Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan, yang merupakan bagian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, baru-baru ini melakukan intervensi terhadap sebuah insiden gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan di Lingkungan Sembalun, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kejadian yang berlangsung pada Senin malam, 23 Maret tersebut, dipicu oleh perselisihan domestik yang memanas antara pria berkebangsaan Pakistan tersebut dengan istrinya yang merupakan warga lokal. Inti dari permasalahan ini adalah keinginan sang suami untuk membawa anak kandung mereka ke negara asalnya, Pakistan, sebuah langkah yang ditentang keras oleh sang istri karena berbagai pertimbangan keselamatan dan hak asuh. Keresahan warga mulai memuncak ketika pria asing tersebut menunjukkan perilaku emosional yang meledak-ledak di area pemukiman padat penduduk. Suara teriakan dan ketegangan yang terlihat jelas membuat tetangga sekitar merasa terancam, sehingga mereka memutuskan untuk menggunakan layanan darurat kepolisian melalui nomor tunggal 110. Tindakan cepat warga ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan dini guna mencegah eskalasi konflik fisik yang lebih berbahaya. Respons kepolisian yang sigap menjadi kunci dalam meredam situasi sebelum berkembang menjadi tindakan anarkis atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang lebih parah. Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, dalam keterangannya pada Selasa, 24 Maret, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengerahkan personel ke lokasi setelah menerima laporan tersebut. Langkah yang diambil oleh jajaran Polsek Ampenan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak kepolisian menyadari bahwa konflik ini bersifat sangat personal karena melibatkan hubungan suami-istri dan hak asuh anak, namun karena sudah mengganggu ketenangan publik, intervensi hukum dan mediasi menjadi mutlak diperlukan. Polisi berupaya menenangkan pelaku yang tengah emosi dengan melakukan dialog intensif untuk memahami duduk perkara dari kedua belah pihak. Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa ketegangan mulai meningkat sejak sore hari dan mencapai puncaknya pada malam hari ketika sang suami bersikeras ingin membawa paspor dan dokumen perjalanan sang anak. Penolakan dari pihak istri memicu amarah yang tidak terkendali dari pria tersebut. Di tengah lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi ketenangan, aksi mengamuk seorang WNA tentu menjadi perhatian serius. Kehadiran petugas kepolisian di lokasi memberikan rasa aman bagi warga sekitar sekaligus memberikan tekanan psikologis positif bagi pelaku agar menurunkan tensi amarahnya. Dalam menangani kasus yang melibatkan unsur transnasional seperti ini, Polsek Ampenan tidak bergerak sendiri. AKP Ahmad Majmuk menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan aparatur kelurahan, termasuk Lurah Tanjung Karang dan Kepala Lingkungan Sembalun. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk mencari solusi berbasis kekeluargaan (restorative justice) jika memungkinkan, mengingat permasalahan utama berakar pada dinamika rumah tangga. Keterlibatan tokoh masyarakat dan aparat kelurahan sangat penting karena mereka lebih memahami latar belakang sosial pasangan tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. Secara hukum, kasus ini menyentuh aspek-aspek krusial dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan keimigrasian di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan sah antara seorang perempuan warga negara Indonesia dengan laki-laki warga negara asing memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau sebelum menikah. Oleh karena itu, membawa anak keluar dari wilayah hukum Indonesia tanpa kesepakatan kedua orang tua, terutama jika ada unsur paksaan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum perlindungan anak dan hak asuh. Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dalam perkawinan campur (mixed marriage) seringkali memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan perkawinan satu negara. Perbedaan budaya, pola asuh, hingga status legalitas anak menjadi pemicu utama perselisihan. Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kota Mataram yang merupakan daerah pariwisata dan pusat kegiatan ekonomi, jumlah perkawinan antara warga lokal dan WNA terus mengalami dinamika. Hal ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan mediasi jika terjadi konflik yang berdampak pada ketertiban umum. Selain aspek pidana atau perdata terkait hak asuh, perilaku WNA yang mengganggu ketertiban umum juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Jika tindakan "mengamuk" tersebut berulang dan terbukti mengancam stabilitas lingkungan, pihak kepolisian dapat memberikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi setempat untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap izin tinggal yang bersangkutan, bahkan hingga langkah deportasi. Analisis terhadap insiden di Lingkungan Sembalun ini menunjukkan pentingnya sistem peringatan dini di tingkat lingkungan. Keberhasilan warga dalam memanfaatkan nomor darurat 110 merupakan bukti efektifitas digitalisasi layanan Polri dalam memperpendek jarak antara masyarakat dan petugas. AKP Ahmad Majmuk terus mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menghadapi perilaku agresif, baik oleh warga lokal maupun warga asing. "Kehadiran Polri di sini semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan kamtibmas. Kami mengedepankan solusi yang tidak represif namun tetap tegas dalam menjaga aturan," tambah Kapolsek. Implikasi dari kejadian ini juga menyasar pada perlunya edukasi mengenai hukum keluarga bagi pasangan perkawinan campur di Mataram. Seringkali, konflik terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur legal membawa anak ke luar negeri. Dalam konteks internasional, terdapat Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional, meskipun Indonesia belum menjadi negara pihak secara penuh untuk semua aspek, prinsip-prinsip perlindungan anak dari pemindahan paksa antarnegara tetap menjadi rujukan dalam hukum nasional. Tindakan sang suami yang mencoba membawa anak secara sepihak dapat dianggap sebagai upaya yang merugikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Hingga berita ini disusun, situasi di Lingkungan Sembalun dilaporkan telah kembali kondusif. Pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan berkala terhadap keluarga tersebut untuk memastikan tidak ada aksi balasan atau eskalasi konflik di kemudian hari. Pihak kelurahan juga diminta untuk membantu memfasilitasi komunikasi yang lebih sehat antara pasangan tersebut. Jika mediasi di tingkat lingkungan tidak membuahkan hasil, jalur hukum melalui Pengadilan Agama atau instansi terkait lainnya akan menjadi langkah lanjutan untuk menentukan hak asuh anak secara inkrah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, untuk senantiasa menghormati norma sosial dan hukum yang berlaku. Status sebagai tamu atau penghuni dengan izin tinggal tidak memberikan kekebalan terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat. Di sisi lain, keramahan warga lokal diharapkan tetap terjaga dengan tetap mengedepankan prosedur pelaporan yang benar jika menemui masalah serupa. Polsek Ampenan menutup penanganan kasus ini dengan memberikan pesan edukatif bagi warga sekitar. Komunikasi yang efektif adalah kunci dalam setiap penyelesaian masalah rumah tangga. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan konflik yang melibatkan warga asing kepada pihak yang berwenang, guna menghindari kesalahpahaman diplomatik atau masalah hukum yang lebih luas. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat melalui layanan 110, diharapkan Kota Mataram tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk bagi keluarga dengan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda. Dalam jangka panjang, Polresta Mataram berencana untuk terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas di kelurahan-kelurahan yang memiliki populasi WNA cukup signifikan. Pendataan dan pendekatan dialogis akan terus ditingkatkan agar setiap potensi gesekan sosial dapat dideteksi sejak dini. Penanganan kasus di Tanjung Karang ini menjadi contoh sukses bagaimana respons cepat dan mediasi yang tepat dapat meredam potensi kerusuhan massa yang dipicu oleh keresahan terhadap perilaku individu yang tidak terkontrol. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai prosedur jika upaya persuasif tidak diindahkan oleh pelaku gangguan keamanan. Secara keseluruhan, insiden ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integrasi hukum, kesadaran sosial, dan kecepatan respons aparat dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat yang heterogen. Kasus warga negara Pakistan ini kini menjadi catatan bagi pihak terkait untuk lebih memperhatikan dinamika sosial di pemukiman yang melibatkan warga asing, guna memastikan bahwa setiap konflik domestik tidak berubah menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan wilayah yang lebih luas. (rie) Post navigation Mediasi Konflik Pemuda Pagutan: Sembilan Warga Dititipkan ke Polresta Mataram dan Sanksi Pengusiran Diberlakukan demi Menjamin Keamanan Wilayah Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan Taman Udayana Mataram Memicu Amuk Massa: Kronologi, Aspek Hukum, dan Urgensi Keamanan Ruang Publik