Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram secara resmi telah mengeluarkan putusan hukum tetap terkait sengketa administratif yang melibatkan institusi pendidikan tinggi terbesar di Nusa Tenggara Barat, Universitas Mataram (Unram). Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prof. Hamsu Kadryan terhadap Rektor Universitas Mataram. Putusan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai keabsahan sanksi etik dan proses pemilihan pimpinan universitas yang sempat terhambat oleh proses hukum.

Kemenangan hukum bagi pihak universitas ini menandai babak krusial dalam penegakan disiplin internal dan kode etik dosen di lingkungan akademis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puan Adria Ikhsan menilai bahwa tindakan administratif yang diambil oleh Rektor Universitas Mataram telah memenuhi unsur legalitas dan prosedur yang berlaku dalam tata kelola perguruan tinggi negeri.

Inti Sengketa: Tiga Keputusan Rektor yang Digugat

Perkara yang terdaftar di PTUN Mataram ini bermula dari keberatan Prof. Hamsu Kadryan terhadap tiga surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Mataram. Keputusan-keputusan tersebut dianggap oleh penggugat sebagai hambatan besar bagi karier akademis dan hak politiknya di lingkungan kampus.

Objek sengketa pertama adalah Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025. Surat keputusan ini berisi tentang pemberian hukuman atas pelanggaran kode etik dosen yang dijatuhkan kepada Prof. Hamsu. Sanksi ini menjadi titik sentral karena secara otomatis memberikan dampak domino terhadap hak-hak administratif penggugat lainnya.

Objek sengketa kedua dan ketiga berkaitan dengan pengangkatan anggota Senat Universitas Mataram untuk periode 2025–2029. Karena sedang menjalani sanksi etik, Prof. Hamsu tidak dilantik sebagai anggota senat, meskipun dirinya merasa memiliki hak untuk menduduki posisi tersebut. Dampak paling signifikan dari rangkaian keputusan ini adalah gugurnya kualifikasi Prof. Hamsu untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mataram, mengingat salah satu syarat utama calon rektor adalah tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau etik.

Kronologi Penemuan Pelanggaran dan Proses Keberatan

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat garis waktu yang jelas mengenai bagaimana sengketa ini berkembang dari ranah internal kampus menuju meja hijau. Penggugat mendalilkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya sanksi etik tersebut secara informal pada tanggal 7 Oktober 2025.

Pada saat itu, Prof. Hamsu menyadari bahwa namanya tidak termasuk dalam daftar anggota senat yang akan dilantik. Penolakan pelantikan tersebut didasarkan pada status dirinya yang sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, dalam persidangan, penggugat mengaku bahwa pada saat awal mengetahui informasi tersebut, ia belum menerima salinan resmi atau dokumen administratif lengkap yang mencantumkan nomor keputusan dan detail pertimbangan hukumnya.

Sebagai langkah responsif, Prof. Hamsu melalui tim hukumnya mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025. Setelah mendapatkan dokumen tersebut, ia segera melayangkan keberatan administratif resmi kepada pihak Rektorat pada 13 Oktober 2025. Pihak Universitas Mataram kemudian memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut pada 31 Oktober 2025, yang isinya tetap mempertahankan keputusan semula. Karena tidak tercapai kesepakatan di tingkat internal, perkara ini akhirnya dibawa ke PTUN Mataram.

Argumen Penggugat: Dampak Material dan Reputasi Akademik

Dalam gugatannya, Prof. Hamsu Kadryan memaparkan kerugian besar yang ia alami akibat terbitnya keputusan rektor tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia merinci bahwa dampak dari sanksi etik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek finansial dan kehormatan profesional.

Secara material, sanksi disiplin tingkat sedang tersebut menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama periode enam bulan. Meskipun angka ini mungkin terlihat sebagai sanksi administratif biasa, bagi seorang guru besar, hal ini merupakan bentuk degradasi finansial yang signifikan.

Namun, kerugian yang dianggap lebih berat oleh penggugat adalah dampak non-material. Prof. Hamsu menegaskan bahwa sanksi tersebut telah merusak reputasi akademik yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Penurunan tingkat kepercayaan dari kolega, mahasiswa, serta mitra luar universitas menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan. Lebih jauh lagi, sanksi ini dianggap sebagai "barikade" yang sengaja dipasang untuk menghentikan langkahnya dalam kontestasi pemilihan Rektor Universitas Mataram.

Dalam petitumnya, penggugat tidak hanya meminta pencabutan ketiga keputusan tersebut, tetapi juga memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela guna menunda seluruh proses pemilihan rektor yang sedang berjalan. Penggugat berargumen bahwa jika pemilihan rektor dilanjutkan tanpa keterlibatan dirinya, maka hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan anggota sivitas akademika telah dilanggar secara permanen.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Penolakan Seluruh Gugatan

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat, Majelis Hakim PTUN Mataram sampai pada kesimpulan akhir. Hakim Ketua Puan Adria Ikhsan dalam pembacaan amar putusannya menyatakan dengan tegas menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat.

"Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat," ujar hakim dalam persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Gugatan Prof Hamsu di PTUN Kandas

Lebih lanjut, dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ada beberapa pertimbangan hukum utama yang menjadi dasar keputusan hakim. Pertama, hakim menilai bahwa penerbitan Keputusan Rektor Nomor 14020/UN18/KP/2025 telah sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seorang Rektor sebagai pejabat tata usaha negara di lingkungan pendidikan tinggi.

Kedua, hakim melihat bahwa proses pemeriksaan etik yang dilakukan oleh dewan etik universitas sebelum keluarnya keputusan rektor telah dijalankan sesuai prosedur. Hakim menekankan pentingnya asas kehati-hatian (carefulness) dan asas kecermatan yang telah diterapkan oleh tergugat. Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Rektor dianggap telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan sanksi, sehingga keputusan tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang (detournement de pouvoir).

Ketiga, terkait dengan pengangkatan anggota senat dan syarat pencalonan rektor, hakim menilai bahwa aturan yang mensyaratkan calon pemimpin universitas harus bebas dari sanksi etik adalah aturan yang sah dan bertujuan untuk menjaga integritas institusi. Dengan demikian, keputusan untuk tidak melantik penggugat sebagai anggota senat dan menolak pencalonannya sebagai rektor adalah konsekuensi logis dari status hukum sanksi etik yang sedang dijalaninya.

Sebagai konsekuensi dari kekalahan ini, Prof. Hamsu Kadryan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

Tanggapan Tim Hukum Universitas Mataram

Muhaimin, perwakilan dari Tim Hukum Universitas Mataram, menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 28 Maret 2026, Muhaimin menegaskan bahwa putusan PTUN Mataram ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh universitas berada di koridor hukum yang benar.

"Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan. Apa yang diminta oleh penggugat, termasuk penundaan pelaksanaan pemilihan rektor, juga ditolak oleh majelis hakim," jelas Muhaimin.

Ia juga menambahkan bahwa pihak universitas telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim. Terkait dengan potensi upaya hukum banding yang mungkin diajukan oleh pihak Prof. Hamsu, Muhaimin menyatakan bahwa universitas siap menghadapi proses tersebut.

"Kami pada dasarnya bersifat pasif. Namun, sebagai institusi, ketika kami digugat, maka kami sangat siap menghadapi segala upaya hukum yang datang. Banding adalah hak setiap warga negara yang berperkara, dan kami menghormati proses tersebut jika memang itu yang akan ditempuh oleh pihak penggugat," tambahnya.

Implikasi terhadap Tata Kelola dan Pemilihan Rektor

Putusan PTUN Mataram ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh Universitas Mataram. Dengan ditolaknya gugatan ini, proses pemilihan Rektor Universitas Mataram dapat dipastikan berlanjut tanpa hambatan hukum yang berarti. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas kepemimpinan di universitas dan memastikan bahwa proses transisi kekuasaan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh senat.

Secara lebih luas, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh sivitas akademika di Indonesia mengenai bobot dan konsekuensi dari kode etik dosen. Status sebagai guru besar atau profesor tidak memberikan kekebalan terhadap aturan disiplin yang berlaku. Integritas moral dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menduduki posisi strategis dalam kepemimpinan universitas.

Analis hukum administrasi negara menilai bahwa kemenangan Unram dalam kasus ini memperkuat posisi diskresi pejabat universitas dalam menegakkan aturan internal selama hal tersebut didasarkan pada prosedur yang transparan. Kasus ini juga menegaskan bahwa PTUN berfungsi sebagai penguji prosedur administratif, dan selama universitas mampu membuktikan bahwa sanksi diberikan melalui mekanisme yang benar, maka keputusan tersebut akan sulit dipatahkan di pengadilan.

Analisis Fakta: Pentingnya Dokumentasi Administratif

Salah satu poin menarik dalam persidangan ini adalah perdebatan mengenai kapan penggugat mengetahui secara resmi adanya sanksi. Hal ini sering menjadi celah hukum dalam sengketa tata usaha negara terkait tenggang waktu gugatan (daluwarsa). Namun, dalam perkara ini, majelis hakim tampaknya lebih berfokus pada substansi kebenaran materiil dari pelanggaran etik itu sendiri daripada sekadar formalitas pengiriman dokumen.

Fakta bahwa Prof. Hamsu mengakui adanya pemotongan tunjangan kinerja menunjukkan bahwa sanksi tersebut telah terimplementasi secara nyata. Dalam perspektif hukum administrasi, pelaksanaan sanksi yang berakibat pada pengurangan hak finansial merupakan bukti kuat bahwa keputusan tersebut telah berlaku efektif.

Bagi Universitas Mataram, putusan ini adalah kemenangan moral yang memperkuat citra institusi sebagai lembaga yang tegas terhadap pelanggaran etika. Di sisi lain, bagi Prof. Hamsu Kadryan, putusan ini merupakan hambatan berat yang menutup peluangnya dalam bursa pemilihan rektor periode ini, kecuali jika ada perubahan signifikan pada tingkat banding.

Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi di Universitas Mataram terus berjalan normal. Pihak senat universitas diharapkan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk merampungkan tahapan pemilihan rektor demi menjamin keberlangsungan visi dan misi pendidikan tinggi di Bumi Gora. Putusan PTUN Mataram Nomor 14020/UN18/KP/2025 ini kini menjadi salah satu referensi hukum penting dalam sejarah sengketa internal perguruan tinggi di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *