KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan rapat krusial pada Senin, 14 Juli 2025, yang bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bima berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Rapat yang diselenggarakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, serta tim ahli dari Kanwil Kemenkumham NTB yang bertugas dalam perancangan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Dadang Erawan, menunjukkan komitmen bersama untuk menyempurnakan regulasi ini. Menegaskan Batasan Kewenangan dalam Pelaksanaan CSR Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan poin krusial terkait batasan kewenangan dalam implementasi program CSR. Beliau secara tegas mengingatkan agar forum yang dibentuk untuk mengelola TJSLP tidak sampai mengambil alih peran strategis yang telah dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda. "Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," ujar Kakanwil Milawati, menegaskan pentingnya menjaga alur koordinasi dan kewenangan yang jelas. Lebih lanjut, Kakanwil Milawati mengemukakan pandangannya mengenai metode pengaturan pelaksanaan CSR oleh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pengaturan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan Bupati yang bersifat mengikat dapat membatasi hak dan kewajiban para pihak, serta menyulitkan proses perubahan jika diperlukan penyesuaian di kemudian hari. "Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya, menjelaskan bahwa mekanisme MoU memungkinkan adaptasi yang lebih dinamis terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan. Potensi Struktur Baru dan Penggeseran Peran Bappeda Senada dengan Kakanwil Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam harmonisasi ini, menyoroti secara spesifik usulan pembentukan Forum TJSLP. Beliau berpendapat bahwa pembentukan forum tersebut tidak perlu dituangkan dalam bentuk Perbup karena berpotensi menciptakan struktur baru yang secara fungsional dapat menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah. "Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ujar Edward James Sinaga. Pandangan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa sebuah forum khusus TJSLP dapat tumpang tindih atau bahkan mengambil alih fungsi koordinasi dan perencanaan yang sudah menjadi mandat Bappeda. Koordinasi CSR yang Belum Optimal dan Kebutuhan Integrasi Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, mengungkapkan sebuah realitas yang dihadapi di lapangan. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan CSR oleh berbagai perusahaan di daerah selama ini belum terkoordinasi dengan baik. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan yang menghambat efektivitas penyaluran bantuan dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelas Dadang Erawan. Ia mencontohkan, bantuan yang diberikan secara sporadis dan tanpa perencanaan terpadu seringkali tidak menyentuh akar permasalahan yang ada atau tidak mendukung program-program prioritas daerah. Dadang Erawan menegaskan bahwa keberadaan Forum TJSLP, jika diimplementasikan dengan benar, bukanlah untuk mengambil alih peran OPD, melainkan sebagai sebuah sarana untuk mengarahkan program CSR agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah untuk memastikan program-program tersebut mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dalam kerangka pembangunan yang lebih luas. "Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tegas Dadang Erawan, menekankan bahwa Bappeda akan tetap memegang peran sentral dalam mengintegrasikan program CSR dengan rencana pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa forum tersebut seharusnya berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan fasilitator, bukan sebagai badan eksekutif yang mandiri. Latar Belakang dan Pentingnya Regulasi TJSLP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), atau yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR), telah menjadi elemen penting dalam operasional bisnis modern. Regulasi mengenai TJSLP bertujuan untuk mendorong perusahaan agar tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Di Indonesia, kewajiban pelaksanaan TJSLP oleh perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam atau yang kegiatan usahanya berdampak besar pada lingkungan wajib melaksanakan TJSLP. Di tingkat daerah, seperti di Kota Bima, peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk memberikan kerangka kerja yang spesifik dan terarah dalam implementasi TJSLP. Peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR-nya, sekaligus memastikan bahwa program tersebut selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Namun, sebagaimana disoroti dalam rapat harmonisasi, tantangan utama terletak pada bagaimana merancang peraturan yang efektif tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memastikan adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Pembentukan Raperbup tentang TJSLP di Kota Bima ini merupakan respons terhadap kebutuhan tersebut, namun proses penyusunannya memerlukan kajian mendalam untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Kronologi dan Proses Penyusunan Raperbup Proses penyusunan Raperbup tentang Pelaksanaan TJSLP di Kota Bima dapat ditelusuri melalui beberapa tahapan. Dimulai dari identifikasi kebutuhan regulasi yang lebih kuat untuk mengelola dan mengarahkan program CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Kebutuhan ini muncul dari pengamatan bahwa program CSR yang ada seringkali berjalan sendiri-sendiri, kurang terintegrasi, dan tidak selalu memberikan dampak optimal bagi pembangunan daerah. Setelah identifikasi awal, tim perumus dari pemerintah daerah, yang kemungkinan melibatkan OPD terkait seperti Bappeda dan Bagian Hukum, mulai merancang draf awal Raperbup. Draf ini kemudian akan melalui serangkaian kajian internal untuk memastikan kelengkapan substansi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahap selanjutnya yang krusial adalah proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Inilah yang menjadi fokus dari rapat yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Dalam tahap ini, Raperbup akan ditelaah oleh para ahli hukum dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham NTB. Tujuan utamanya adalah untuk: Harmonisasi: Memastikan Raperbup tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah lain yang berlaku. Pembulatan: Menyempurnakan redaksional, struktur, dan substansi Raperbup agar jelas, logis, dan komprehensif. Pemantapan Konsepsi: Menguji kembali filosofi, sosiologi, dan yuridis dari Raperbup, serta memastikan bahwa konsep yang diusung benar-benar dapat diimplementasikan dan mencapai tujuan yang diinginkan. Rapat pada 14 Juli 2025 merupakan bagian integral dari proses pemantapan konsepsi ini, di mana berbagai pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan dikumpulkan dan dibahas untuk menghasilkan rumusan terbaik. Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar untuk finalisasi Raperbup sebelum diajukan ke Bupati untuk persetujuan dan pengundangan. Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas Keputusan untuk mengatur TJSLP melalui Raperbup, atau alternatifnya melalui MoU, memiliki implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak. Jika Raperbup akhirnya disetujui dengan format yang mengikat, maka akan tercipta kerangka hukum yang lebih pasti bagi perusahaan dalam menjalankan CSR mereka. Hal ini dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana CSR. Namun, seperti yang dikhawatirkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB, jika Raperbup terlalu kaku atau menciptakan birokrasi yang berlebihan, hal tersebut justru dapat menghambat inisiatif CSR. Pembentukan forum baru yang tidak terintegrasi dengan baik dengan struktur pemerintah daerah yang sudah ada dapat menimbulkan kebingungan, tumpang tindih tugas, dan inefisiensi. Di sisi lain, pendekatan melalui MoU menawarkan fleksibilitas yang lebih besar. Perusahaan dapat menyesuaikan program CSR mereka dengan kebutuhan spesifik daerah dari waktu ke waktu melalui kesepakatan yang diperbarui. Fleksibilitas ini bisa menjadi kunci untuk memastikan program CSR tetap relevan dan efektif. Namun, kelemahan pendekatan MoU adalah potensi kurangnya kekuatan mengikat yang sama seperti peraturan formal, yang bisa saja diabaikan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat. Terlepas dari format akhirnya, tujuan utama dari regulasi TJSLP adalah untuk memastikan bahwa investasi sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan benar-benar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Kota Bima. Ini mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat, pelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi lokal. Koordinasi yang efektif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Menuju Pengelolaan TJSLP yang Efektif Rapat yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB ini menandai sebuah momen penting dalam upaya Kota Bima untuk menyempurnakan kerangka regulasi TJSLP. Penekanan pada pentingnya batasan kewenangan, fleksibilitas mekanisme, dan integrasi dengan rencana pembangunan daerah menunjukkan kesadaran akan kompleksitas pengelolaan CSR. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara, akan menjadi landasan penting untuk langkah-langkah selanjutnya. Ke depan, Kota Bima perlu terus memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan sinergi yang kuat antara perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga program TJSLP dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Dialog yang berkelanjutan dan adaptasi terhadap dinamika yang berkembang akan menjadi kunci dalam memastikan efektivitas jangka panjang dari kebijakan TJSLP di Kota Bima. (RL) Post navigation Gedung Inspektorat Kabupaten Bima Ludes Terbakar, Dokumen Penting LHP Hangus, Audit Korupsi Tetap Berjalan Banjir Bandang Terjang Bima di Hari Raya Idulfitri, Tiga Kecamatan Terdampak, BPBD NTB Lakukan Penanganan Darurat