Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan pada satuan pendidikan menengah. Langkah legislatif ini memicu diskursus publik yang cukup tajam di tengah masyarakat, terutama mengenai batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib yang berpotensi membebani orang tua murid. Munculnya pro dan kontra ini menjadi perhatian serius bagi kalangan legislatif di Udayana, mengingat sektor pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di NTB. Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, memberikan klarifikasi mendalam untuk meredam kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Ranperda ini justru merupakan inisiatif parlemen untuk menciptakan payung hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel terkait partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Isvie membantah tudingan bahwa aturan ini akan menjadi pintu masuk bagi sekolah untuk melegalkan pungutan liar (pungli). Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan publik dan memastikan bahwa tidak ada siswa dari keluarga prasejahtera yang terhambat pendidikannya akibat kendala biaya. Urgensi dan Latar Belakang Regulasi Pendidikan di NTB Penyusunan Ranperda ini tidak lepas dari realitas fiskal daerah dan kebutuhan operasional sekolah menengah (SMA, SMK, dan SLB) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemerintah daerah menyediakan BOS Daerah (BOSDA), namun dalam praktiknya, sering kali terdapat celah pendanaan untuk kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan fasilitas laboratorium, atau inovasi pembelajaran lainnya yang tidak sepenuhnya tercover oleh anggaran negara. Kondisi ini sering kali mendorong sekolah melalui Komite Sekolah untuk meminta partisipasi dana dari orang tua. Namun, tanpa adanya regulasi setingkat Peraturan Daerah yang spesifik, praktik ini sering kali berada di zona abu-abu. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana tambahan, namun di sisi lain, ketidakjelasan aturan sering kali membuat partisipasi tersebut berubah menjadi pungutan yang bersifat memaksa dan memiliki besaran yang dipukul rata. Fenomena inilah yang ingin diintervensi oleh DPRD NTB melalui Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB terus mengalami peningkatan, namun tantangan di sektor pendidikan menengah tetap besar, terutama terkait angka putus sekolah yang sering kali dipicu oleh faktor ekonomi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ada standardisasi mengenai bagaimana dana masyarakat dikelola tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau. Membedah Pasal Perlindungan dan Definisi Sumbangan Salah satu poin krusial yang menjadi landasan argumen DPRD adalah Pasal 28 dalam draf Ranperda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menjelaskan bahwa pasal ini secara eksplisit mengatur perlindungan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Dalam draf tersebut, ditekankan bahwa sekolah dilarang keras memungut sumbangan dalam bentuk apa pun dari orang tua atau wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Lebih lanjut, Ali Usman memaparkan perbedaan mendasar antara "pungutan" dan "sumbangan" sebagaimana yang diatur dalam Ranperda ini. Sumbangan didefinisikan sebagai pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua, atau wali secara sukarela. Sifat sukarela ini diterjemahkan ke dalam empat parameter utama: tidak wajib, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemberiannya. Dengan batasan yang tegas tersebut, Ranperda ini justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menindak sekolah yang mencoba melakukan pungutan dengan kedok sumbangan. Jika sebuah sekolah menetapkan nominal tertentu dengan tenggat waktu pembayaran yang kaku, maka hal tersebut secara otomatis melanggar regulasi ini dan dapat dikategorikan sebagai pungli yang memiliki konsekuensi sanksi administratif maupun hukum. Kronologi dan Proses Penyusunan yang Inklusif Proses penyusunan Ranperda ini telah melewati beberapa tahapan awal di internal DPRD NTB. Sebagai draf yang berasal dari hak inisiatif dewan, prosesnya dimulai dari identifikasi masalah di lapangan, di mana banyak laporan mengenai ketidakseragaman praktik penarikan dana di sekolah-sekolah menengah. Setelah draf awal tersusun, DPRD NTB berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara luas guna menjaring aspirasi masyarakat. Baiq Isvie Rupaeda menekankan bahwa pembahasan regulasi ini tidak akan dilakukan di "ruang hampa" atau secara tertutup. Pihaknya berencana mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk asosiasi guru, perwakilan wali murid, akademisi hukum dan pendidikan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu transparansi anggaran. Pelibatan publik ini dianggap vital untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tercantum dalam Ranperda memiliki sensitivitas sosial. DPRD ingin memastikan bahwa semangat dari aturan ini adalah semangat gotong royong bagi mereka yang mampu untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan, sembari tetap menjaga prinsip keadilan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Analisis Berbasis Fakta: Sinkronisasi dengan Aturan Nasional Secara legal-formal, Ranperda ini juga merupakan upaya sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, memang diperbolehkan adanya penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, namun dilarang keras melakukan pungutan. Namun, di tingkat daerah, sering terjadi misinterpretasi terhadap Permendikbud tersebut. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), maka aturan pelaksanaan di tingkat Provinsi NTB akan menjadi lebih spesifik. Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat di daerah untuk menjadi dasar pengawasan bagi Inspektorat maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan komite sekolah. Analisis dari para pemerhati kebijakan publik menunjukkan bahwa efektivitas Perda ini nantinya akan sangat bergantung pada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut pengaduan. Jika Ranperda ini berhasil menyertakan mekanisme "whistleblowing" yang aman bagi orang tua murid, maka potensi pungli dapat ditekan secara signifikan. Dampak dan Implikasi Luas bagi Dunia Pendidikan di NTB Jika Ranperda ini disahkan, implikasi pertama adalah terciptanya transparansi pengelolaan dana komite. Sekolah akan diwajibkan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang lebih transparan, di mana porsi sumbangan masyarakat harus dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan dapat diakses oleh orang tua murid. Kedua, adanya jaminan kepastian bagi siswa kurang mampu. Selama ini, banyak orang tua dari kalangan ekonomi lemah merasa tertekan secara psikologis ketika ada "imbauan" sumbangan dari sekolah. Dengan payung hukum yang melarang pemungutan pada keluarga tidak mampu, maka tekanan sosial tersebut diharapkan hilang, dan sekolah memiliki kewajiban untuk membebaskan mereka dari segala biaya tambahan. Ketiga, peningkatan kualitas fasilitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat yang terukur. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, kontribusi mereka dapat diarahkan untuk proyek-proyek strategis sekolah, seperti peningkatan teknologi informasi atau beasiswa prestasi bagi rekan siswa lainnya. Ini menciptakan ekosistem subsidi silang di dalam satuan pendidikan. Namun, tantangan terbesar tetap berada pada tahap implementasi. DPRD NTB melalui Bapemperda diingatkan untuk tidak memberikan celah sedikit pun dalam redaksional pasal-pasal yang ada. Penggunaan diksi dalam regulasi harus sangat presisi agar tidak terjadi multitafsir di tingkat operasional. Harapan dan Langkah Menuju Pengesahan DPRD NTB menargetkan agar pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dalam masa sidang mendatang setelah seluruh tahapan uji publik dan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri selesai dilakukan. Isvie Rupaeda meminta masyarakat untuk tidak apriori terlebih dahulu terhadap niat baik dewan. Ia mengajak publik untuk mengawal setiap tahapan pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat. "Kita pastikan ini akan dibahas secara terbuka. Kami ingin pendidikan di NTB maju, fasilitasnya lengkap, tetapi tidak boleh ada satu pun anak NTB yang putus sekolah karena tidak bisa membayar biaya yang seharusnya bersifat sukarela," tandas Isvie. Dengan komitmen keterbukaan ini, diharapkan Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai solusi atas karut-marutnya pengelolaan dana partisipasi masyarakat di sekolah. Keberhasilan regulasi ini nantinya akan menjadi tonggak baru dalam tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Barat yang lebih berkeadilan dan transparan. Pengawasan ketat dari publik, media, dan aparat penegak hukum akan tetap menjadi kunci utama agar niat mulia yang tertuang dalam lembaran daerah ini tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan. Post navigation Inovasi Mahasiswa Kedokteran UNIZAR Raih Juara II Internasional WISEC 2026 Melalui Strategi Pencegahan Pernikahan Dini Berbasis Komunitas Sinergi Akademik Pariwisata Bali dan Lombok: IPB Internasional dan Poltekpar Lombok Inisiasi Kolaborasi Strategis Melalui MoU dan Riset Terapan