Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 9 April 2026. Fokus utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi kunci, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim. Kehadiran Nursalim menjadi titik balik penting dalam proses hukum yang menyeret tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nursalim memberikan klarifikasi mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran daerah. Kesaksian ini secara efektif meruntuhkan berbagai spekulasi yang selama ini beredar di ruang publik mengenai adanya keterlibatan Gubernur NTB dalam pusaran kasus yang sering disebut sebagai "dana siluman" tersebut. Nursalim dengan tegas menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah senantiasa berada dalam koridor administratif yang sah dan melalui mekanisme koordinasi formal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Konteks Peristiwa dan Latar Belakang Hukum Perkara ini bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait adanya aliran dana yang diduga sebagai gratifikasi dalam pembahasan program-program di DPRD NTB. Kejaksaan telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2 miliar. Kasus ini telah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir, mengingat besarnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Sejak awal penyidikan, narasi liar sempat berkembang di masyarakat, menduga bahwa terdapat perintah atau keterlibatan langsung dari pucuk pimpinan eksekutif dalam praktik jual beli program. Namun, keterangan Nursalim di persidangan memberikan perspektif baru. Ia menjelaskan bahwa arahan yang diberikan oleh Gubernur NTB kepada jajarannya semata-mata berfokus pada akselerasi tiga agenda prioritas, yaitu pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan sektor pariwisata yang mendunia melalui program unggulan "Desa Berdaya". Analisis Prosedural: Mekanisme TAPD dan Tata Kelola Pemerintahan Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan analisis tajam mengenai kesaksian Nursalim. Menurutnya, keterangan saksi tersebut membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat eksekutif merupakan bagian dari operasional pemerintahan yang lazim. "Apa yang dipaparkan saudara Nursalim sangat gamblang. Segala kebijakan dilakukan melalui mekanisme TAPD dan dibahas bersama DPRD. Ini adalah prosedur standar dalam tata kelola pemerintahan yang sah. Tidak ada ruang bagi tindakan di luar sistem yang bersifat ilegal dalam koridor tersebut," ujar Iwan. Lebih lanjut, Iwan menegaskan pentingnya membedakan antara kebijakan publik yang bersifat strategis dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum individu. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan satu pun pernyataan yang mengindikasikan adanya instruksi Gubernur terkait praktik jual beli program. Hal ini menjadi bukti objektif bahwa tuduhan terhadap pimpinan eksekutif selama ini lebih didasarkan pada asumsi masyarakat dibandingkan alat bukti hukum yang valid. Fakta Persidangan dan Temuan Terkait Dana Salah satu poin krusial yang terungkap dalam persidangan adalah mengenai sumber dana yang menjadi objek gratifikasi. Pihak Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dana yang disita bukanlah berasal dari APBD maupun APBN. Fakta ini memperkuat posisi bahwa perkara yang sedang berjalan murni merupakan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan oknum tertentu, bukan penyimpangan penggunaan anggaran negara secara langsung. Selain itu, Nursalim juga mengungkap fakta bahwa sejumlah program yang sempat dikaitkan dengan kasus ini bahkan tidak terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kaitan sistemik antara perencanaan anggaran yang sah dengan praktik yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dengan kata lain, praktik yang dilakukan oleh para oknum tersangka berada di luar kendali kebijakan formal Pemerintah Provinsi NTB. Kronologi Singkat Perkara Tahap Penyidikan: Kejati NTB mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan gratifikasi di DPRD NTB setelah ditemukan indikasi aliran dana tidak sah. Penetapan Tersangka: Tiga anggota DPRD NTB (Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB. Penyitaan Barang Bukti: Kejaksaan menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga kuat merupakan dana gratifikasi. Proses Persidangan: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, diikuti oleh serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Kesaksian Kunci (April 2026): Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan keterangan di bawah sumpah yang membantah keterlibatan pihak eksekutif (Gubernur) dalam praktik tersebut. Implikasi Hukum dan Opini Publik Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memisahkan antara persepsi publik dengan konstruksi hukum yang berbasis pada bukti. Seringkali, opini yang berkembang di media sosial atau perbincangan publik cenderung melompat jauh dari fakta yang ada di lapangan. Iwan Slenk menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. "Masyarakat perlu bersabar dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Jangan biarkan opini liar mengaburkan fakta. Kesaksian Nursalim adalah fakta persidangan yang harus menjadi acuan dalam menilai duduk perkara ini secara objektif," tambah Iwan. Dampak dari persidangan ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang tidak berdasar terhadap integritas kepemimpinan di NTB. Fokus kini kembali tertuju pada pembuktian keterlibatan para tersangka dalam praktik gratifikasi tersebut. Pihak Kejaksaan diharapkan tetap konsisten dalam memproses kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi semua pihak dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Kesimpulan Secara keseluruhan, kesaksian Nursalim di Pengadilan Tipikor Mataram telah memberikan kejelasan posisi Pemerintah Provinsi NTB dalam perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD tersebut. Dengan penegasan bahwa setiap langkah kebijakan dijalankan sesuai dengan regulasi dan mekanisme formal, tuduhan mengenai keterlibatan Gubernur NTB dalam praktik gratifikasi "dana siluman" kehilangan landasan faktualnya. Proses hukum selanjutnya akan tetap bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tersebut dalam perkara gratifikasi ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah NTB, sekaligus menjadi peringatan bagi setiap pemangku jabatan untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan program kerja daerah. Seluruh pihak kini diminta untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menanti putusan akhir dari majelis hakim yang akan menjadi penentu kebenaran materiil dalam perkara ini. Post navigation Konsolidasi Besar PSI NTB: Kaesang Pangarep Lantik Pengurus dan Targetkan Dua Kursi DPR RI pada Pemilu 2029 Transformasi Partai Politik: Mengakhiri Hegemoni Mesin Elektoral Demi Kualitas Demokrasi yang Substantif