Proses pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram kini menjadi pusat perhatian publik menyusul adanya laporan mengenai penyegelan lokasi proyek oleh pihak yang mengklaim sebagai subkontraktor. Proyek yang memiliki nilai strategis bagi pengembangan fasilitas pendidikan medis di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dibiayai dengan anggaran mencapai Rp11,36 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV LARIS sebagai pemenang tender resmi dengan judul paket pekerjaan "Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram". Meskipun sempat beredar kabar mengenai penghentian aktivitas di lapangan, pihak otoritas kampus dan penyedia jasa memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Mataram, Saprul Anwar, secara tegas memberikan pernyataan resmi guna meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Dalam keterangan persnya pada Rabu (16/9/2026), Saprul menegaskan bahwa secara administratif dan kontraktual, tidak ada keterlibatan subkontraktor dalam pelaksanaan proyek ini. Penegasan ini sangat krusial mengingat aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki regulasi ketat mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga. Menurut Saprul, seluruh tanggung jawab pengerjaan berada sepenuhnya di tangan CV LARIS sebagai entitas yang menandatangani kontrak dengan pihak universitas. Saprul juga membantah dengan keras klaim yang menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi terhenti total akibat aksi penyegelan sepihak. Berdasarkan laporan pengawasan harian yang diterima oleh pihak PPK, aktivitas pembangunan di lokasi Kampus II UIN Mataram tetap berjalan sesuai dengan garis waktu atau schedule yang telah ditetapkan dalam kontrak. "Memang ada dinamika, tetapi pekerjaan di lapangan tetap berjalan. Progresnya masih sesuai schedule. Jadi tidak benar informasi yang menyebutkan proyek ini mangkrak atau berhenti," ujar Saprul Anwar dengan nada optimis. Latar Belakang dan Urgensi Pembangunan Laboratorium Kedokteran Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran ini bukan sekadar proyek infrastruktur biasa bagi UIN Mataram. Sebagai universitas yang tengah bertransformasi dan memperkuat basis keilmuan sains dan kesehatan, keberadaan laboratorium yang representatif adalah syarat mutlak untuk pemenuhan standar kompetensi lulusan dokter. Laboratorium ini nantinya akan menjadi pusat pembelajaran praktikum, penelitian medis, dan penunjang akreditasi bagi Program Studi Kedokteran yang merupakan salah satu prodi unggulan dan paling diminati di kampus tersebut. Nilai kontrak sebesar Rp11,36 miliar mencakup pengadaan struktur bangunan yang terspesialisasi, mengingat laboratorium medis membutuhkan spesifikasi teknis yang lebih tinggi dibandingkan bangunan perkantoran biasa. Hal ini mencakup sistem ventilasi khusus, instalasi pengolahan limbah medis, hingga pengaturan ruang yang memenuhi standar keamanan hayati (biosafety). Oleh karena itu, gangguan apa pun terhadap linimasa pembangunan akan berdampak langsung pada kesiapan operasional akademik mahasiswa kedokteran yang sangat bergantung pada fasilitas ini. Kronologi Perselisihan Internal CV LARIS dan Munculnya Klaim Pihak Ketiga Untuk memahami akar permasalahan, Kepala Cabang CV LARIS Mataram, Saeful Anshari, memaparkan kronologi detail mengenai keterlibatan pihak luar yang kemudian memicu polemik. Persoalan ini bermula dari upaya CV LARIS untuk mencari pasokan material konstruksi, khususnya besi dan baja, sesaat setelah memenangkan tender. Salah satu staf CV LARIS memberikan referensi mengenai seseorang bernama Irfan (atau Erpan) yang berasal dari Dompu, yang diklaim memiliki akses untuk menyediakan material dengan harga kompetitif. Namun, dalam perjalanannya, janji ketersediaan material tersebut tidak kunjung terealisasi. Hal ini mendorong terjadinya pertemuan antara Saeful Anshari dengan Irfan pada 23 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan yang awalnya hanya seputar jual-beli material berkembang menjadi pembahasan mengenai potensi kerja sama yang lebih luas. Irfan mengklaim memiliki kesanggupan dana untuk mendukung kelancaran proyek dan mengusulkan sebuah bentuk kemitraan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menanggapi tawaran tersebut, Saeful Anshari menekankan pentingnya formalitas hukum. Ia meminta agar setiap bentuk kerja sama harus dituangkan dalam dokumen notarial dan mengikuti mekanisme administrasi yang sah. Kesepakatan di bawah tangan dihindari guna menjaga integritas perusahaan. Akhirnya, sebuah perjanjian kerja sama dibuat di hadapan notaris untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, polemik justru muncul setelah dokumen notarial tersebut ditandatangani. Terjadi perbedaan pandangan yang tajam terkait komitmen penyetoran dana, teknis pelaksanaan pekerjaan, hingga pemenuhan kewajiban finansial. Upaya mediasi internal dilakukan pada 1 September 2026, dengan tenggat waktu penyelesaian sengketa ditetapkan pada 11 September 2026. Karena kesepakatan tidak tercapai hingga batas waktu tersebut, situasi memanas hingga berujung pada aksi penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026 oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Irfan, yang kemudian mengklaim diri sebagai subkontraktor. Langkah Mitigasi UIN Mataram dan Keterlibatan Unsur Hukum Menyikapi eskalasi konflik internal di tubuh penyedia jasa, pimpinan UIN Mataram tidak tinggal diam. Universitas mengambil langkah proaktif dengan memanggil manajemen CV LARIS untuk memberikan penjelasan di hadapan pimpinan universitas. Pertemuan ini tidak hanya melibatkan unsur internal kampus, tetapi juga mengundang unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) atau tim pendampingan hukum serupa. Kehadiran unsur kejaksaan dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian sengketa tetap berada dalam koridor hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, CV LARIS telah menyatakan komitmen tertulis untuk menyelesaikan seluruh kemelut internal mereka dalam minggu ini. Pihak UIN Mataram menegaskan bahwa kepentingan negara dan kelancaran pembangunan fasilitas pendidikan harus berada di atas kepentingan pribadi atau perselisihan bisnis antar-individu. "Yang kami inginkan adalah persoalan internal mereka segera tuntas tanpa mengorbankan progres pembangunan. Kami terus memantau komitmen yang telah mereka sampaikan," tambah Saprul Anwar. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko agar tidak terjadi kegagalan bangunan atau keterlambatan serah terima pekerjaan yang dapat merugikan keuangan negara. Perspektif Regulasi dan Tanggapan GAPENSI NTB Polemik ini juga mendapat perhatian dari organisasi profesi jasa konstruksi. Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) NTB, H. Agus Mulyadi, ST, memberikan pandangan dari sudut pandang regulasi industri. Agus menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa adalah hal yang lumrah dan sah dilakukan oleh pengguna jasa (PPK), selama evaluasi tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan sekadar tekanan dari opini publik. Agus Mulyadi menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam lanskap pengadaan pemerintah di Indonesia. Dalam regulasi terbaru tersebut, paket pekerjaan dengan nilai pagu hingga Rp15 miliar memang diprioritaskan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK), dan Koperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan kesempatan bagi kontraktor menengah-kecil untuk berkembang. Namun, Agus mengingatkan bahwa label "perusahaan kecil" tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan profesionalisme. "Dokumen tender, persyaratan kualifikasi, kemampuan teknis, hingga Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus benar-benar divalidasi. Jika ada pertanyaan mengenai kapasitas penyedia, maka rujukannya adalah dokumen-dokumen formal tersebut," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa GAPENSI tidak akan mencampuri urusan domestik atau konflik internal sebuah perusahaan, namun ia mengimbau agar sengketa semacam itu diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat (perdata atau arbitrase), bukan dengan cara menghambat proyek pemerintah. Implikasi Luas dan Analisis Keberlanjutan Proyek Persoalan yang menimpa proyek Laboratorium Kedokteran UIN Mataram ini memberikan pelajaran penting mengenai manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa implikasi yang perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan: Pertama, aspek legalitas kemitraan. Klaim adanya "subkontraktor" yang tidak diakui oleh PPK menunjukkan adanya potensi pelanggaran kontrak primer jika benar-benar terjadi pengalihan pekerjaan tanpa izin. Namun, jika hubungan tersebut hanyalah bentuk pendanaan atau pasokan material, maka itu masuk dalam ranah perdata murni antara perusahaan dengan mitra bisnisnya. Kedua, dampak terhadap reputasi institusi. Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, UIN Mataram berkepentingan untuk menjaga citra proyeknya bersih dari praktik-praktik yang dapat mengarah pada sengketa hukum berkepanjangan. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari PPK dan pendampingan dari Kejaksaan menjadi instrumen vital untuk memastikan transparansi. Ketiga, keberlanjutan pendidikan medis di NTB. Keterlambatan pembangunan laboratorium ini akan sangat merugikan mahasiswa. Standar pendidikan kedokteran di Indonesia yang diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat ketat terkait ketersediaan sarana prasarana. Setiap hari keterlambatan adalah kerugian bagi kualitas pendidikan calon dokter di wilayah tersebut. Hingga laporan ini diturunkan, situasi di lokasi proyek dilaporkan tetap kondusif. Para pekerja konstruksi masih menjalankan tugasnya di bawah pengawasan tim teknis CV LARIS. Publik kini menanti pembuktian komitmen dari CV LARIS untuk menyelesaikan konflik internalnya sebagaimana dijanjikan kepada pihak rektorat. Seiring dengan berjalannya waktu, keberhasilan penyelesaian proyek senilai Rp11,36 miliar ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme penyedia jasa konstruksi di NTB dan efektivitas pengawasan pembangunan oleh institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama. Pihak UIN Mataram memastikan akan terus memberikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan proyek ini sebagai bentuk akuntabilitas publik. Harapannya, Laboratorium Kedokteran ini dapat diresmikan tepat waktu dan segera dapat digunakan untuk mencetak generasi tenaga medis baru yang unggul dan berintegritas. Post navigation FKIP Universitas Mataram Dorong Transformasi Pengajaran Bahasa Inggris Berbasis Standar Global CEFR di Kabupaten Lombok Barat