MATARAM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal luas sebagai skandal "Dana Siluman" di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyita perhatian publik pada Rabu, 10 Juni. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yang dihadirkan oleh ketiga terdakwa dalam kasus tersebut. Saksi yang didatangkan adalah seorang pakar terkemuka di bidang Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, yang merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kehadirannya menjadi krusial dalam upaya para terdakwa untuk membuktikan argumen pembelaan mereka di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya yang berlangsung di ruang sidang, Dr. Oce Madril memberikan penegasan fundamental terkait struktur kewenangan dalam pemerintahan daerah. Ia secara tegas menyatakan bahwa, berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang berlaku, tidak ada hubungan kewenangan yang mengikat secara langsung antara seorang Gubernur dengan anggota DPRD secara individual. Implikasinya, menurut Dr. Oce, adalah bahwa Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan perintah atau memberikan mandat kepada anggota legislatif dalam kapasitas mereka sebagai wakil rakyat. Pernyataan ini secara langsung menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Mulyawati, yang sebelumnya mencoba menggali kemungkinan adanya intervensi atau instruksi dari pihak eksekutif kepada legislatif. Dr. Oce Madril melanjutkan penjelasannya bahwa jika memang ada perintah yang dikeluarkan oleh Gubernur kepada anggota DPRD, dan perintah tersebut tidak didasarkan pada hubungan kewenangan yang sah, maka secara hukum perintah tersebut dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. "Karena tidak ada hubungan kewenangan, maka tidak mungkin Gubernur memberikan perintah kepada Anggota DPRD. Jika itu terjadi, perintah tersebut tidak sah," tegas Dr. Oce di hadapan majelis hakim, menekankan ketidakabsahan tindakan tersebut dari perspektif hukum administrasi negara. Lebih lanjut, pakar hukum administrasi ini menguraikan bahwa setiap perintah yang dikeluarkan tanpa memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sah secara otomatis kehilangan nilai yuridisnya dalam kerangka hukum administrasi negara. Dengan kata lain, segala tindakan yang diambil berdasarkan perintah yang tidak sah tersebut tidak dapat dianggap sebagai suatu peristiwa hukum yang valid atau memiliki kekuatan hukum mengikat. "Perintah yang tidak sah itu tidak memiliki nilai secara hukum," ujar Dr. Oce, menggarisbawahi konsekuensi hukum dari perintah yang cacat prosedural dan kewenangan. Dinamika Persidangan dan Pertanyaan Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Mulyawati, dalam upayanya untuk mendalami kasus ini, mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila perintah yang tidak sah tersebut tetap dilaksanakan oleh anggota DPRD. Namun, Dr. Oce Madril berpandangan bahwa hal tersebut akan sulit untuk dikaitkan secara langsung dengan pertanggungjawaban jabatan bagi anggota DPRD. Argumennya adalah bahwa kedua belah pihak, baik Gubernur maupun anggota DPRD, beroperasi dalam ranah kewenangan yang berbeda dan terpisah dalam struktur pemerintahan daerah. Menurut Dr. Oce, anggota DPRD pada dasarnya tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah yang datang dari Gubernur, terutama jika perintah tersebut berada di luar kerangka kewenangan Gubernur atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ketika anggota DPRD menjalankan perintah yang tidak sah tersebut, mereka tidak memikul beban pertanggungjawaban jabatan. "Tidak ada kewajiban melaksanakan, tidak ada beban pertanggungjawaban. Perintah itu sendiri tidak diakui dan tidak sah secara hukum," jelas Dr. Oce, menegaskan kembali posisi hukum yang kuat bagi anggota legislatif dalam kasus seperti ini. Ia menambahkan bahwa apabila timbul konsekuensi atau kerugian finansial akibat pelaksanaan perintah yang tidak sah tersebut, maka akan sangat sulit untuk mengaitkan pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang menerima perintah, dalam hal ini anggota DPRD. Hal ini dikarenakan ketidaksesuaian ranah kewenangan yang menjadi pijakan utama dalam argumennya. "Sulit mengaitkan pertanggungjawaban hukum karena tidak berada dalam ruang kewenangan yang sama," imbuhnya. Akar Permasalahan dan Batasan Kewenangan Meskipun demikian, Dr. Oce Madril secara eksplisit menekankan bahwa akar permasalahan dari skandal ini sejatinya terletak pada pihak yang mengeluarkan perintah. Ia menegaskan bahwa pihak pemberi perintah, dalam hal ini diduga Gubernur atau pejabat eksekutif yang berwenang, seharusnya memiliki pemahaman yang mendalam mengenai batasan-batasan kewenangan yang diatur dalam sistem pemerintahan. Kegagalan dalam memahami