Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menunda sementara pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi dan diskusi mendalam dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Alih-alih membentuk satgas secara langsung, pemerintah provinsi memilih untuk memprioritaskan penyusunan kode etik penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) sebagai instrumen utama dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri. Langkah ini dinilai lebih cepat dan efektif sebagai fondasi awal penguatan sistem pengawasan dan pengasuhan di lingkungan pendidikan berbasis agama tersebut. Pergeseran Prioritas Kebijakan: Dari Satgas ke Kode Etik Kepala Dinas Sosial dan Keluarga Berencana (Dinsos KB) NTB, Ahmad Masyhuri, menjelaskan bahwa pembentukan satgas tidak dibatalkan, melainkan ditunda hingga proses penyusunan kode etik rampung. “Nanti lebih lanjutnya Kanwil Kemenag yang menangani secara teknis,” ujarnya, menggarisbawahi peran Kementerian Agama dalam implementasi teknis selanjutnya. Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB memang telah menginisiasi pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan. Rencana ini dirancang untuk menjadi wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai elemen penting, termasuk pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perwakilan pondok pesantren, serta unsur penegak hukum seperti DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Proposal pembentukan satgas ini bahkan telah dilaporkan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan dukungan penuh dan penguatan kelembagaan. Namun, setelah melalui pembahasan bersama Gubernur, arah kebijakan strategis mengalami pergeseran. Prioritas utama dialihkan pada penyusunan kode etik sebagai langkah awal yang dinilai lebih mendasar untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengasuhan di lingkungan pondok pesantren. “Sekali lagi, pembentukan satgas bukan dibatalkan, melainkan masih menunggu karena yang diprioritaskan saat ini adalah penyusunan kode etik,” tegas Masyhuri. Pentingnya Kode Etik dalam Sistem Pengasuhan Pondok Pesantren Penyusunan kode etik penyelenggaraan pondok pesantren dipandang sebagai proses yang krusial dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ahmad Masyhuri, aturan ini harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, seluruh pondok pesantren di NTB akan diwajibkan untuk memiliki aturan internal berupa kode etik ini. Kode etik tersebut akan menjadi pedoman komprehensif yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, metode pengawasan, hingga pola pengasuhan santri. Pemerintah berharap dengan adanya kode etik, persepsi negatif mengenai pondok pesantren sebagai lembaga yang tertutup dapat dihilangkan. Sebaliknya, pesantren didorong untuk menunjukkan diri sebagai institusi yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam setiap kegiatannya. “Kode etik juga akan mengatur pola pengasuhan santri agar berjalan dengan baik. Hal inilah yang ingin ditekankan sehingga berbagai tindakan kekerasan maupun pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” papar Masyhuri. Pola pengasuhan santri menjadi salah satu fokus utama yang ingin diatur secara spesifik melalui kode etik. Hal ini didasari oleh fakta bahwa meskipun lembaga pendidikan formal seperti madrasah yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama relatif mudah diawasi, kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran kerap kali terjadi di lingkungan asrama setelah jam belajar mengajar selesai. Perbedaan mendasar antara madrasah sebagai sekolah formal dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama (boarding school) yang juga memiliki fungsi pengasuhan selama santri tinggal di asrama, menjadikan aspek pengasuhan sebagai elemen vital yang memerlukan pengaturan ketat. Mekanisme Pengawasan dan Tantangan Implementasi Pengawasan terhadap penerapan kode etik nantinya akan menjadi tanggung jawab utama Kanwil Kementerian Agama. Namun, pelaksanaannya tetap akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Saat ini, fokus pemerintah adalah merampungkan aturan dan rambu-rambu yang jelas untuk memastikan bahwa berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pondok pesantren tidak terulang kembali. Masyhuri mengakui bahwa selama ini belum ada aturan internal yang benar-benar menjadi acuan bersama bagi seluruh pondok pesantren. Ketiadaan acuan yang jelas ini menyebabkan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pondok pesantren belum berjalan optimal. Dengan diterapkannya kode etik, proses pemantauan diharapkan menjadi lebih efektif, dan keterbukaan informasi di lingkungan pondok pesantren juga diharapkan dapat meningkat secara signifikan. “Rekan-rekan (Media,red) pun nantinya dapat memperoleh informasi mengenai kondisi di pondok pesantren secara lebih terbuka,” ujarnya, mengindikasikan komitmen terhadap transparansi. Meskipun demikian, Masyhuri juga mengakui bahwa penyusunan kode etik ini masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait kekuatan sanksi yang akan diberlakukan dan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai isi maupun konsekuensi hukum dari aturan tersebut. “Kita menunggu hasil kerja tim dari Kementerian Agama terlebih dahulu. Setelah kajian selesai, barulah dapat dibahas lebih lanjut mengenai kekuatan dan efektivitas kode etik tersebut,” tambah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB itu. Arahan Gubernur dan Dampak Jangka Panjang Penegasan Masyhuri menggarisbawahi kejelasan arahan Gubernur Iqbal. Penyusunan kode etik memang menjadi prioritas utama. Setelah kode etik ini rampung dan disahkan, barulah akan dikaji lebih lanjut apakah diperlukan penguatan melalui regulasi lain. “Jadi, bukan berarti Bapak Gubernur tidak menyetujui pembentukan satgas. Hanya saja, saat ini prioritas utamanya adalah penyusunan kode etik penyelenggaraan pondok pesantren,” jelasnya. Diharapkan, kode etik ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan santri. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang optimal, potensi terjadinya kekerasan dan pelanggaran lainnya dapat diminimalisir secara efektif. Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pondok pesantren juga akan berkontribusi pada penguatan citra positif lembaga pendidikan Islam di mata masyarakat luas. Penyusunan kode etik ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam melindungi hak-hak santri dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren. Fokus pada pencegahan melalui regulasi internal yang kuat diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi ekosistem pendidikan keagamaan di NTB. Post navigation DPRD NTB Audit Realisasi Anggaran Ratusan Miliar Dinas PUPR-PKP: Proyek Molor dan Temuan BPK Jadi Sorotan Utama Wakil Gubernur NTB Tekankan Peran Krusial Notaris dan PPAT dalam Membangun Kepastian Hukum untuk Iklim Investasi yang Kondusif