Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, secara resmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, seraya menegaskan komitmen penuh institusi untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di internal Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam kasus narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa pengamanan AKP Malaungi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, terukur, dan sesuai prosedur, sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan Penangkapan AKP Malaungi ini bermula pada Selasa malam, 3 Februari 2026, ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankannya. Tidak hanya mengamankan pribadi AKP Malaungi, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerjanya yang terletak di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan ketat Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna menggali informasi yang lebih mendalam terkait dugaan keterlibatannya. Langkah pengamanan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak. Kasus ini juga terkait erat dengan pengungkapan jaringan peredaran sabu yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh Polda NTB. Jaringan tersebut diketahui melibatkan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) bernama Karol beserta istrinya yang berinisial N alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua individu lain yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba ini. Keempat orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Dampak dan Barang Bukti yang Diamankan Dari pengungkapan kasus yang berujung pada penangkapan AKP Malaungi dan jaringan Bripka Karol, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti penting dalam proses penyidikan. Nilai uang tunai yang disita ini mengindikasikan skala transaksi yang cukup signifikan dalam jaringan tersebut. Penyitaan barang bukti ini menegaskan keseriusan Polda NTB dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran barang haram yang merusak generasi muda. Berat sabu yang disita, meskipun bukan dalam jumlah ratusan kilogram, tetap menjadi indikator penting adanya peredaran narkoba yang perlu segera ditangani secara tuntas. Proses Internal dan Penegakan Disiplin Polri Menyikapi dugaan keterlibatan AKP Malaungi, Polda NTB tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Kombes Pol Muhammad Kholid menyatakan bahwa selain proses penyelidikan pidana yang sedang berlangsung, AKP Malaungi juga akan diproses melalui mekanisme disiplin internal Polri. "Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Langkah penonaktifan dari jabatan struktural sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota akan segera dilakukan terhadap AKP Malaungi. Keputusan ini diambil untuk memastikan independensi proses penyelidikan dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berjalan. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri dan memberikan sinyal yang jelas bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Komitmen Kapolda NTB dan Imbauan kepada Masyarakat Kombes Pol Kholid menambahkan bahwa seluruh langkah yang diambil ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi serta memastikan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di NTB dijalankan secara konsisten. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Pol Kholid. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip "tembak di tempat" terhadap siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, tanpa memandang status atau jabatan. Komitmen ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama setelah adanya kasus yang melibatkan oknum anggota Polri sendiri. Polda NTB berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan. Analisis Implikasi dan Tantangan Pemberantasan Narkoba di NTB Kasus ini menyoroti beberapa implikasi penting terkait pemberantasan narkoba di NTB. Pertama, keterlibatan oknum aparat penegak hukum, bahkan di posisi strategis seperti Kasatresnarkoba, menunjukkan betapa dalamnya penetrasi jaringan narkoba dan betapa rentannya institusi terhadap potensi korupsi. Hal ini membutuhkan upaya pengawasan internal yang lebih ketat dan sistem rekrutmen serta pembinaan personel yang lebih baik. Kedua, kasus ini menegaskan bahwa jaringan narkoba terus beroperasi dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba memerlukan strategi yang adaptif dan komprehensif, tidak hanya pada aspek penindakan hukum tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Ketiga, penanganan kasus ini oleh Polda NTB, yang melibatkan pemeriksaan intensif dan proses disiplin internal, mencerminkan upaya serius untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela. Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap jaringan ini dan memproses anggotanya yang terlibat patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik. Namun, tantangan terbesar tetap ada. Jaringan narkoba seringkali memiliki sumber daya yang besar dan jaringan yang luas, sehingga penindakan terhadap satu jaringan belum tentu menghentikan peredaran secara keseluruhan. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan NTB yang bersih dari narkoba. Edukasi publik yang masif mengenai bahaya narkoba dan penanaman nilai-nilai moral yang kuat sejak dini menjadi kunci jangka panjang dalam upaya pencegahan. Polda NTB di bawah kepemimpinan Irjen Pol Edy Murbowo tampaknya menyadari kompleksitas masalah ini. Dengan penekanan pada penegakan hukum tanpa pandang bulu dan komitmen terhadap transparansi, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di NTB dapat terus berlanjut dan mencapai hasil yang signifikan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik dan terbebas dari ancaman narkotika. Penanganan kasus AKP Malaungi ini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai efektivitas dan ketegasan Polda NTB dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Post navigation PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk 52 Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau Bima Sambut Ramadan 1447 Hijriah Penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Picu Gelombang Investigasi Polda NTB, Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Mengemuka