SELONG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil membongkar sindikat pengedaran uang palsu yang beroperasi di wilayahnya. Tiga orang terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KA, NA, dan SA, berhasil diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di area tersebut. Dari tangan ketiga terduga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita uang palsu dengan total nominal mencapai Rp 13,9 juta. Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Timur dalam memberantas praktik kejahatan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat luas. Kronologi Penangkapan: Dari Laporan Masyarakat Hingga Pengungkapan Jaringan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Aries Kusnandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya upaya pengelabuhan terhadap penyedia jasa keuangan mandiri, seperti agen BRILink, dengan cara menukarkan atau membelanjakan uang palsu. Para pelaku diduga memilih agen BRILink sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah untuk dikelabui, mengingat banyaknya transaksi yang dilakukan setiap harinya. "Jumlah uang palsu yang berhasil kami amankan sebanyak Rp 13,9 juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dari tiga pelaku, yaitu inisial KA, NA, dan SA," ujar AKP Aries Kusnandar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lombok Timur. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong nekat dan terencana, dengan menyasar agen BRILink di wilayah Sambelia. Aksi para pelaku berhasil digagalkan berkat kejelian salah seorang agen BRILink yang menjadi sasaran transaksi. Agen tersebut mencurigai kondisi fisik uang yang diserahkan oleh para terduga pelaku. Setelah mendapati kejanggalan yang mencolok, seperti perbedaan kualitas kertas, warna, dan detail cetakan, agen tersebut segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Modusnya mereka menukarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut ke agen BRILink di daerah Sambelia. Korban atau agen BRILink yang curiga bahwa uang itu palsu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," jelas AKP Aries. Laporan cepat dari masyarakat ini menjadi kunci penting dalam penangkapan para pelaku sebelum kerugian yang lebih besar terjadi. Modus Operandi dan Jejak Jaringan Lintas Pulau Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga bahwa peredaran uang palsu ini melibatkan jaringan yang lebih besar dan terorganisir, bahkan hingga lintas pulau. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diduga kuat memperoleh uang palsu siap edar tersebut dari seorang pemasok yang berdomisili di Jawa Timur. Uang palsu tersebut kemudian dikirimkan ke Lombok untuk diedarkan oleh para pelaku yang telah ditangkap. "Mereka ada komunikasi dengan orang di Jawa Timur. Uang diproduksi di sana, lalu dikirimkan ke Lombok untuk diedarkan oleh para pelaku ini. Saat ini kami sedang melakukan pelacakan (tracing) terhadap keberadaan pemasok di Jawa Timur. Insyaallah jika terdeteksi, langsung kita tangkap dan bawa ke NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Aries Kusnandar. Upaya pelacakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga membongkar hingga ke akar-akarnya. Polisi juga menduga bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan lama yang pernah beroperasi di wilayah Lombok. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa Polres Lombok Timur sebelumnya juga pernah mengungkap kasus peredaran uang palsu dari jaringan yang serupa. Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, barang bukti yang berhasil disita mencapai jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta. Pengungkapan kasus berulang ini mengindikasikan bahwa sindikat tersebut memiliki kemampuan untuk kembali beroperasi setelah sempat terhenti. Analisis Dampak dan Implikasi: Ancaman Terhadap Stabilitas Ekonomi Lokal Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang tidak hanya merugikan individu secara langsung, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang pasar, serta pengelola agen transaksi keuangan mandiri, kerugian akibat uang palsu dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka. Selain kehilangan modal, mereka juga berisiko mengalami kerugian ganda karena barang yang telah terjual tidak mendapatkan imbalan yang sah. Dalam skala yang lebih luas, maraknya peredaran uang palsu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Hal ini dapat berdampak pada penurunan aktivitas transaksi ekonomi, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Bank Indonesia (BI) sendiri secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri uang Rupiah asli untuk membantu masyarakat mengenali uang palsu. Data Pendukung: Ciri-Ciri Uang Rupiah Asli dan Imbauan Kewaspadaan Bank Indonesia senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Beberapa ciri yang dapat dikenali dari uang Rupiah asli, yang dikenal dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), antara lain: Dilihat: Perhatikan warna uang yang jelas, terang, dan tajam. Ada gambar utama, angka nominal, dan tulisan Bank Indonesia yang jelas. Pada uang asli, terdapat benang pengaman yang tertanam pada kertas uang dan akan terlihat seperti serat jika dilihat dengan seksama. Diraba: Permukaan uang asli terasa kasar karena menggunakan teknik cetak intaglio. Gambar dan tulisan terasa timbul jika diraba. Diterawang: Sinar UV dapat mengungkapkan tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan nasional atau logo BI yang akan terlihat jika diterawang ke arah cahaya. Selain itu, ada juga benang pengaman yang jika diterawang akan memancarkan warna tertentu. Menyikapi maraknya peredaran uang palsu ini, AKP Aries Kusnandar mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi, untuk meningkatkan kewaspadaan. "Makanya kita mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Terutama para pelaku UMKM, pedagang pasar, serta pemilik atau pengelola agen transaksi keuangan mandiri agar lebih teliti saat menerima uang dalam setiap transaksi. Kalau ditemukan segera melapor," tutupnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap praktik peredaran uang palsu. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, melalui pelaporan yang cepat dan akurat, menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini demi terciptanya lingkungan ekonomi yang aman dan kondusif di Lombok Timur. Proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga terduga pelaku akan terus dilakukan, termasuk upaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di luar wilayah Lombok. Post navigation Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Lombok Timur, 8 Hektare Lahan Terbakar di Sambelia Lombok Timur Raih Juara 1 Jamsostek Award Provinsi NTB 2026, Bupati Akui Komitmen Perlindungan Pekerja