Lombok Timur, 12 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Minggu, 12 Juli 2026, menjadi saksi bisu atas keberhasilan tim kepolisian dalam menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sekarteja, Kecamatan Selong, dan Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Dari penggerebekan yang dilakukan secara terpadu ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 33,45 gram, sebuah angka yang cukup signifikan dan mengindikasikan adanya peredaran yang terorganisir.

Keberhasilan ini merupakan buah dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Selong. Laporan tersebut segera direspons cepat oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Fedy Miharja. IPTU Fedy Miharja menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AS, yang kedapatan sedang berada di sebuah rumah di Desa Sekarteja. Penggerebekan di lokasi pertama ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan berdasarkan informasi yang diterima.

Kronologi Penangkapan: Dari Laporan Masyarakat Hingga Pengembangan Kasus

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen yang akurat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sekarteja. Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur, dengan sigap dan profesional, langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penggerebekan.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial AS di sebuah rumah di Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Pengungkapan ini kami lakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut," ujar IPTU Fedy Miharja, menjelaskan awal mula operasi.

Dari hasil interogasi awal terhadap AS, terungkap adanya jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya lokasi penyimpanan atau transaksi narkotika lainnya. Informasi berharga ini kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus. Berbekal keterangan yang diperoleh, petugas segera bergerak melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu di Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.

Di Desa Aikmel Barat, tim Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di sebuah lokasi yang diduga kuat terkait dengan aktivitas AS. Upaya pengembangan ini ternyata membuahkan hasil yang signifikan. Dalam penggeledahan di kedua tempat tersebut, petugas tidak hanya menemukan paket-paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, tetapi juga sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang sangat relevan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit timbangan digital, yang seringkali digunakan untuk menakar atau membagi narkotika, peralatan hisap atau yang biasa dikenal dengan sebutan "bong", dua buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan sabu, satu unit telepon genggam yang dicurigai kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba, serta beberapa barang lain yang memiliki kaitan erat dengan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Rincian Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di kedua lokasi tersebut mencapai 33,45 gram. Jumlah ini merupakan bukti nyata dari skala peredaran yang sedang ditangani oleh Polres Lombok Timur. Seluruh barang bukti, termasuk sabu dan barang-barang pendukung lainnya, beserta terduga pelaku AS, telah dibawa ke Markas Komando (Mapolres) Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Fedy Miharja menegaskan, "Total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 33,45 gram. Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut."

Atas perbuatannya, terduga pelaku AS akan dijerat dengan pasal berlapis yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang relevan adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2). Pasal 114 ayat (2) mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara itu, Pasal 112 ayat (2) mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dengan demikian, ancaman hukuman minimal yang dihadapi oleh terduga pelaku adalah 5 tahun penjara, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.

Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

33,45 Gram Sabu Disita di Sekarteja dan Aikmel

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. IPTU Fedy Miharja menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," tandasnya.

Pesan ini menegaskan bahwa penanganan masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Lombok Timur menyadari bahwa tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan menemui banyak kendala. Oleh karena itu, kepolisian terus membuka jalur komunikasi dan berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Konteks Latar Belakang: Ancaman Narkoba di Lombok Timur

Peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, telah menjadi ancaman serius di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Pulau Lombok. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih. Keberadaan narkoba tidak hanya merusak individu penggunanya, tetapi juga mengancam keutuhan keluarga, stabilitas sosial, dan pembangunan daerah.

Kabupaten Lombok Timur, sebagai salah satu wilayah dengan populasi yang cukup padat, tidak luput dari jangkauan para pengedar narkoba. Satresnarkoba Polres Lombok Timur secara rutin dan intensif melakukan operasi penindakan terhadap para pelaku. Berbagai upaya preventif, seperti sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar dan masyarakat, serta program rehabilitasi bagi pecandu, juga terus digalakkan. Namun, upaya penindakan hukum terhadap pengedar tetap menjadi garda terdepan dalam memutus rantai peredaran.

Pengungkapan kasus ini, dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, menunjukkan bahwa aktivitas peredaran sabu masih marak terjadi. Hal ini juga mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir, yang mungkin memiliki struktur dan wilayah operasi yang lebih luas. Keberhasilan Polres Lombok Timur dalam membongkar jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan mengurangi pasokan narkoba di wilayah tersebut.

Implikasi dan Analisis Singkat

Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti signifikan seperti ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, ini menegaskan efektivitas kerja intelijen dan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat meningkat ketika mereka melihat tindakan nyata dalam memberantas kejahatan.

Kedua, jumlah sabu yang disita (33,45 gram) bisa dipecah menjadi ratusan hingga ribuan paket kecil yang siap diedarkan ke konsumen akhir. Ini berarti, jika tidak diungkap, sabu ini berpotensi menjangkau banyak individu, terutama kaum muda, yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari masalah kesehatan, peningkatan angka kriminalitas, hingga kerusakan sosial.

Ketiga, penangkapan ini kemungkinan merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi kemungkinan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rantai pasokan, mulai dari bandar besar hingga kurir.

Keempat, penekanan pada pemberantasan melalui penindakan hukum dan sekaligus mengajak partisipasi masyarakat adalah strategi yang tepat. Narkoba adalah musuh bersama, dan penanganannya membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Ke depan, Polres Lombok Timur diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan intensitas operasi pemberantasan narkoba. Edukasi dan pencegahan juga perlu terus diperkuat agar generasi muda terhindar dari jerat narkoba. Komitmen untuk menciptakan Lombok Timur yang bersih dari narkoba harus terus dijaga dan ditingkatkan.

(Reporter: [Nama Reporter jika ada di sumber asli, jika tidak, bisa dikosongkan atau diganti dengan "Tim Redaksi"] – Foto: Satresnarkoba Polres Lombok Timur)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *