KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kota Bima, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), telah menggelar rapat penting untuk menyelaraskan dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025 ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengaturan TJSLP, di mana opsi Memorandum of Understanding (MoU) dinilai lebih adaptif dibandingkan Peraturan Bupati (Perbup). Rapat yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB. Kehadiran perwakilan dari Pemerintah Kota Bima, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, menunjukkan komitmen bersama untuk merumuskan regulasi yang efektif dan efisien. Penekanan pada Batasan Kewenangan dan Fleksibilitas Regulasi Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan urgensi untuk menetapkan batasan kewenangan yang jelas dalam pelaksanaan program TJSLP, yang seringkali identik dengan Corporate Social Responsibility (CSR). "Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," tegasnya. Milawati lebih lanjut mengemukakan pandangannya bahwa pengaturan pelaksanaan CSR oleh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan lebih efektif jika diformulasikan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan yang bersangkutan. Pendekatan ini dianggap memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup). "Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," imbuhnya, menggarisbawahi potensi kendala dan birokrasi yang mungkin timbul jika menggunakan Perbup yang bersifat lebih kaku. Perbup, menurutnya, berpotensi membatasi hak dan kewajiban para pihak serta menyulitkan proses perubahan jika kondisi dan kebutuhan lapangan mengalami pergeseran. Pandangan ini diperkuat oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam harmonisasi ini. Ia menyoroti bahwa usulan pembentukan Forum TJSLP, yang merupakan bagian dari Raperbup, tidak perlu dituangkan dalam bentuk peraturan bupati. "Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ujarnya, mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi fungsi perencanaan pembangunan. Kebutuhan Koordinasi dan Penyelarasan Program CSR Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, memaparkan kondisi aktual pelaksanaan CSR di daerahnya yang selama ini dirasa belum terkoordinasi dengan baik. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelasnya. Fenomena ini seringkali menyebabkan program yang dijalankan tidak memberikan dampak optimal bagi pembangunan daerah dan bahkan berpotensi menciptakan kesenjangan atau ketidaksesuaian dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Dadang Erawan menegaskan bahwa keberadaan Forum TJSLP bukanlah bertujuan untuk mengambil alih peran OPD, melainkan sebagai sebuah mekanisme atau sarana untuk mengarahkan program-program CSR agar selaras dan bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap program TJSLP, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, benar-benar memberikan kontribusi positif dan terarah. "Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tambahnya, menekankan pentingnya Bappeda sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawal seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk yang berasal dari sektor swasta. Proses Harmonisasi dan Kesepakatan Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini merupakan tahap krusial dalam proses legislasi daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan memiliki keselarasan substansi, konsistensi nomenklatur, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam konteks Raperbup TJSLP Kota Bima, diskusi mendalam dilakukan untuk menganalisis setiap pasal, mengidentifikasi potensi disharmoni, dan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat penerima manfaat. Proses ini mencakup evaluasi terhadap substansi materi muatan Raperbup, termasuk definisi TJSLP, jenis-jenis kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai TJSLP, mekanisme pengajuan dan persetujuan program, serta tata cara pelaporan dan pengawasan. Perbedaan pandangan mengenai bentuk pengaturan (Perbup vs. MoU) menjadi salah satu poin diskusi paling signifikan, mencerminkan upaya untuk menemukan format regulasi yang paling adaptif dan efektif dalam mendorong partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara. Dokumen ini menjadi bukti kesepakatan bersama atas hasil pembahasan harmonisasi Raperbup TJSLP Kota Bima. Penandatanganan ini menandai langkah maju dalam penyusunan regulasi yang diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan Kota Bima. Implikasi dan Langkah Selanjutnya Kesepakatan untuk memprioritaskan penggunaan MoU sebagai instrumen utama pengaturan TJSLP oleh perusahaan di Kota Bima memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hal ini menunjukkan adanya dorongan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan program CSR, memungkinkan penyesuaian yang lebih cepat terhadap dinamika kebutuhan dan kondisi lapangan tanpa harus melalui proses revisi peraturan yang memakan waktu. Kedua, penegasan peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah memperkuat sentralisasi fungsi koordinasi dan memastikan bahwa program CSR dapat terintegrasi dengan baik ke dalam rencana pembangunan daerah yang komprehensif. Langkah selanjutnya adalah bagaimana Pemerintah Kota Bima akan mengimplementasikan kesepakatan ini. Perlu segera dirancang kerangka kerja atau pedoman teknis yang lebih rinci mengenai bagaimana proses penyusunan dan penandatanganan MoU TJSLP akan dilakukan. Hal ini mencakup penetapan kriteria program CSR yang dapat didukung, prosedur evaluasi proposal, mekanisme pemantauan dan pelaporan, serta bagaimana sinergi antara program CSR dan program pembangunan daerah akan dikelola secara efektif. Keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, juga akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif dan koordinasi yang kuat, diharapkan program TJSLP di Kota Bima dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah. Rapat ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola TJSLP yang lebih baik di Kota Bima, sejalan dengan prinsip pembangunan yang partisipatif dan bertanggung jawab. Post navigation Gedung Inspektorat Kabupaten Bima Ludes Terbakar, Dokumen LHP Hangus Namun Audit Tetap Berjalan Banjir Bandang Terjang Bima di Hari Raya Idulfitri, Tiga Kecamatan Terdampak dan BPBD NTB Bergerak Cepat