SELONG – Ribuan warga Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menyuarakan keprihatinan mendalam atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas truk pengangkut material tambang. Selama bertahun-tahun, kendaraan berat ini secara rutin melintasi permukiman padat penduduk, menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan, merusak infrastruktur jalan, serta berdampak buruk pada aktivitas ekonomi lokal. Keluhan ini mengemuka dalam sebuah forum dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026. Kronologi Keluhan Warga: Bertahun-tahun Terganggu Aktivitas Tambang H. Muhammad Jaisi, Kepala Dusun Darul Hijrah, memaparkan bahwa permasalahan ini bukanlah isu baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan terus menggerogoti kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat. “Di sepanjang jalur yang dilalui truk ini, banyak warga yang berdagang makanan. Namun, dagangan mereka sering kali tertutup debu yang beterbangan. Kondisi ini sangat merugikan, terlebih lagi banyak santri yang setiap hari melintas dan membeli makanan di sana,” ujar H. Muhammad Jaisi saat menyampaikan aspirasi warga. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jalur yang saat ini digunakan oleh truk tambang merupakan akses utama bagi masyarakat, termasuk para santri yang menempuh pendidikan di kawasan Darul Hijrah. Kerusakan jalan yang parah akibat beban berlebih truk tambang juga berdampak pada fasilitas umum lainnya, termasuk pipa saluran air yang dilaporkan ikut rusak. “Kami sudah lama mengusulkan agar jalur angkutan tambang ini dialihkan melalui Jalan Gapuk, dan tidak lagi melintasi Dusun Darul Hijrah. Kadus Gapuk Daya pun sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pengalihan ini,” tambahnya. H. Muhammad Jaisi juga menyajikan data jarak tempuh untuk memperkuat argumennya. “Jarak dari Darul Hijrah menuju lokasi tambang saat ini sekitar 1,8 kilometer. Sementara jika dialihkan melalui jalur Gapuk yang nantinya akan tembus ke Pringgasela, jaraknya hanya sekitar 500 meter. Pengalihan ini tidak hanya mengurangi beban jalan yang ada di permukiman kita, tetapi juga lebih efisien,” jelasnya. Usulan pengalihan jalur ini didukung oleh data mengenai efisiensi jarak, yang menunjukkan bahwa rute alternatif melalui Jalan Gapuk tidak hanya lebih pendek, tetapi juga berpotensi mengurangi waktu tempuh dan konsumsi bahan bakar bagi para pengangkut material tambang. Tanggapan Pihak Berwenang: Kompleksitas Regulasi dan Pencarian Solusi Menanggapi keluhan warga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengakui bahwa persoalan aktivitas pertambangan dan distribusi material memang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sepenuhnya. “Kegiatan pertambangan tetap diperbolehkan selama tidak merugikan masyarakat sekitar. Namun, terkait perizinan tambang, itu adalah kewenangan pemerintah provinsi. Siapa yang mengeluarkan izin, itu pula yang memiliki kewenangan untuk mencabut atau menutup kegiatan tambang tersebut,” jelas Salmun Rahman. Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan penghentian sementara apabila ditemukan adanya pelanggaran. “Jika muatan truk melebihi ketentuan yang berlaku, tentu kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur, M. Syafwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya penanganan yang disesuaikan dengan status ruas jalan yang dilalui, mengingat adanya jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional. “Kami harus mempertimbangkan status masing-masing ruas jalan. Untuk ruas jalan tertentu, batas maksimal muatan yang diizinkan adalah delapan ton,” ungkap M. Syafwan. Ia juga mengonfirmasi bahwa lokasi tambang yang beroperasi saat ini telah mengantongi izin, namun pengawasan terhadap dampak aktivitasnya tetap dilakukan. M. Syafwan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan jalan berdasarkan statusnya. “Kendaraan pengangkut material juga wajib menggunakan terpal penutup untuk meminimalkan debu. Jika aktivitas angkutan berlangsung hingga 24 jam, kami menyarankan agar intensitasnya dapat dikurangi,” katanya. Regulasi ini menjadi dasar bagi penindakan dan pengawasan aktivitas truk tambang, termasuk kewajiban penggunaan penutup muatan dan pembatasan jam operasional. Peran Legislatif: Menuntut Keadilan dan Prioritas Keselamatan Warga Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah keadilan agar mereka dapat hidup dengan tenang dan nyaman. Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, mengalahkan kepentingan pihak manapun. “Setiap jalan memiliki kapasitasnya masing-masing. Pengalihan jalur angkutan ini merupakan solusi yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat,” ujar Nurhasanah. Ia berkomitmen bahwa hasil dari forum dengar pendapat ini akan segera ditindaklanjuti. “Kami meminta Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk segera turun ke lapangan, melakukan kajian mendalam, dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” tuturnya. DPRD berharap tindak lanjut dari hasil hearing ini dapat segera terealisasi, sehingga aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Dusun Darul Hijrah. Analisis Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Permasalahan yang dihadapi Dusun Darul Hijrah ini mencerminkan konflik klasik antara kegiatan ekonomi yang berpotensi mendatangkan keuntungan, dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan aman. Kerusakan jalan tidak hanya membebani anggaran daerah untuk perbaikan, tetapi juga mengganggu kelancaran transportasi bagi masyarakat setempat. Dampak polusi debu dari aktivitas truk tambang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, gangguan terhadap aktivitas pedagang makanan di pinggir jalan menunjukkan bagaimana aktivitas industri dapat secara langsung mempengaruhi mata pencaharian masyarakat kecil. Pengalihan jalur yang diusulkan warga, selain dinilai lebih efisien dari segi jarak, juga berpotensi memindahkan dampak negatif ke area yang kurang padat penduduk, atau ke jalur yang memang didesain untuk menampung beban lalu lintas berat. Namun, implementasi pengalihan jalur ini memerlukan koordinasi yang matang antara pemerintah daerah, provinsi, pihak perusahaan tambang, dan masyarakat. Solusi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan tidak hanya sekadar pengalihan jalur, tetapi juga penegakan aturan yang lebih ketat terkait batas muatan truk, pemeliharaan jalan secara berkala oleh pihak perusahaan, serta pengembangan sistem perizinan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat provinsi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga dapat menjadi elemen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam mengelola sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat. Peran aktif DPRD dalam memfasilitasi dialog dan mendorong tindak lanjut menjadi krusial untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Harapannya, penyelesaian masalah ini dapat menjadi preseden positif bagi pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah lain yang mungkin menghadapi tantangan serupa. Post navigation Polres Lombok Timur Ungkap Jaringan Uang Palsu Lintas Pulau, Tiga Pelaku Dibekuk dengan Barang Bukti Rp 13,9 Juta