Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional pada Oktober 2024. Penetapan ini seharusnya menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang dikenal memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang menjanjikan. Namun, hampir setahun pasca-penetapan, gelar prestisius ini justru menuai kritik tajam, disebut sebagai "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," menyusul lambatnya implementasi dan minimnya dampak nyata di lapangan. Kritik ini mengemuka seiring dengan terungkapnya koordinasi yang sporadis dan ketiadaan peta jalan yang konkret di tingkat daerah, mengancam upaya nasional untuk mencapai swasembada gula.

Latar Belakang dan Potensi Dompu sebagai Lumbung Gula Nasional

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan gula domestik. Ketergantungan pada impor gula masih menjadi isu krusial yang mempengaruhi stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional. Dalam rangka mencapai swasembada gula, pemerintah pusat secara agresif mengidentifikasi dan mengembangkan kawasan-kawasan potensial untuk budidaya tebu, salah satunya adalah Dompu.

Pemilihan Dompu bukan tanpa alasan. Wilayah ini diberkahi dengan karakteristik lahan yang subur dan iklim yang mendukung pertumbuhan tebu, ditambah lagi dengan kualitas rendemen tebu yang secara historis terbukti baik. Rendemen adalah persentase kandungan gula dalam tebu, dan rendemen yang tinggi berarti efisiensi produksi gula yang lebih baik. Potensi ini telah menarik investasi signifikan, seperti yang ditunjukkan oleh PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat. Perusahaan ini telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare, dilengkapi dengan lahan kemitraan bersama petani yang mencapai 1.000 hektare. Secara total, areal tebu di Dompu kini mencakup lebih dari 6.000 hektare.

Angka produksi juga mencerminkan potensi besar ini. Pada tahun 2022, sebelum penetapan resmi sebagai Kawasan Tebu Nasional, produksi gula dari Dompu sempat menyentuh angka 108.456 ton. Data ini menjadi bukti konkret bahwa Dompu memiliki kapasitas untuk berkontribusi signifikan terhadap pasokan gula nasional. Dr. Iwan Harsono, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi ini "sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030." Menurut Dr. Iwan, selain volume produksi, tebu mampu menciptakan nilai tambah ekonomi di sektor agroindustri, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Jika dimaksimalkan, Dompu berpotensi menjadi sentra agroindustri tebu dan gula di Kawasan Timur Indonesia, bahkan menjadi motor penggerak ekonomi regional.

Kesenjangan Implementasi: Antara Harapan dan Realitas Lapangan

Meskipun potensi dan harapan begitu besar, realitas di lapangan jauh dari kata ideal. Kritik pedas mulai bermunculan karena implementasi program Kawasan Tebu Nasional di Dompu dinilai berjalan lambat dan tidak terstruktur. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan atau roadmap pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi penghalang utama. Akibatnya, inisiatif yang seharusnya menjadi program unggulan ini terkesan berjalan tanpa arah yang jelas, meninggalkan para petani dan investor dalam ketidakpastian.

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah ini dengan tajam. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Prof. Wire menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang jelas menyebabkan pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan secara administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," tambahnya, mengutip pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia, di mana kebijakan dibuat di tingkat atas tanpa melibatkan pemangku kepentingan di tingkat bawah secara memadai.

Kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu biang keladi. Pemerintah pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro, berfokus pada kesesuaian tanah, iklim yang mendukung, dan ketersediaan lahan yang memadai. Namun, Prof. Wire mengingatkan, "Yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya. Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" Pertanyaan ini sangat menggelitik, mengingat transisi ke komoditas baru seringkali memerlukan adaptasi sosial dan ekonomi yang signifikan dari komunitas petani.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Kebijakan pusat, lanjutnya, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk ketersediaan sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, dan bahkan jenis tanaman dengan karakteristik lahan yang ditanami. Sebagai contoh, ada praktik di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak airnya. Meskipun tebu mungkin bisa tumbuh, namun hasilnya tidak ekonomis karena rendahnya rendemen, mengurangi efisiensi proses produksi gula. Akibatnya, pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis untuk diterapkan di wilayah mereka, menimbulkan keengganan dan kurangnya sense of belonging terhadap program tersebut.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Lambatnya implementasi Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki implikasi yang luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun kebijakan. Secara ekonomi, potensi besar yang dimiliki Dompu terbuang sia-sia. Investasi yang sudah masuk, seperti yang dilakukan PT SMS, berisiko tidak optimal jika dukungan ekosistem industri dan kebijakan tidak terbangun dengan baik. Hilangnya kesempatan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan adalah kerugian yang tidak bisa diabaikan. Jika Dompu gagal memaksimalkan potensinya, Indonesia akan terus bergantung pada impor gula, memperburuk defisit perdagangan dan menunda tercapainya target swasembada gula.

