MATARAM – Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi, atau yang populer dikenal sebagai kasus ‘dana siluman’, dilaporkan masih menerima hak keuangan bulanan yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Ketiga wakil rakyat tersebut, yakni Hamdan Kasim (HK), Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (MNI), saat ini menjalani persidangan dalam status tahanan rumah.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan bagi pejabat publik yang tersangkut kasus hukum, terutama sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady, membenarkan potensi bahwa ketiga anggota dewan tersebut masih menerima hak keuangan mereka. Menurut Jamaludin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak dapat menghentikan pembayaran tersebut secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang kuat.

"Selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemungkinan besar mereka masih menerima hak keuangannya. Mekanismenya kurang lebih sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang tersandung kasus hukum," ujar Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Proses Administratif yang Tertunda

Jamaludin menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah berupaya mempercepat proses administratif untuk pemberhentian sementara ketiga anggota dewan tersebut. Sejak April lalu, Gubernur NTB telah menandatangani surat usulan pemberhentian sementara yang kemudian dilayangkan ke Kemendagri. Namun, hingga kini, SK pemberhentian sementara tersebut belum diterbitkan oleh kementerian.

Pihak Pemprov NTB mengaku telah melakukan langkah "jemput bola" dengan berkomunikasi aktif dan melakukan tindak lanjut ke Jakarta untuk mempercepat proses ini. Dugaan penyebab keterlambatan adalah banyaknya surat usulan serupa dari berbagai daerah di Indonesia yang sedang diproses oleh Kemendagri, sehingga memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

"Kita tunggu saja regulasinya. Satu-satunya dasar hukum bagi kami untuk menghentikan pembayaran gaji adalah SK tersebut. Saat ini kami hanya bisa menunggu sambil terus berkomunikasi aktif dengan pihak kementerian," tambah Jamaludin, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB tersebut.

Penting untuk digarisbawahi bahwa langkah yang diusulkan Pemprov NTB adalah pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Hal ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum. Jika dalam persidangan di kemudian hari ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah, maka hak dan status mereka sebagai anggota dewan akan dipulihkan sepenuhnya. Keputusan akhir mengenai nasib hukum mereka sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

Status Tahanan Rumah dan Ketidakaktifan di Kantor

Selama menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa dipastikan tidak aktif menjalankan tugas kedinasan di Gedung DPRD NTB. Status tahanan rumah secara otomatis membatasi pergerakan mereka dan menghalangi kehadiran di kantor untuk rapat, pembahasan legislasi, maupun kegiatan lainnya.

Tiga Anggota Dewan Terdakwa Kasus Gratifikasi Masih Terima Gaji

"Yang jelas mereka tidak masuk kantor karena statusnya tahanan rumah, bukan bebas murni," tegas Jamaludin.

Besaran Penghasilan Anggota DPRD NTB

Fenomena penerimaan gaji oleh terdakwa ini menjadi sorotan, terutama mengingat besaran penghasilan seorang anggota DPRD Provinsi NTB yang tidak sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun, total penghasilan kotor seorang anggota DPRD Provinsi NTB dapat mencapai sekitar Rp43,8 juta per bulan. Angka ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi Keuangan DPRD.

Peraturan terbaru ini menunjukkan adanya lonjakan signifikan dalam alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD NTB, yang meningkat dari Rp41,71 miliar menjadi Rp52,04 miliar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp10,33 miliar.

Rincian komponen hak keuangan anggota DPRD NTB berdasarkan data terbaru tersebut antara lain:

  • Tunjangan Transportasi: Mencapai sekitar Rp22,4 juta per bulan per anggota. Angka ini berfungsi sebagai uang pengganti kendaraan dinas. Total anggaran daerah untuk sektor ini melonjak paling tajam sebesar Rp8,11 miliar, dari Rp9,36 miliar menjadi Rp17,47 miliar.
  • Tunjangan Perumahan: Ditetapkan sekitar Rp15,75 juta per bulan untuk anggota, dan Rp17,66 juta per bulan untuk Wakil Ketua. Total anggarannya naik Rp2,21 miliar menjadi Rp12,35 miliar.
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Dialokasikan sebesar Rp11,7 miliar, dan tidak mengalami kenaikan.
  • Tunjangan Jabatan dan Reses: Untuk tunjangan jabatan dianggarkan sebesar Rp2,99 miliar, dan tunjangan reses sebesar Rp2,92 miliar. Keduanya tetap dari anggaran sebelumnya.
  • Uang Representasi dan Paket: Uang representasi dianggarkan sebesar Rp2,06 miliar, dan uang paket sebesar Rp206 juta.
  • Pembebanan PPh Pimpinan dan Anggota: Dianggarkan sebesar Rp980 juta.
  • Tunjangan Operasional Lainnya: Meliputi tunjangan beras sebesar Rp364 juta, tunjangan keluarga Rp289 juta, dan uang jasa pengabdian sebesar Rp294 juta.
  • Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD): Untuk tunjangan AKD utama sebesar Rp129 juta dan tunjangan AKD lainnya sebesar Rp28 juta.
  • Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Jiwa: Meliputi iuran jaminan kesehatan sebesar Rp220 juta, jaminan kematian Rp14,86 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp4,95 juta.

Implikasi dan Konteks Kasus ‘Dana Siluman’

Kasus yang menjerat ketiga anggota DPRD NTB ini bermula dari dugaan adanya anggaran fiktif atau yang dikenal sebagai ‘dana siluman’ dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB. Dugaan gratifikasi ini melibatkan mekanisme pemberian uang atau fasilitas kepada anggota dewan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari tugas dan fungsi legislasi mereka.

Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Penerimaan gaji dan tunjangan oleh terdakwa sebelum adanya putusan inkrah ini, meskipun secara regulasi dibenarkan, dapat menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas dan adil.

Kasus ‘dana siluman’ ini juga mengangkat kembali isu pengawasan internal dan eksternal terhadap proses penyusunan APBD. Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, serta lembaga penegak hukum, menjadi krusial dalam mencegah dan menindak praktik-praktik penyalahgunaan anggaran.

Lebih luas lagi, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas di kalangan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif. Keterlibatan anggota dewan dalam kasus korupsi atau gratifikasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan rakyat dan menghambat jalannya roda pemerintahan yang bersih dan efektif.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, serta menghasilkan putusan yang memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di NTB. Ke depannya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *