SELONG – Upaya komprehensif untuk meredam dan menyelesaikan konflik pertanahan yang telah lama membayangi areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, kini memasuki fase krusial. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Lombok Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meneguhkan komitmen bersama dengan mematangkan pelaksanaan Inventarisasi Data Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Langkah strategis ini dirancang untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memicu ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun di wilayah yang kaya akan potensi wisata dan pertanian tersebut. Kepala Kantor BPN Lombok Timur, Supriyadi, menekankan bahwa penyelesaian konflik yang kompleks di HGU PT SKE tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menjelaskan bahwa sebelum skema penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dapat diimplementasikan secara efektif, diperlukan fondasi data yang kokoh dan akurat. “Karena di lokasi HGU PT SKE itu sudah cukup lama, logikanya kalau persoalannya sederhana tentu sudah selesai dari dulu. Indikasinya, konflik ini cukup kompleks. Tentu cara penyelesaiannya menggunakan GTRA, namun GTRA tidak bisa bekerja sebelum data diri lokasi yang akurat dan lengkap itu siap,” ujar Supriyadi. Menurutnya, IP4T bukan sekadar proses pendataan biasa, melainkan sebuah sarana legal yang esensial untuk menyediakan basis data yang terverifikasi dan terukur, yang akan menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses penyelesaian konflik. Proses Inventarisasi IP4T: Fondasi Penyelesaian Konflik Agraria Pelaksanaan IP4T di areal HGU PT SKE merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Inisiatif ini didukung penuh oleh Pemkab Lombok Timur, yang melalui Bupati, telah berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dalam mempercepat pelaksanaan inventarisasi. Supriyadi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah daerah. “Luar biasa Bupati sudah jauh ini melangkah meminta izin dan diizinkan menyelenggarakan kegiatan inventarisasi IP4T. Pemda saat ini sedang menyiapkan SK penetapan lokasi serta SK Tim Pelaksana. Anggarannya murni dari Pemda Lombok Timur,” ungkapnya, menggarisbawahi keseriusan dan komitmen Pemkab dalam mengatasi masalah agraria ini. Proses IP4T ini akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan di lapangan, unsur aparat penegak hukum (APH) akan dilibatkan dalam aspek pengamanan. Sementara itu, jajaran struktural dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta unsur pemerintah daerah akan bahu-membahu dalam melakukan pendataan langsung di lapangan. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan meminimalkan potensi hambatan selama proses inventarisasi berlangsung. Target Waktu dan Mekanisme Pelaksanaan Supriyadi menargetkan seluruh proses inventarisasi IP4T dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Target ambisius ini didukung oleh mekanisme kerja yang terstruktur dan efisien. “Kami inginnya dalam sebulan pendataan selesai. Mekanismenya dua minggu kerja di lapangan, satu minggu pengolahan data di studio, dan satu minggu untuk ekspos serta evaluasi. Sebulan tuntas,” tegasnya. Tahapan kerja yang telah dirancang meliputi: Dua Minggu Kerja Lapangan: Tim akan fokus pada pengumpulan data primer di lokasi HGU PT SKE. Ini mencakup pengukuran batas-batas, identifikasi subjek penguasaan tanah, serta verifikasi penggunaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun pihak lain yang terkait. Satu Minggu Pengolahan Data di Studio: Data yang terkumpul dari lapangan akan dianalisis, diverifikasi, dan diolah secara sistematis menggunakan teknologi informasi dan sistem informasi pertanahan yang dimiliki BPN. Tahap ini krusial untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data sebelum diintegrasikan ke dalam basis data pertanahan. Satu Minggu Ekspos dan Evaluasi: Hasil pengolahan data akan dipresentasikan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak PT SKE. Sesi ini juga akan dimanfaatkan untuk mengevaluasi temuan, mengidentifikasi potensi masalah tambahan, dan merumuskan langkah-langkah tindak lanjut. Peran Penting Masukan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam menjalankan tugasnya, tim pelaksana IP4T menyambut positif dan membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan yang datang dari kelompok warga Sembalun, perangkat desa, hingga camat setempat. Supriyadi menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan data awal yang disampaikan oleh warga akan menjadi bagian integral dari informasi yang dikaji secara mendalam oleh tim. “Karena itu pihaknya kata dia menyambut positif berbagai masukan dari kelompok warga Sembalun, perangkat desa, hingga camat setempat yang telah melakukan koordinasi. Aspirasi masyarakat dan data awal yang disampaikan warga akan menjadi bagian dari informasi yang dikaji oleh tim dalam proses inventarisasi,” ujarnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan klarifikasi diharapkan dapat memperkaya basis data dan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pertanahan di area tersebut. Pendekatan partisipatif ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa proses penyelesaian konflik benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Implikasi Luas dan Kemenangan Bersama Supriyadi menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan IP4T bukan hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan merupakan kunci utama dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan di kawasan HGU PT SKE. “Tidak ada penyelesaian konflik tanpa dokumen IP4T ini sukses. Jika IP4T ini berjalan, itu adalah kemenangan untuk masyarakat Sembalun sendiri. BPN dan Pemda adalah bagian dari negara yang sedang hadir berusaha menyelesaikan kebutuhan mereka,” tandas Supriyadi. Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi di balik upaya penyelesaian konflik ini: bahwa pada akhirnya, keberhasilan akan diukur dari tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Konflik pertanahan di areal HGU PT SKE ini memiliki akar yang dalam dan kompleks, yang seringkali terkait dengan isu-isu sejarah, ekonomi, dan sosial. Keberadaan HGU PT SKE sendiri, yang diberikan kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu, terkadang menimbulkan gesekan dengan hak-hak masyarakat lokal atas tanah ulayat atau tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun sebelum pemberian HGU. Konteks Historis dan Kompleksitas Konflik di Sembalun Kecamatan Sembalun, yang dikenal dengan keindahan alamnya, termasuk hamparan perkebunan dan lanskap perbukitan yang memukau, juga memiliki sejarah panjang terkait dengan isu pertanahan. Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan seperti PT Sembalun Kesuma Emas seringkali memicu dinamika sosial dan ekonomi yang kompleks. HGU adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan serta melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, pemberian HGU ini tidak jarang berbenturan dengan klaim hak-hak masyarakat adat atau masyarakat lokal yang telah menggarap atau memiliki ikatan historis dengan lahan tersebut. Konflik di areal HGU PT SKE ini kemungkinan besar melibatkan beberapa isu spesifik, seperti: Batasan HGU yang Tumpang Tindih: Ketidakjelasan atau ketidaksesuaian antara peta HGU dengan batas-batas fisik di lapangan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan lahan yang diklaim oleh masyarakat. Pengalihan atau Penjualan Lahan: Jika PT SKE melakukan pengalihan sebagian HGU kepada pihak lain tanpa prosedur yang jelas, hal ini dapat menimbulkan sengketa baru. Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai Peruntukan: Apabila perusahaan tidak memanfaatkan lahan HGU sesuai dengan izin yang diberikan, atau melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, hal ini dapat memicu protes. Klaim Masyarakat atas Tanah Adat atau Tanah Objek Reformasi Agraria: Masyarakat mungkin memiliki argumen kuat terkait hak ulayat atau hak-hak yang seharusnya didapatkan melalui program reformasi agraria yang belum terselesaikan. Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Supriyadi secara eksplisit menyebutkan GTRA sebagai instrumen penyelesaian konflik. GTRA sendiri merupakan forum koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dibentuk untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Pembentukan GTRA di tingkat daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pertanahan yang kompleks. Tim ini biasanya terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait seperti ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah. Fungsi utama GTRA meliputi: Mediasi dan Fasilitasi Dialog: Menjadi penengah antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencari solusi damai. Verifikasi dan Validasi Data: Melakukan kajian mendalam terhadap data dan bukti yang diajukan oleh para pihak. Perumusan Rekomendasi Kebijakan: Memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan daerah terkait solusi penyelesaian konflik. Koordinasi Pelaksanaan Putusan: Memastikan bahwa kesepakatan atau putusan yang diambil dapat dilaksanakan secara adil. Namun, seperti yang ditekankan Supriyadi, efektivitas GTRA sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan lengkap. Tanpa fondasi data yang kuat dari IP4T, upaya GTRA bisa terhambat dan tidak mencapai hasil yang optimal. Potensi Dampak Positif dan Tantangan ke Depan Penyelesaian konflik pertanahan di areal HGU PT SKE ini memiliki potensi dampak positif yang signifikan. Bagi masyarakat Sembalun, kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki atau kuasai dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mendorong investasi di sektor pertanian dan pariwisata lokal, serta memulihkan rasa keadilan. Bagi PT SKE, penyelesaian konflik akan menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan kondusif, mengurangi risiko hukum, dan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada operasional bisnisnya. Namun, proses ini tentu tidak lepas dari tantangan. Kompleksitas isu, potensi adanya kepentingan yang saling bertentangan, dan kebutuhan akan komitmen jangka panjang dari semua pihak menjadi faktor penentu keberhasilan. Selain itu, transparansi dalam setiap tahapan proses, mulai dari pendataan hingga finalisasi solusi, akan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya spekulasi atau ketidakpuasan baru. Dengan dimulainya proses IP4T yang ditargetkan selesai dalam satu bulan, harapan besar tertumpu pada sinergi antara BPN, Pemkab Lombok Timur, dan seluruh elemen masyarakat. Jika langkah ini berhasil, ia tidak hanya akan menyelesaikan sengketa di satu lokasi, tetapi juga dapat menjadi model penyelesaian konflik agraria di wilayah lain yang menghadapi permasalahan serupa. Keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi hak-hak warga dan menciptakan tatanan agraria yang lebih adil dan harmonis di Lombok Timur. (lie) Post navigation PT Aqsa Barokah Kareem Buka Cabang di Lombok Timur, Perluas Akses Pelayanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kejujuran dan Amanah Supiandi, Pemuda 36 Tahun, Maju Calon Kades Labuhan Pandan dengan Visi Pemberdayaan dan Pembangunan Berkelanjutan