Secara sosial, ketidakjelasan kebijakan dan lambatnya implementasi dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan petani. Antusiasme awal masyarakat Dompu untuk merintis lahan tebu pasca-penetapan status Kawasan Tebu Nasional berpotensi memudar jika mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai, baik dari sisi permodalan, bimbingan teknis, maupun jaminan pasar. Hal ini bisa mengikis kepercayaan petani terhadap program-program pemerintah dan menghambat partisipasi mereka dalam proyek-proyek pembangunan di masa depan. Selain itu, potensi konflik penggunaan lahan juga bisa muncul jika tidak ada tata kelola yang transparan dan inklusif.

Dari sisi kebijakan, kasus Dompu menjadi cerminan bahwa pendekatan top-down tanpa dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang efektif cenderung tidak berhasil. Penetapan status tanpa disertai petunjuk pelaksanaan yang jelas menunjukkan adanya diskoneksi antara perumusan kebijakan di tingkat pusat dengan implementasinya di tingkat daerah. Ini juga menyoroti pentingnya analisis kelayakan yang komprehensif, tidak hanya dari aspek teknis-ekonomi, tetapi juga sosial-budaya, sebelum suatu kebijakan strategis diterapkan.

Jalan Menuju Solusi: Kolaborasi dan Komitmen Multi-Pihak

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Pelibatan ini harus mencakup perumusan kebijakan turunan, perencanaan program, hingga pelaksanaan di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini berarti kebijakan yang dirancang harus adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sektor swasta (seperti PT SMS), dan tentu saja, para petani.

Beberapa langkah konkret yang dapat diambil meliputi:

  1. Penyusunan Payung Hukum yang Jelas: Segera menerbitkan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang merinci peran dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan, mekanisme pendanaan, standar budidaya, serta kerangka monitoring dan evaluasi.
  2. Pembentukan Gugus Tugas Lintas Sektor: Membentuk tim kerja gabungan yang melibatkan perwakilan dari Kementerian terkait, Pemprov NTB, Pemkab Dompu, akademisi, praktisi industri, dan perwakilan petani. Gugus tugas ini berfungsi sebagai forum koordinasi, perencanaan, dan penyelesaian masalah di lapangan.
  3. Pengembangan Peta Jalan Regional: Menyusun peta jalan pengembangan industri tebu Dompu yang komprehensif, mencakup aspek hulu (budidaya, benih, pupuk, irigasi) hingga hilir (pengolahan, pemasaran), dengan target dan indikator kinerja yang jelas.
  4. Peningkatan Kapasitas Petani: Memberikan pelatihan teknis, akses ke inovasi pertanian, dan fasilitas pembiayaan yang mudah dijangkau bagi petani tebu. Ini termasuk edukasi tentang varietas tebu yang cocok untuk lahan kering atau basah, praktik budidaya yang efisien, dan manajemen pascapanen.
  5. Analisis Sosial Ekonomi yang Mendalam: Melakukan studi kelayakan sosial dan ekonomi yang lebih detail, melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam pengambilan keputusan, untuk memastikan program ini sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka.
  6. Penguatan Hilirisasi Industri: Mendorong investasi dalam fasilitas pengolahan gula dan produk turunan tebu lainnya di Dompu untuk meningkatkan nilai tambah lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas pertanian tebu tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka swasembada gula akan tetap sebatas cita-cita. Posisi Indonesia sebagai negara pengimpor gula akan terus berlanjut, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, maka akan mempercepat terwujudnya swasembada gula, memperkuat ketahanan pangan, dan secara langsung meningkatkan kesejahteraan petani tebu di Dompu dan seluruh Indonesia. Kegagalan di Dompu bukan hanya kegagalan lokal, melainkan juga sebuah kemunduran bagi ambisi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *