Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (9/4/2026). Keterangan tersebut dianggap sebagai titik balik yang krusial karena secara eksplisit membantah berbagai spekulasi mengenai keterlibatan Gubernur NTB dalam praktik yang dikenal dengan istilah "dana siluman" tersebut.

Dalam perkara yang menyeret tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman, Nursalim hadir sebagai saksi untuk menjelaskan alur kerja pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran. Kehadirannya di kursi saksi menjadi krusial untuk membedah bagaimana sebuah kebijakan publik dirancang, dibahas, dan akhirnya ditetapkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus dan Konstruksi Hukum

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait adanya aliran dana yang diduga sebagai bentuk gratifikasi dalam pembahasan anggaran. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 2 miliar turut disita sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Sejak mencuat ke publik, kasus ini memicu gelombang spekulasi yang mengaitkan kebijakan strategis kepala daerah dengan praktik gratifikasi tersebut. Narasi yang berkembang di media sosial dan ruang diskusi publik seringkali menuding adanya arahan langsung dari pucuk pimpinan daerah untuk memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. Namun, kesaksian Nursalim di persidangan memberikan perspektif baru yang lebih formal dan berbasis pada prosedur administrasi pemerintahan.

Penjelasan BKAD Terkait Mekanisme Anggaran

Dalam keterangannya, Nursalim memaparkan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas, selalu melalui mekanisme formal yang terukur. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah bagian dari pelaksanaan program prioritas yang tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah. Semua proses dilakukan di dalam koridor sistem yang sah, mulai dari pembahasan TAPD hingga persetujuan bersama dengan DPRD," ujar Nursalim saat memberikan kesaksian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arahan Gubernur NTB selama ini hanya berfokus pada tiga agenda besar pembangunan, yaitu pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata melalui program unggulan "Desa Berdaya". Menurutnya, tidak ada instruksi atau arahan yang menyimpang dari prosedur yang berlaku, apalagi yang mengarah pada tindakan jual beli program atau gratifikasi.

Analisis Praktisi Hukum: Membedakan Kebijakan dan Penyimpangan

Praktisi hukum, Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan pandangan objektif terkait posisi Gubernur dalam kasus ini. Menurut Iwan, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara kebijakan publik yang bersifat strategis dengan tindakan oknum yang melanggar hukum.

"Kesaksian Nursalim sangat jelas dan mempertegas bahwa tidak ada satu pun pernyataan yang menyebutkan Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Narasi yang berkembang selama ini lebih banyak didasarkan pada asumsi, bukan fakta hukum di persidangan," jelas Iwan.

Ia menambahkan bahwa konstruksi hukum dalam tindak pidana korupsi harus berpijak pada alat bukti yang sah. Dalam hukum pidana, sebuah perintah jabatan harus dibuktikan secara tertulis atau melalui kesaksian yang konsisten. Jika tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah langsung untuk melakukan pelanggaran, maka mengaitkan pimpinan daerah dengan perilaku oknum adalah sebuah langkah yang keliru secara hukum.

Data dan Fakta di Balik Program Unggulan

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa program yang sering dikaitkan dengan "dana siluman" tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kontrol anggaran di tingkat eksekutif berjalan untuk menyaring program-program yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak memenuhi kriteria kelayakan anggaran.

Kejaksaan Tinggi NTB juga sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa sumber dana dalam perkara ini tidak berasal dari APBD maupun APBN secara langsung, melainkan berasal dari pihak lain. Fokus penyidikan saat ini adalah membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi dan penerima gratifikasi, serta bagaimana transaksi tersebut terjadi di luar sistem formal penganggaran negara.

Dampak dan Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di daerah mengenai pentingnya integritas dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. Implikasi dari kasus ini mencakup beberapa hal penting:

  1. Pentingnya Transparansi Anggaran: Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dalam menanggapi informasi. Transparansi anggaran yang saat ini dilakukan secara digital memungkinkan publik untuk melacak setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD.
  2. Profesionalisme Aparat Penegak Hukum: Keberhasilan Kejati NTB dalam menyita barang bukti dan membawa kasus ini ke meja hijau menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Namun, profesionalisme juga menuntut objektivitas untuk tidak menyeret pihak yang tidak terlibat berdasarkan asumsi semata.
  3. Pemisahan Tanggung Jawab: Kasus ini memperjelas bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh seorang kepala daerah memiliki hierarki pertanggungjawaban. Jika terjadi pelanggaran di tingkat oknum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pelaku, bukan serta-merta menjadi kegagalan kebijakan pemerintah secara kolektif.

Menjaga Integritas Proses Hukum

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram masih akan terus berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi lain untuk memperdalam fakta-fakta yang ada. Pihak penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum diperkirakan akan terus beradu argumentasi mengenai pembuktian unsur-unsur pasal gratifikasi.

Pakar hukum menegaskan bahwa langkah terbaik bagi masyarakat adalah menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). "Kita harus memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Jangan sampai opini publik yang tidak berdasar mengaburkan fakta kebenaran yang sesungguhnya," tambah Iwan Slenk.

Dengan adanya keterangan dari saksi kunci seperti Kepala BKAD NTB, posisi Gubernur NTB secara hukum kini terlihat lebih jernih. Hal ini sekaligus memberikan pesan bahwa kebijakan pembangunan daerah yang sah harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas, tanpa terganggu oleh tindakan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem penganggaran.

Ke depannya, Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat melakukan penguatan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penguatan peran Inspektorat dan sinergi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus "dana siluman" ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan sebuah cermin bagi dinamika politik lokal di mana kebijakan strategis kerap kali disalahpahami atau bahkan disalahgunakan oleh individu-individu di dalam sistem. Oleh karena itu, integritas dan transparansi akan tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan di Nusa Tenggara Barat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *