTB mengkritik narasi "negara harus hadir menyelesaikan persoalan" yang sering digaungkan oleh para pejabat pusat. Menurut mereka, retorika tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Hingga kini, belum ada realisasi pembangunan rumah layak huni bagi para korban, perbaikan irigasi, maupun pemulihan akses ekonomi. Dorongan Audit dan Evaluasi Total BTT NTB Menyikapi polemik ini, SEMMI NTB menyambut baik langkah hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB yang saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar tersebut. Namun, SEMMI NTB mendorong agar proses hukum ini tidak hanya berfokus pada aspek prosedural dan legalitas formal, tetapi juga menyeluruh dalam menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh pengabaian terhadap korban bencana. "Jangan hanya lihat dokumen Perkada, lihat juga tangisan warga korban banjir. Negara hadir bukan di meja rapat, tapi di tengah rakyat yang butuh bantuan segera," tegas Rizal Ansari. Ia menekankan bahwa kehadiran negara yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu memberikan solusi konkret dan bantuan nyata kepada masyarakat yang terdampak musibah. Desakan kepada Gubernur NTB dan Pemerintah Pusat SEMMI NTB secara tegas mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, beserta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB, untuk segera mengambil tindakan nyata. Prioritas utama harus diberikan pada alokasi kembali dana darurat untuk penanganan korban banjir di Kecamatan Wera dan Ambalawi. Bantuan berupa penyediaan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, serta revitalisasi jaringan irigasi pertanian, harus menjadi agenda terdepan, terutama menjelang musim hujan. "Kami akan kawal terus, dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi jika pemprov dan pusat terus abai. Korban banjir bukan data statistik. Mereka manusia yang punya hak hidup layak," pungkas Rizal Ansari, memberikan peringatan bahwa SEMMI NTB siap untuk melakukan advokasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggerakkan aksi demonstrasi, apabila tuntutan mereka tidak segera direspons. Pernyataan ini menegaskan komitmen SEMMI NTB untuk terus memperjuangkan hak-hak korban bencana dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Data Pendukung dan Latar Belakang Kebijakan Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pos anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Dalam konteks bencana alam, BTT seharusnya menjadi sumber pendanaan utama untuk upaya mitigasi, penanganan darurat, dan rehabilitasi pasca-bencana. Alokasi BTT diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan menteri dalam negeri yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Pergeseran BTT biasanya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan harus didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, dalam kasus ini, SEMMI NTB menyoroti bahwa pergeseran dana tersebut justru dialihkan ke pos-pos yang dianggap tidak mendesak secara kemanusiaan, seperti bonus atlet dan hibah acara olahraga, sementara kebutuhan dasar korban bencana belum terpenuhi. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir bandang di Kabupaten Bima pada awal tahun 2025 memang menimbulkan kerugian material yang signifikan dan berdampak pada ribuan kepala keluarga. Laporan awal menunjukkan kerusakan infrastruktur yang memerlukan anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk pemulihan. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merespons secara cepat dan memadai menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan prioritas alokasi anggaran bencana. Pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, yang menekankan legalitas pergeseran BTT, bisa jadi merujuk pada adanya prosedur administrasi yang telah dipenuhi, seperti persetujuan dari tim anggaran daerah atau bahkan persetujuan DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, SEMMI NTB menyoroti bahwa kepatuhan pada prosedur formal tidak serta merta menjamin kebijakan tersebut adil dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini memunculkan dilema antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral serta kemanusiaan yang seharusnya diemban oleh pemerintah. Dampak jangka panjang dari penanganan bencana yang lambat dan tidak memadai dapat berupa krisis kemanusiaan yang berkepanjangan, keterlambatan pemulihan ekonomi lokal, peningkatan angka kemiskinan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kasus di Wera dan Ambalawi ini menjadi contoh bagaimana prioritas anggaran dapat menjadi isu krusial yang menentukan nasib jutaan warga, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak bencana alam. Post navigation Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polda NTB Lakukan Penyelidikan Mendalam Banjir Bandang Wera dan Ambalawi: SEMMI NTB Desak Tanggap Darurat dan Solusi Nyata dari Pemprov NTB