SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur hari ini mengumumkan penyetoran uang pengganti sebesar Rp502 juta ke kas negara. Dana ini merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat banding.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh para terpidana dan kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong. "Uang pengganti kini telah kami setorkan ke kas negara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Ugik Ramantyo pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penyetoran ini merujuk pada amar putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nomor 7/PID.TPK/2026/PT MTR tertanggal 3 Juni 2026 dan nomor 8/PID.TPK/2026/PT MTR tertanggal 4 Juni 2026. Kedua putusan ini menguatkan dan memperberat hukuman bagi sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi proyek dermaga yang merugikan keuangan negara.

Kronologi Kasus dan Perkembangan Putusan Pengadilan

Kasus korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu, melibatkan sejumlah pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Proyek rehabilitasi dermaga yang seharusnya meningkatkan infrastruktur vital di wilayah tersebut justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, beberapa terdakwa dijatuhi hukuman. Namun, upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum menghasilkan putusan yang berbeda dari pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa utama, yaitu Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa Mansur tetap sesuai dengan putusan sebelumnya.

Ahmadul Hadi, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram, kini harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Beban denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tetap tidak berubah.

Bagi Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim, majelis hakim memperberat hukuman masing-masing selama enam bulan. Hukuman mereka yang semula 4 tahun penjara, kini menjadi 4,5 tahun penjara. Keduanya juga tetap dibebani denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Detail Kewajiban Uang Pengganti

Putusan banding ini juga menyoroti kewajiban pembayaran uang pengganti yang signifikan. Dalam amar putusan banding, Muhamad Ali Fikri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, sementara Samsul Hakim dibebani kewajiban yang lebih besar, yaitu Rp402 juta.

Namun, Kejari Lombok Timur mengkonfirmasi bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti oleh Ali Fikri dan Samsul Hakim telah dinyatakan dipenuhi. Hal ini dikarenakan kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepada mereka.

Di sisi lain, terdakwa Mansur, yang tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, mengalami perubahan dalam amar putusan banding terkait uang pengganti. Majelis hakim memutuskan untuk menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp281 juta yang sebelumnya dibebankan kepadanya oleh pengadilan tingkat pertama. Meskipun demikian, Mansur tetap dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Rp502 Juta Kerugian Negara Kasus Dermaga Labuhan Haji Dipulihkan

Data Pendukung dan Konteks Kasus

Kasus korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji ini mencuat ke publik sebagai salah satu contoh bagaimana proyek pembangunan infrastruktur dapat diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dermaga Labuhan Haji merupakan salah satu fasilitas penting yang mendukung aktivitas perikanan dan transportasi laut di wilayah Lombok Timur. Kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek rehabilitasi dapat berdampak pada keselamatan nelayan, efisiensi operasional, dan pada akhirnya, perekonomian masyarakat pesisir.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, proyek rehabilitasi dermaga seringkali rentan terhadap praktik korupsi karena nilai proyek yang besar, kompleksitas teknis, serta potensi permainan dalam proses lelang dan pelaksanaan. Penyelewengan dalam proyek semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Penyetoran uang pengganti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memulihkan kerugian negara. Upaya pemulihan aset dan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reaksi dan Implikasi Pemberantasan Korupsi

Penyetoran uang pengganti senilai Rp502 juta ini merupakan capaian positif dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Lombok Timur. Ugik Ramantyo, selaku Kasi Intelijen, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini adalah bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam memberantas korupsi. Setiap rupiah yang dikorupsi harus dikembalikan kepada negara, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Ugik.

Pihak Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik korupsi juga menjadi elemen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dampak dari penyetoran uang pengganti ini lebih luas dari sekadar angka nominal. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem peradilan pidana korupsi dalam memulihkan aset negara. Dana yang berhasil dipulihkan dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan berbagai sektor yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur dasar lainnya.

Lebih lanjut, keberhasilan ini juga dapat memperkuat legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Transparansi dalam proses penanganan kasus korupsi, termasuk pelaporan hasil penyetoran uang pengganti, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Para akademisi hukum dan pegiat anti-korupsi seringkali menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam memberantas korupsi. Selain penindakan hukum, pencegahan melalui pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, dan penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah juga perlu terus digalakkan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta penegakan kode etik bagi para aparatur sipil negara adalah langkah-langkah preventif yang krusial. Selain itu, masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen memiliki peran penting dalam mengawal akuntabilitas publik.

Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan korupsi merupakan salah satu kunci utama untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Korupsi dapat menggerogoti sumber daya, menghambat investasi, dan memperlebar kesenjangan sosial. Oleh karena itu, setiap upaya pemulihan kerugian negara, sekecil apapun, memiliki arti penting bagi kemajuan bangsa. Kejari Lombok Timur dengan penyetoran Rp502 juta ini telah menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *