Mataram – Kabar mengejutkan datang dari lingkup Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), di mana informasi mengenai pengamanan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah beredar luas sejak Selasa malam (3/2). Pengamanan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya telah menyeret oknum anggota polisi berinisial Bripka K beserta istrinya. Hingga Rabu (4/2), pihak Polda NTB, melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan oleh Radar Lombok. Sementara itu, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan adanya penanganan perkara yang dilakukan oleh Polda NTB. Namun, ia menekankan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," ujar Kompol Herman secara singkat melalui pesan WhatsApp, mengindikasikan bahwa informasi lebih lanjut masih tertutup untuk publik. Kronologi dan Temuan Awal Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP M diduga diamankan pada Selasa malam dan langsung dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Sebelum tindakan pengamanan terhadap AKP M dilakukan, tim dari Ditresnarkoba Polda NTB dilaporkan sempat melakukan penggeledahan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggeledahan tersebut, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dikabarkan membuahkan hasil. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya adalah bong (alat isap sabu), klip plastik kosong yang lazim digunakan untuk kemasan sabu, serta beberapa poket sabu. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan internal dalam jaringan peredaran narkoba. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi terkait rincian temuan barang bukti tersebut. Menanggapi isu yang berkembang pesat di kalangan media dan publik, Kompol Herman kembali memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus ini sepenuhnya berada di tangan Polda NTB. "Belum bisa kami sampaikan. Masih penyelidikan. Silakan konfirmasi langsung ke Polda," tegasnya, mengarahkan awak media untuk mencari konfirmasi langsung ke institusi yang lebih tinggi. Terkait dengan keberadaan AKP M saat ini, Kompol Herman memberikan sedikit informasi. Ia menyebutkan bahwa AKP M tidak berada di Mapolres Bima Kota. Menurutnya, yang bersangkutan tengah melaksanakan kegiatan di Mataram, ibu kota Provinsi NTB. "Yang bersangkutan ada giat di Mataram," ungkapnya, tanpa merinci lebih lanjut mengenai sifat kegiatan tersebut. Pernyataan ini bisa diartikan bahwa AKP M tidak ditahan di Polres Bima Kota, namun kehadirannya di Mataram bisa jadi terkait dengan proses pemeriksaan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kasus ini. Konteks Latar Belakang dan Implikasi Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi AKP M sebagai pimpinan satuan yang bertugas memberantas peredaran narkoba. Dugaan keterlibatan seorang pejabat kepolisian dalam kasus narkoba tidak hanya mencoreng citra institusi Polri, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai efektivitas upaya pemberantasan narkoba dari dalam. Sebelumnya, penangkapan Bripka K dan istrinya oleh Polda NTB merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. Pengembangan kasus ini lah yang kemudian diduga menyeret petinggi di Polres Bima Kota. Keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba bukanlah hal baru di Indonesia, namun setiap kasus seperti ini selalu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal, integritas personel, dan upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang. Data Pendukung dan Peraturan Terkait Peredaran narkoba di Indonesia terus menjadi ancaman serius. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2023, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Provinsi NTB sendiri juga tidak luput dari masalah ini, di mana berbagai upaya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana mendasari seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk dalam penanganan kasus narkoba. Dalam konteks ini, penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sendiri memerlukan kehati-hatian dan transparansi yang lebih tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan Polda NTB dalam menangani kasus ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel di tingkat bawah. Tanggapan Pihak Terkait (Implisit) Meskipun Direktur Resnarkoba Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi, sikap diamnya bisa diinterpretasikan sebagai upaya untuk tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan yang masih berlangsung. Pernyataan Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, yang hanya mengakui adanya penyelidikan dan mengarahkan konfirmasi ke Polda NTB, juga menunjukkan adanya koordinasi dan pembagian kewenangan dalam penanganan kasus ini. Sikap ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan pihak yang sedang diperiksa. Dampak dan Implikasi Lebih Luas Pengamanan seorang Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota ini memiliki beberapa implikasi penting: Kepercayaan Publik: Kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama dalam penanganan pemberantasan narkoba. Jika pemimpin unit pemberantasan narkoba diduga terlibat, maka masyarakat akan mempertanyakan efektivitas upaya yang selama ini dilakukan. Efektivitas Pemberantasan Narkoba: Keterlibatan oknum di internal kepolisian dapat menciptakan celah bagi para pelaku peredaran narkoba untuk beroperasi dengan lebih leluasa, bahkan mendapatkan informasi sensitif mengenai rencana operasi penindakan. Penegakan Disiplin Internal: Kasus ini menjadi ujian bagi Polda NTB dalam menegakkan disiplin dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penanganan yang tuntas dan transparan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dampak pada Operasional Polres Bima Kota: Kekosongan posisi Kasat Resnarkoba, meskipun bersifat sementara, dapat mempengaruhi jalannya operasional satuan tersebut. Perlu ada langkah cepat untuk mengisi kekosongan ini agar tugas pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti pernyataan resmi dari Polda NTB mengenai status hukum AKP M, perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan Bripka K dan istrinya, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh institusi kepolisian untuk memastikan pemberantasan narkoba berjalan bersih dan profesional. Kejelasan informasi dari Polda NTB akan sangat krusial dalam meredam spekulasi dan membangun kembali keyakinan masyarakat terhadap penegakan hukum di NTB. (rie) Post navigation Kapolres Bima Kota AKP Malaungi Diperiksa Intensif Polda NTB Terkait Kasus Narkoba Sekkali Dana Bencana, SEMMI NTB Mendesak Audit Total dan Prioritaskan Korban Banjir Bima