Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera merampungkan dan menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan pemanfaatan ruang laut di kawasan perairan Teluk Ekas. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang terus bergulir dari para pelaku usaha pariwisata dan pengusaha lokal yang merasa terganggu akibat aktivitas peselancar, baik wisatawan mancanegara maupun domestik, di perairan tersebut. Insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya, di mana Pemkab Lombok Timur harus melakukan penertiban terhadap tour guide dari wilayah Lombok Tengah yang membawa tamu berselancar ke Ekas, kembali terulang dan semakin mempertegas urgensi regulasi ini. Akar Permasalahan: Konflik Kepentingan di Perairan Teluk Ekas Teluk Ekas, yang terletak di Kabupaten Lombok Timur, merupakan salah satu destinasi pariwisata bahari yang memiliki potensi besar. Keindahan alamnya, termasuk ombak yang menantang, menjadikannya magnet bagi para peselancar. Namun, di balik potensi tersebut, tersimpan persoalan klasik mengenai tumpang tindih kewenangan dan minimnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan ruang laut. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, Pemkab Lombok Timur tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur aktivitas yang terjadi di wilayah perairan, khususnya di Teluk Ekas. Kewenangan ini secara tegas berada di bawah pemerintah provinsi, yakni Pemprov NTB, yang mengelola wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai. "Kita hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Kalau kita yang mengatur, sama saja kita masuk ke rumah orang," tegas Widayat dalam sebuah pernyataan kepada awak media. Pernyataan ini menggarisbawahi batasan kewenangan Pemkab Lombok Timur yang lebih terfokus pada pengelolaan di wilayah darat. Meskipun Pemkab telah berupaya melakukan pengaturan di darat, seperti mengarahkan wisatawan untuk bersandar di pelabuhan, menikmati fasilitas wisata darat, menginap, atau menikmati keindahan laut terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas drop out ke perairan, namun upaya ini belum sepenuhnya menyelesaikan akar masalah yang terjadi di laut. Kronologi dan Perkembangan Situasi Ketegangan di Teluk Ekas bukanlah fenomena baru. Sejumlah pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas peselancar. Gangguan ini diklaim tidak hanya mengurangi kenyamanan wisatawan lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan insiden yang tidak diinginkan. Beberapa waktu lalu, situasi sempat memanas ketika Pemkab Lombok Timur turun tangan menertibkan tour guide yang membawa wisatawan untuk berselancar di Ekas. Tindakan ini diambil karena diduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tatanan pengelolaan yang ada atau bahkan melanggar batas kewenangan. Namun, masalah serupa dilaporkan kembali terjadi, menunjukkan bahwa tanpa adanya regulasi yang mengikat, konflik kepentingan ini akan terus berulang. Kini, desakan dari Pemkab Lombok Timur semakin menguat. Widayat secara eksplisit menyatakan bahwa Pemprov NTB harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan segera menerbitkan aturan yang jelas mengenai pengelolaan Teluk Ekas. Tujuannya adalah agar wilayah laut ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas, bukan justru menimbulkan gesekan. Tanggapan dan Upaya Koordinasi yang Terkendala Terkait upaya penyelesaian masalah ini, Widayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Namun, hingga saat ini, belum ada hasil konkret yang dapat dirasakan. "Ketika kita koordinasi, dari provinsi katanya sudah ada regulasi tapi kloning aturan Pemda Bima dan itu bisa diterapkan di Ekas. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada," ungkap Widayat, menunjukkan adanya kendala dalam proses finalisasi dan implementasi regulasi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun ada niat dari pihak provinsi untuk menyelesaikan masalah ini, prosesnya terkesan lambat dan belum membuahkan solusi yang definitif. Informasi mengenai adanya "kloning aturan Pemda Bima" yang disebut-sebut oleh pihak provinsi dapat diartikan sebagai potensi penerapan regulasi yang sudah ada di daerah lain yang memiliki karakteristik serupa. Namun, jika regulasi tersebut belum juga diresmikan dan diimplementasikan di Teluk Ekas, maka upaya tersebut belum dapat dikatakan berhasil. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Konflik pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas memiliki implikasi yang lebih luas terhadap sektor pariwisata di NTB. Ketidakpastian regulasi dapat menghambat investasi di sektor pariwisata, mengurangi daya tarik destinasi, dan berpotensi merusak citra pariwisata NTB secara keseluruhan. Ketidakpastian Investasi: Para investor yang ingin mengembangkan potensi pariwisata di Teluk Ekas akan ragu untuk menanamkan modalnya jika tidak ada kepastian hukum mengenai pengelolaan ruang laut. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja. Potensi Konflik Sosial: Jika tidak dikelola dengan baik, konflik antara berbagai pemangku kepentingan, seperti peselancar, nelayan, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat lokal, dapat meningkat dan berujung pada ketegangan sosial. Kerusakan Lingkungan: Tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas di perairan Teluk Ekas dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran atau gangguan terhadap ekosistem laut, jika tidak ada batasan yang tegas. Citra Destinasi Wisata: Insiden yang berulang dan konflik yang tidak terselesaikan dapat berdampak negatif pada citra Teluk Ekas sebagai destinasi wisata yang aman dan terkelola dengan baik. Data Pendukung dan Konteks Latar Belakang NTB, dengan julukan Pulau Seribu Masjid dan pesona alamnya yang melimpah, terus berupaya keras untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Potensi bahari, termasuk pantai-pantai indah dan ombak kelas dunia, menjadi daya tarik utama yang mampu mendatangkan jutaan wisatawan setiap tahunnya. Teluk Ekas sendiri, dengan karakteristik geografisnya, memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi surfing yang mendunia, setara dengan destinasi-destinasi surfing terkenal lainnya di Indonesia. Namun, pengembangan pariwisata bahari di NTB, seperti di banyak daerah pesisir lainnya di Indonesia, kerap dihadapkan pada tantangan pengelolaan ruang laut. Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta minimnya peraturan yang spesifik dan aplikatif, menjadi kendala utama. Hal ini menyebabkan berbagai aktivitas di laut, mulai dari perikanan, pelayaran, hingga pariwisata, seringkali berjalan tanpa koordinasi yang memadai, yang pada akhirnya menimbulkan konflik kepentingan. Kasus Teluk Ekas ini mencerminkan potret umum permasalahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, di mana regulasi yang ada terkadang belum mampu menjawab kompleksitas kebutuhan dan kepentingan berbagai pihak. Diperlukan adanya sinkronisasi kebijakan dan harmonisasi peraturan antara berbagai tingkatan pemerintahan untuk menciptakan tata kelola ruang laut yang efektif dan berkelanjutan. Rekomendasi dan Harapan ke Depan Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat segera menindaklanjuti desakan dari Pemkab Lombok Timur dengan memprioritaskan penyusunan dan pengesahan Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan Teluk Ekas. Regulasi ini idealnya mencakup: Zonasi Pemanfaatan Ruang: Menetapkan zona-zona khusus untuk aktivitas peselancar, zona untuk aktivitas wisata lain, zona konservasi, dan zona untuk kepentingan masyarakat lokal (misalnya perikanan). Aturan Main yang Jelas: Menetapkan aturan mengenai waktu dan area peselancar, persyaratan bagi tour guide dan operator wisata, serta standar keselamatan. Mekanisme Koordinasi: Membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara Pemkab Lombok Timur, Pemprov NTB, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat lokal. Perlindungan Lingkungan: Memasukkan ketentuan mengenai perlindungan lingkungan laut dan upaya mitigasi dampak aktivitas manusia. Pembagian Manfaat: Memastikan bahwa pengembangan pariwisata di Teluk Ekas memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan konflik pemanfaatan ruang laut di Teluk Ekas dapat diselesaikan secara damai dan konstruktif. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga masyarakat lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata NTB. Perhatian serius dan tindakan nyata dari Pemprov NTB sangat dinantikan untuk mewujudkan potensi Teluk Ekas secara optimal. Post navigation Festival Muharam 1448 Hijriah Lombok Timur Dimulai dengan Pawai Ta’aruf Meriah, Libatkan Artis Nasional dan UMKM Lokal Bupati Lombok Timur Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tekankan Kinerja dan Pemberantasan Stunting