SELONG – Ribuan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Sahabat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur pada Kamis, 6 Agustus 2020. Aksi ini menuntut kepolisian segera mengungkap dan menangkap pemilik akun Facebook bernama “Ika We Lah” yang diduga telah melancarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan media sosial untuk merusak reputasi dan kehormatan pejabat publik, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di wilayah tersebut. Aksi massa dimulai dengan titik kumpul di Taman Kota Selong, sebelum kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Mapolres Lombok Timur. Sepanjang perjalanan, para peserta aksi membentangkan berbagai poster dan pamflet yang berisi seruan agar kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak pertengahan Juli 2020. Pengawalan ketat dari aparat keamanan menyertai jalannya aksi untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Kronologi dan Latar Belakang Kasus Menurut Koordinator Umum Aksi, Subhan, laporan resmi mengenai dugaan penghinaan melalui media sosial telah disampaikan kepada Polres Lombok Timur pada tanggal 17 Juli 2020. Namun, hingga pelaksanaan aksi unjuk rasa, pihak pelapor belum melihat adanya perkembangan signifikan maupun tindakan hukum yang konkret, seperti penangkapan terhadap terduga pelaku. "Kasus ini sebenarnya kasus kecil bagi kepolisian yang memiliki tim siber dan keahlian mumpuni," ujar Subhan saat berorasi dari atas mobil komando. "Menangkap akun bodong seperti ini seharusnya sangat mudah, cukup satu kali dua puluh empat jam. Namun sudah hampir satu bulan laporan kami masuk, jawabannya hanya diminta sabar. Sampai kapan kami harus sabar?" tegasnya, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya proses penanganan. Subhan menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Ia menekankan bahwa dugaan penghinaan terhadap kepala daerah tidak hanya menyerang pribadi Bupati, tetapi juga dianggap mencederai marwah (kehormatan) Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan. Ultimatum dan Tuntutan Massa Menyikapi lambatnya respons kepolisian, massa aksi memberikan ultimatum tegas kepada Polres Lombok Timur. Mereka menuntut agar pemilik akun "Ika We Lah" ditangkap dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang dipastikan akan lebih besar. "Kami tidak ingin ada kegaduhan sosial di Lombok Timur. Kami datang dengan damai untuk menagih janji, melestarikan hukum, dan menjaga marwah pimpinan kita. Ini murni soal kemanusiaan dan harga diri warga Lombok Timur, tanpa ada tunggangan politik," ujar Subhan, menegaskan bahwa aksi ini murni didorong oleh kepedulian terhadap martabat daerah dan bukan merupakan bagian dari agenda politik tertentu. Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga secara simbolis menyerahkan dua dokumen penting kepada jajaran Polres Lombok Timur. Dokumen tersebut meliputi Nota Kesepahaman Bersama antara masyarakat dengan Polres Lombok Timur serta Pakta Integritas. Penyerahan dokumen ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen bersama agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan Perempuan dan Sorotan Publik Aksi unjuk rasa ini turut diwarnai oleh kehadiran kaum perempuan dan ibu-ibu yang turut menyuarakan aspirasi mereka. Suasana haru sempat terasa ketika beberapa peserta aksi tampak menitikkan air mata saat menyampaikan tuntutan. Perwakilan massa perempuan, Nurasyiah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap narasi penghinaan yang beredar di media sosial. Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai kehormatan kepala daerah dan secara signifikan mencoreng citra Lombok Timur di mata publik. "Kami kaum ibu-ibu tidak terima orang nomor satu di daerah kami dilecehkan secara pribadi di dunia maya," ujarnya dengan nada prihatin. "Media sosial diakses secara internasional. Bagaimana orang luar menilai Lombok Timur jika bupatinya dicaci maki tanpa ada tindakan hukum?" tanyanya retoris, menekankan dampak negatif ujaran kebencian terhadap persepsi publik terhadap daerah. Nurasyiah berharap kepolisian dapat segera menunjukkan profesionalisme mereka dengan mengungkap identitas pemilik akun tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kalau Kapolres bersama jajarannya mampu menangkap pelaku dalam waktu cepat, masyarakat tentu akan memberikan apresiasi. Sebaliknya, kalau kasus ini terus mengambang, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin menurun," katanya, menyoroti pentingnya tindakan cepat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik. Tanggapan Pihak Kepolisian Menanggapi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi, pihak Polres Lombok Timur diwakili oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), AKP I Gede Suardika, didampingi oleh Kabag SDM, Kasat Intelkam, dan Kasat Reskrim. Mereka menemui perwakilan massa di depan Mapolres. AKP I Gede Suardika menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh dokumen tuntutan yang diserahkan oleh massa aksi. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. "Kami akan menyampaikan seluruh tuntutan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar AKP I Gede Suardika di hadapan peserta aksi, memberikan jaminan bahwa laporan mereka akan diproses lebih lanjut. Implikasi dan Prospek Penanganan Kasus Aksi unjuk rasa ini menyoroti beberapa isu krusial terkait penegakan hukum di era digital. Pertama, kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku ujaran kebencian yang menggunakan akun anonim atau "bodong" di media sosial. Kemampuan tim siber kepolisian menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus semacam ini. Kedua, aksi ini juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kehormatan lembaga pemerintahan dan pimpinan daerah. Kepedulian ini muncul sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan disinformasi dan ujaran kebencian yang dapat mengancam stabilitas sosial. Ketiga, tuntutan massa untuk penanganan yang cepat dan profesional menunjukkan adanya ekspektasi publik yang tinggi terhadap kinerja kepolisian. Lambatnya respons dapat mengikis kepercayaan publik, sebagaimana diungkapkan oleh Nurasyiah. Setelah menyampaikan aspirasi, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Aliansi Sahabat berjanji akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur. Hal ini menjadi indikasi bahwa isu ini akan terus menjadi perhatian publik hingga ada penyelesaian yang memuaskan. Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Lombok Timur untuk menunjukkan efektivitasnya dalam menangani kejahatan siber dan menjaga ketertiban sosial, sekaligus menegakkan supremasi hukum di era digital. Kepastian hukum dan transparansi dalam proses penanganan akan menjadi faktor penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Data Pendukung: Jumlah Massa: Ribuan orang tergabung dalam Aliansi Sahabat. Titik Kumpul: Taman Kota Selong. Tujuan Aksi: Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur. Akun Terduga Pelaku: Facebook "Ika We Lah". Tuduhan: Ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Tanggal Laporan Awal: 17 Juli 2020. Ultimatum Massa: Penangkapan pelaku dalam 3 x 24 jam. Perwakilan Kepolisian yang Menemui Massa: AKP I Gede Suardika (Kabag Ops), didampingi Kabag SDM, Kasat Intelkam, dan Kasat Reskrim. Kasus ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana media sosial dapat menjadi medan pertempuran opini yang berpotensi memicu konflik jika tidak dikelola dengan bijak dan ditegakkan hukumnya secara tegas. Respons kepolisian terhadap tuntutan massa akan menjadi tolok ukur penting dalam mengukur efektivitas penegakan hukum di Lombok Timur. Post navigation Pemkab Lombok Timur Berhentikan 58 PPPK Paruh Waktu Akibat Berbagai Faktor, Termasuk Indisipliner Bank NTB Syariah Perkuat Komitmen Lingkungan Melalui Aksi Penanaman Mangrove dalam Rangkaian HUT ke-62