dan menghormati batasan kewenangan inilah yang dianggap Dr. Oce sebagai sumber kekeliruan mendasar. "Yang keliru adalah pihak yang memberi perintah. Karena sejak awal dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan," tegas Dr. Oce, menyimpulkan bahwa tanggung jawab utama atas potensi pelanggaran hukum administrasi berada pada pejabat eksekutif yang mengeluarkan instruksi di luar kewenangannya. Pernyataan ini memberikan perspektif baru dalam melihat alur tanggung jawab dalam kasus "Dana Siluman" yang telah lama menjadi sorotan publik di NTB. Latar Belakang Kasus "Dana Siluman" Kasus yang akrab disapa "Dana Siluman" ini bermula dari dugaan adanya aliran dana gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB. Laporan awal dan investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mengindikasikan adanya mekanisme pemberian atau penerimaan dana yang tidak melalui prosedur anggaran yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sumber, tujuan, dan legalitas dana tersebut. Istilah "Dana Siluman" sendiri muncul karena sifat dana yang diduga tidak tercatat secara transparan dalam laporan keuangan resmi atau tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui. Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada tahun 2025, memicu gelombang protes dan desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil serta lembaga pengawas antikorupsi. Laporan dugaan korupsi dan gratifikasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi NTB, yang kemudian menetapkan beberapa tersangka dari kalangan anggota DPRD. Proses hukum yang berjalan sejak saat itu terus bergulir, dengan berbagai tahapan persidangan yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa. Kronologi Singkat Kasus "Dana Siluman" Awal 2025: Muncul laporan dan dugaan awal mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar di lingkungan DPRD NTB, yang kemudian populer dengan sebutan "Dana Siluman". Pertengahan 2025: Pihak Kejaksaan Tinggi NTB memulai penyelidikan mendalam atas dugaan gratifikasi dan korupsi terkait dana tersebut. Akhir 2025: Beberapa anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan. Awal 2026: Kasus mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. 10 Juni 2026: Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari UGM, Dr. Oce Madril. Data Pendukung dan Implikasi Hukum Analisis dari saksi ahli seperti Dr. Oce Madril sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan interpretasi hukum administrasi negara. Ketiadaan hubungan kewenangan antara Gubernur dan anggota DPRD secara individu merupakan prinsip fundamental yang memastikan independensi lembaga legislatif dari pengaruh eksekutif yang berlebihan. Jika terbukti bahwa perintah atau mandat yang mendasari pemberian gratifikasi berasal dari pejabat eksekutif yang tidak memiliki kewenangan, maka hal ini dapat menjadi dasar argumen pembelaan yang kuat bagi terdakwa. Pernyataan Dr. Oce tentang perintah yang tidak sah tidak memiliki nilai hukum secara otomatis, juga memperkuat argumen bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang sah dalam konteks administrasi negara. Ini berarti, fokus penegakan hukum dapat bergeser kepada pihak yang mengeluarkan perintah yang melampaui batas kewenangannya, sebagaimana ditekankan oleh Dr. Oce. Potensi Tanggapan dan Analisis Dampak Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur NTB atau perwakilan Pemerintah Provinsi terkait kesaksian Dr. Oce Madril, argumen yang disampaikan oleh saksi ahli ini berpotensi memicu diskusi lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pembatasan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dampak dari kesaksian ini bagi persidangan adalah memperkuat posisi pembelaan para terdakwa dengan memberikan dasar hukum yang kuat terkait ketidakabsahan perintah yang mungkin menjadi landasan tindakan mereka. Jika majelis hakim menerima argumen saksi ahli, hal ini dapat mempengaruhi putusan akhir terhadap para terdakwa. Lebih luas lagi, kasus "Dana Siluman" dan proses persidangannya menjadi cerminan pentingnya penegakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pejabat publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam mengenai hukum administrasi negara bagi para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Persidangan kasus "Dana Siluman" ini masih akan terus berlanjut, dan setiap perkembangan serta kesaksian yang dihadirkan akan terus menjadi sorotan publik dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di NTB. (rie/red) Post navigation Gubernur NTB Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Tuan Guru Bagu, Ulama Sepuh yang Dihormati Penambahan Frekuensi Penerbangan Singapura-Lombok Jadi 10 Kali Seminggu, NTB Perkuat Posisi Destinasi Internasional Unggulan